Berangsur Membaik dengan Coretax

Transformasi sistem perpajakan Indonesia mulai menunjukkan hasilnya. Melalui Coretax diharapkan kepatuhan meningkat dan basis pajak bertambah. Mengurangi potensi kebocoran penerimaan.

Berangsur Membaik dengan Coretax
Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Isi

Penerimaan pajak tahun ini, bikin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa bernafas lega. Setidaknya ia bisa sesumbar lagi, jika alat pelaporan pajak berbasis teknolgi informasi terintegrasi yang dibangun institusi yang ia pimpin, Coretax mulai menunjukkan kinerjanya.

"Coretax program yang sampai sekarang dihujat, tapi kan sudah membaik. Dan dampaknya sudah sangat bagus sekali ke penerimaan kita," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026 lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambaikan tangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Capaian  pajak pada kuartal I/2026 memang menunjukkan lonjakan signifikan seiring implementasi sistem Coretax yang dinilai semakin efektif. Penerimaan pajak neto tumbuh 20,7% year-on-year menjadi Rp394,8 triliun, naik dari Rp327 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.

Purbaya mengklaim, Coretax yang sempat menuai kritik, kini terbukti memberi dampak positif terhadap penerimaan negara, ia  menyebut pertumbuhan pajak yang kuat terutama pada pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh). Ini dipengaruh oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta semakin baiknya implementasi Coretax.

Kemenkeu mencatat realisasasi PPh Badan mencapai Rp43,3 triliun atau naik 5,4%, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencapai Rp61,3 triliun atau naik 15,8%, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 mencapa Rp76,7 triliun atau naik 5,1%. Kemudian PPN dan PPnBUM mencapai Rp155,6 triliun atau naik 57,7%, dan pajak lainnya sebesar Rp57,9 triliun atau turun 5,7%.

Purbaya juga melaporkan progres pelaoran SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2025. Sebanyak 13.056.81 SPT telah dilaporkan. Rinciannya 10.743.907 orang pribadi karyawan, 1.437.498 orang pribadi non-karyawan, serta 874.476 badan.

Menurutnya, Coretax mengintegrasikan proses perpajakan end-to-end dari administrasi, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu sistem. Pre-populated SPT berbasis integrasi data memudahkan pelapiran serta meningkatkan kualitas dan akurasi data.

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Chairil indra

Dengan Coretax, sambungnya, pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran, tercermin dari kenaikan nilai SPT Kurang Bayar OP Karyawan yang naik 83% , non-karyawan naik 949%, dan badan naik 18% pada April 2026 dibandingkan April 2025.

"Ini menjukkan bahwa selain perbaikan ekonomi, ada juga perbaikan atau dampak postif dari Coretax. Jadi Coretax walaupun ada kelemahan sana-sini, sudah kita perbaiki sudah cukup baik, ke depan akan diperbaiki terus. Tapi dampaknya ke pendapatan clear positif sekali," katanya.

Purbaya memaparkan hingga 31 Maret 2026, APBN tumbuh ekspansif. Pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun atau 18,2% dari target APBN.

Rinciannya penerimaan perpajakan sebesar Rp462,7 triliun, penerimaaan negara bukan pajak (PNBP) Rp112,1 triliun, dan hibah sebesar Rp0,1 triliun.

Sementara itu, belanja negara sebesar Rp815 triliun atau 31,4% dari target APBN. Rinciannya belanja pemerintah pusat sebesar Rp610,3 trilun dan transfer ke daerah sebesar Rp204,8 triliun. Dengan begitu, APBN tercatat defist Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB.

Data menjadi panglima

Pertumbuhan positif perpajakan ini juga bisa menunjukkan dinamika perekonomian dalam negeri. Secara klasik, penerimaan pajak akan selalu mengikuti denyut ekonomi. Ketika konsumsi naik, PPN meningkat. Ketika laba perusahaan membaik, pajak penghasilan (PPh) badan ikut terdorong. Ketika tenaga kerja aktif, PPh Pasal 21 menguat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS)  secara konsisten menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto Indonesia. Pada awal 2026, momentum Ramadan dan Idulfitri yang datang lebih awal mendorong akselerasi konsumsi. Tidak mengherankan jika PPN menjadi tulang punggung penerimaan pajak.

