Meski dibayangi tekanan perekonomian global, sektor jasa keuangan Tanah Air tidak patah arang. Senarai tindak lanjut Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang terus digodok, mulai dari pendirian bursa mineral hingga demutualisasi bursa efek. Tugas menjaga persepsi stabilitas dan perilaku keuangan bijak menjadi motif utama memastikan persiapan implementasi terus berjalan sesuai agenda yang telah direncanakan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kenaikan tekanan pasar energi ikut membuat premi risiko global tetap tinggi dan volatilitas berlanjut. Akibatnya, pasar keuangan global bergerak dalam irama campuran di tengah eskalasi, ditandai outflow investor nonresiden yang kembali terjadi meski cenderung melambat.
Meski demikian, dengan tekanan harga yang telah mereda, ditandai inflasi Juli 2026 sebesar 2,88% year on year (Yoy), kurva permintaan kembali menunjukkan pola konsumsi yang tetap solid. Aktivitas manufaktur kembali ekspansif dengan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia Juli 2026 pada level 50,2 yang artinya kembali ke zona ekspansif. Sektor keuangan yang terletak di hilirpun dapat bernafas lega.
Demutualisasi bursa tancap gas
Dari lantai bursa, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan, terjaganya minat korporasi domestik terhadap aktivitas penghimpunan dana di pasar modal turut memperkuat motivasi OJK mempercepat agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu agenda reformasi integritas pasar modal.
Tercatat, sampai akhir Juli 2026, likuiditas pasar modal tetap terjaga dengan selisih bid and ask menyempit dari 1,75% menjadi 1,33%, sejalan dengan pemulihan harga saham. Nilai penghimpunan dana korporasi tetap kuat hingga mencapai Rp121,96 triliun per 30 Juli 2026, dengan 15 rencana penawaran perdana (IPO) telah antre di pipeline BEI tahun ini.

“OJK bersama BEI secara aktif berupaya agar perusahaan dapat memaksimalkan pasar modal untuk pembiayaan jangka panjang. OJK juga melakukan kajian penyederhanaan dokumen yang disampaikan dalam rangka IPO untuk mempercepat proses penawaran umum tanpa mengurangi kualitas perusahaan tercatat,” kata Hasan.
Serangkaian gerak cepat OJK dan BEI bertujuan untuk memastikan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah diamanatkan dalam Pasal 8 angka (3) dan (4) Revisi UU P2SK terus berjalan. Lewat agenda ini, BEI akan menjadi perusahaan yang tidak lagi berasaskan keanggotaan dan menjadi perusahaan publik berorientasi laba.
Hasan menggarisbawahi, meski agenda demutualisasi tengah dikebut, BEI akan tetap menjalankan peran regulator dan penyedia infrastruktur pasar modal yang beroperasi secara independen, profesional, dan berintegritas. Tujuannya, agar agenda demutualisasi tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjamin perbaikan tata kelola secara substansial dan meningkatkan kepercayaan investor mancanegara.
“OJK tengah merumuskan rencana peraturan OJK tentang demutualisasi yang mengatur perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, serta pengendalian saham dan risiko operasional. POJK tersebut diharapkan rampung efektif pada triwulan III-2026,” imbuhnya.
Selain agenda demutualisasi, OJK juga tengah meninjau revisi target IPO dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) bersama BEI, dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar akhir-akhir ini. Melalui revisi target tersebut, BEI diharapkan mampu memaksimalkan hal positif untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan direncanakan.
“OJK maupun BEI tidak hanya akan fokus pada kuantitas IPO, tetapi juga kualitas calon emiten, kesiapan perusahaan, dan keberhasilan go public di pasar perdana maupun pasar sekunder. Kami pastikan perusahaan yang masuk ke pasar modal memiliki catatan fundamental yang baik sehingga integritas pasar modal terus teruji dari waktu ke waktu,” tandasnya.
Paylater dapat angin buritan
Sementara itu, dari sektor perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui terjadinya penurunan likuiditas perbankan akibat pertumbuhan kredit yang mencapai 12,67% (yoy) menjadi Rp9.081 triliun pada bulan Juni 2026 justru terjadi bersamaan dengan menurunnya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dari 13,47% (yoy) pada bulan Mei ke 10,21% (yoy) pada bulan Juni, menjadi sebesar Rp10.282 triliun
“Meski demikian, jumlah ini tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 101,92% dan 23,08%, jauh di atas ambang batas masing-masing. Kualitas kredit pun membaik dengan rasio non-performing loans terjaga 2,09%,” ucap Dian.

