OJK memiliki sisa waktu dalam hitungan hari untuk menerbitkan regulasi BMKS. Kesiapan disegerakan demi memperkuat peran Indonesia sebagai penentu harga komoditas strategis
Kredit investasi bertumbuh kencang. Ada kebutuhan pendanaan tapi harus diarahkan supaya lebih berkualitas serta tetap mengedepankan kehati-hatian.
OJK sedang menyusun dua rancangan Peraturan OJK sebagai tonggak regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sesuai amanat Revisi Undang-Undang P2SK.
Penambahan itu untuk pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, tambahan penyediaan infrastruktur, logistik dan IT, serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan termasuk survei nasional literasi dan inklusi keuangan
Komisi XI DPR menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK. BMKS harus mendorong transformasi Indonesia dari price taker menjadi price maker,
Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa tersebut nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ekosistem yang mendukung mempercepat tumbuh-kembang token berbasis aset nyata. Tak hanya prospek cerah, karakteristik token memungkinkan setiap orang berinvestasi secara fleksibel dan efisien.
Indeks Literasi Keuangan 2026 meningkat dari 66,46% pada tahun 2025 menjadi 69,57% pada 2026. Kenaikan juga terjadi pada Indeks Inklusi Keuangan yang meningkat dari 92,74% pada 2025 menjadi 93,61% pada 2026.
Tingginya tekanan perekonomian global dan domestik tak membuat sektor keuangan patah arang. Senarai agenda telah direncanakan untuk mendorong sektor keuangan lebih tangguh ke depan
Peraturan baru OJK mengebut rencana merger BPR. Tata kelola dan strategi permodalan bank daerah diharapkan menjadi jangkar yang kuat agar konsolidasi tidak merugikan nasabah.
Kecukupan likuiditas menentukan stabilitas sektor keuangan di semester kedua 2026. Manajemen profil risiko debitur dan kesiapan hadapi rencana penarikan dana SAL perlu diperkuat.
Sejak beroperasi 22 November 2024 hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengamankan dana nasabah sebanyak Rp674,1 miliar dari penipuan keuangan dengan cara melalui pemblokiran.
Menampilkan 12 dari 21 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.