Di sisi lain, sektor industri pengolahan dan perdagangan, yang dalam laporan APBN KiTa menjadi kontributor terbesar penerimaan, menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi riil memang sedang bergerak. Namun, ada satu faktor yang membedakan 2026 dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu administrasi perpajakan yang berubah secara fundamental.

Saat ini pemerintah memang sedang mendorong transformasi menyeluruh dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax.

Coretax menyederhanakan proses bisnis perpajakan dengan otomasi dan digitalisasi, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, serta meningkatkan transparansi.

Sejalan dengan itu, Nota Keuangan APBN 2026 menyebut arah kebijakan perpajakan tetap difokuskan pada pembangunan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, tangguh, dan inklusif. Di lain sisi, pemerintah juga berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perkembangan dunia digital dan sistem perpajakan global.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan Coretax memang dapat mendorong penerimaan pajak. Hal ini karena sistem tersebut dirancang untuk mengoneksikan dan mengolah berbagai data dari pihak ketiga, yang dikenal sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Menurutnya, integrasi data ILAP menjadi kunci dalam menguji kepatuhan material wajib pajak. "Jika terbukti ada ketidakpatuhan, dari situlah ada potensi penerimaan yang dapat digali. Dan dari sini kita ketahui jika data ILAP yang reliable menjadi kunci penggalian potensi penerimaan itu," katanya pada SUAR.

Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di salah satu distributor outlet di Kota Serang, Banten, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Melalui data tersebut, sambungnya, otoritas pajak dapat membandingkan laporan wajib pajak dengan informasi aktual dari berbagai sumber. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi ketidakpatuhan, maka di situlah potensi penerimaan pajak bisa digali lebih optimal.

Namun, ia menekankan bahwa efektivitas Coretax sangat bergantung pada kualitas dan ketersediaan data. Data ILAP yang akurat dan andal menjadi fondasi utama. Tanpa dukungan data tersebut, sistem tidak akan mampu bekerja maksimal.

"Coretax tanpa data ILAP bak mobil tanpa bensin. Sekali lagi, itu secara teori, riilnya saya tidak punya datanya," katanya.

Keberhasilan Coretax akan terlihat di 2030

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, Coretax merupakan sistem yang mengadopsi praktik terbaik (best practice) dari otoritas pajak di berbagai negara. Menurutnya, kekuatan utama Coretax terletak pada integrasi data yang mendorong kepatuhan wajib pajak secara otomatis melalui pendekatan data driven compliance.

Dengan sistem ini, kepatuhan tidak lagi bertumpu pada pemeriksaan atau penerbitan SPT, melainkan pada keterhubungan data lintas sumber yang membuat pelaporan pajak menjadi lebih transparan.

"Contohnya, data kendaraan bermotor, data kepemilikan tanah, dan data rekening bank langsung masuk ke SPT Tahunan Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak bisa lagi menyembunyikan penghasilannya," katanya.

Selain itu, sambungnya, data transaksi juga terhubung secara real-time, di mana faktur pajak yang dibuat penjual otomatis masuk ke sistem pembeli, sehingga mendorong pelaporan yang lebih akurat. Begitu juga data Bukti Potong PPh akan langsung masuk ke Coretax penerima penghasilan. Teknologi ini disebut prepopulated yakni sistem yang secara otomatis mengisi data perpajakan berdasarkan informasi yang telah tersedia dan terintegrasi.

Ia memperkirakan Coretax dapat peningkatkan rasio pajak 2%. Artinya, jika rasio pajak Indonesia meningkat dari 10% ke 12%, maka implementasi Coretax dapat dianggap sukses.

Namun, untuk mencapai peningkatan 2% tidak bisa dalam satu tahun. Berdasarkan pengalaman negara lain seperti Brasil, peningkatan 2% dapat tercapai dalam lima tahun.

"Berarti untuk kasus Indonesia, keberhasilan Coretax akan terlihat di 2030. Tapi saya berharap semoga mulai tahun 2027 sudah ada peningkatan rasio pajak," katanya.