Dengan situasi kredit perbankan yang masih menunjukkan pertumbuhan di tengah penurunan likuditas, Dian menggarisbawahi pertumbuhan produk buy now pay later (BNPL) perbankan yang menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Tercatat, sampai bulan Juni 26, baki debet BNPL perbankan mencapai Rp30,71 triliun dengan pertumbuhan 33,54% (yoy). Dibandingkan dengan total kredit perbankan, porsi BNPL sangat kecil, hanya sekitar 0,34% dari total oustanding. Sementara itu, jumlah rekening BNPL mencapai 32,80 juta rekening dengan rasio NPL terjaga sebesar 2,36%.
“Pertumbuhan baki debet BNPL didorong produk bank KBMI 1 dan 3 yang mencatatkan pertumbuhan double digit. OJK mendukung BNPL sebagai penyediaan akses pembiayaan yang aman melalui pengembangan produk dan layanan sesuai kapabilitas masing-masing bank, terutama untuk akses pembiayaan konsumtif jangka pendek,” jelasnya.

Dibandingkan akses kredit yang relatif mengetat, produk BNPL masih memiliki prospek yang baik seiring peningkatan akses digital dan kemudahan yang ditawarkan e-commerce dan fintech. Kemudahan, kecepatan, dan efisiensi menjadikan BNPL instrumen populer dibandingkan instrumen kredit konsumsi lainnya, terutama bagi generasi muda.
“OJK memperhatikan bahwa saat ini, cicilan berbunga jangka pendek telah menjadi bagian dari gaya hidup. Karena itu, meningkatkan pengguna BNPL juga mencerminkan salah satu upaya rumah tangga memenuhi kebutuhan utang jangka pendek dan likuiditas yang paling mudah diakses masyarakat,” ungkap Dian.
Tiga faktor jaga kepercayaan
Dihubungi secara terpisah, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai terdapat tiga faktor yang penting untuk sektor keuangan agar tetap menjaga kepercayaan dalam menavigasi bayang-bayang tekanan global.
Pertama, ketahanan sektor eksternal dan komposisi arus modal. Saat ini, meski menunjukkan pemulihan, arus keluar portofolio masih meningkat seiring rupiah yang melemah ke Rp18.000 per dolar AS, sementara cadangan devisa tetap memadai tetapi tidak bisa dianggap tidak terbatas.
“Di tengah tekanan global, arus masuk total memang masih positif, tetapi komposisinya belum ideal karena lebih banyak ditopang instrumen jangka pendek, sementara pasar saham dan sebagian pasar obligasi masih rapuh. Ini penting, karena sektor keuangan tidak hanya membutuhkan dana masuk, tetapi juga dana yang stabil, berjangka lebih panjang,” kata Josua kepada SUAR.
Baca juga:

Faktor kedua adalah transmisi ke kredit, biaya dana, dan kesehatan intermediasi. Dengan likuiditas terjaga, pertumbuhan kredit yang tetap baik, sektor perbankan tetap kuat dengan permodalan serta rasio kredit bermasalah yang terkendali.
Namun, Josua menggarisbawahi itulah tantangan sesungguhnya. Ia berpendapat, dalam situasi ketidakpastian tinggi, sektor keuangan bisa terlihat stabil di permukaan, tetapi fungsi penyaluran pembiayaannya melemah secara bertahap jika perbankan makin selektif, pelaku usaha menunda ekspansi, dan kebutuhan pembiayaan jangka panjang tidak terpenuhi.
“Karena itu, ke depan yang perlu diperhatikan bukan hanya pertumbuhan kredit secara keseluruhan, tetapi ke mana kredit mengalir, apakah masuk ke sektor produktif, apakah menopang investasi baru, dan apakah penurunan suku bunga benar-benar sampai ke debitur usaha, bukan berhenti di sisi likuiditas bank,” tegas Josua.
Faktor ketiga adalah kualitas pengawasan dan kedalaman reformasi pasar keuangan. Dari bahan yang diunggah, Josua melihat aspek kualitas regulasi sektor keuangan dan tata kelola pasar modal kini semakin diperhatikan.
“Mutu pengawasan, kecepatan respons terhadap gejolak, peningkatan keterbukaan emiten, penguatan perlindungan investor, serta koordinasi lebih rapi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan semakin diperhatikan. Isu pengawasan bukan sekadar siapa yang memimpin, melainkan apakah kerangka pengawasan menjadi lebih kredibel, lebih cepat, dan lebih bisa diprediksi oleh pasar,” paparnya.
Dengan situasi bantalan makroekonomi, perbankan, dan fiskal masih kuat, Josua menekankan bahwa pola pengelolaan sektor keuangan tidak bisa lagi mengikuti pola business as usual. Pemerintah dan pelaku sektor jasa keuangan harus bergerak dengan disiplin lebih tinggi, komunikasi rapi, pembacaan risiko lebih cepat, dan koordinasi erat.
“Selama kredibilitas kebijakan terjaga, arus modal dapat dikelola, rupiah stabil, dan intermediasi hidup, ekonomi normal masih bisa berjalan. Tetapi kalau pendekatannya masih mengandalkan asumsi pasar akan tenang dengan sendirinya, risiko bukan hanya soal volatilitas jangka pendek, melainkan erosi kepercayaan yang pelan tetapi mahal biayanya,” pungkas Josua.