Melalui implementasi Coretax ini, sistem perpajakan Indonesia bergerak dari model administratif menuju model berbasis data. Integrasi informasi lintas sektor, validasi transaksi secara real-time, serta pendekatan berbasis risiko membuat potensi pajak yang sebelumnya tersembunyi kini dapat ditangkap.

Dalam literatur ekonomi fiskal, ini dikenal sebagai penurunan compliance gap, ketika selisih antara potensi dan realisasi pajak menyempit. Artinya, lonjakan penerimaan pajak hari ini, bukan hanya soal ekonomi yang tumbuh, tetapi juga sistem yang semakin efektif.

Capaian optimal diusahakan lanjut di kuartal dua

Tak puas dengan capaian saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya menyiapkan langkah ekstra untuk mengejar target pertumbuhan pajak minimal 23% pada 2026. Dalam kondisi saat ini, DJP akan mengintensifkan sejumlah strategi yang sebelumnya belum dijalankan secara optimal.

Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan joint audit melalui Satgas sinergi pengamanan penerimaan negara. Dalam skema ini, DJP bekerja bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), khususnya terkait PNBP untuk melakukan pemeriksaan bersama atas subjek dan objek pajak yang sama.

"Kami juga bekerja sama dengan BPKP dan juga dengan PPATK terkait dengan audit bersama," katanya.

Di sisi lain, DJP mempercepat penyelesaian pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), terutama yang terindikasi belum mengungkapkan harta secara penuh. Evaluasi juga dilakukan terhadap realisasi komitmen repatriasi serta potensi kekurangan pengungkapan lainnya dalam program tersebut.

"Kemudian yang berikutnya tentu kita terus mengembangkan Coretax dengan dengan perbaikan kualitas dan integrasi data sehingga pengawasan bisa menjadi lebih baik," katanya.

Menekan kebocoran penerimaan negara

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai, sistem Coretax sebagai langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan nasional. Sistem ini dianggap mampu menghadirkan pengelolaan data pajak yang lebih terintegrasi, rinci, dan transparan.

Dengan dukungan teknologi, Coretax diyakini dapat meningkatkan akurasi pelaporan serta meminimalisir potensi kesalahan dalam proses administrasi pajak.

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi partai Golkar Eric Hermawan menuturkan keunggulan utama Coretax terletak pada kemampuannya dalam mengolah data secara komprehensif.

Sistem ini memungkinkan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif. “Dengan basis data yang kuat, potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan, sekaligus memperkuat fondasi fiskal Indonesia,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/4/2026).

Ia juga menyoroti sisi positif dari implementasi Coretax dalam jangka panjang. Jika masyarakat dan pelaku usaha mampu memahami serta memanfaatkan sistem ini dengan baik, maka kepatuhan pajak diperkirakan akan meningkat signifikan.

Tingkat pemahaman masyarakat masih kurang

Kondisi tersebut pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara, yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Namun demikian, tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem Coretax. Banyak wajib pajak, terutama dari kalangan usaha kecil dan menengah, belum sepenuhnya mengerti cara kerja maupun manfaat sistem ini. Hal ini berpotensi menghambat optimalisasi implementasi di lapangan.

Oleh karena itu, DPR menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan edukasi yang mudah dipahami, baik melalui pelatihan langsung, media digital, maupun pendampingan teknis. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat akan lebih siap beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Selain sosialisasi, DPR juga mendorong adanya peningkatan dan penyempurnaan sistem Coretax itu sendiri. Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan sistem berjalan optimal, responsif terhadap kebutuhan pengguna, serta mampu mengatasi berbagai kendala teknis. Dengan perbaikan berkelanjutan, Coretax diharapkan benar-benar menjadi tulang punggung reformasi perpajakan di Indonesia.

Pendekatan sosialisasi yang variatif

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan sosialisasi mengenai sistem Coretax menjadi hal yang sangat penting agar implementasinya dapat berjalan optimal. Banyak wajib pajak yang masih belum memahami cara kerja, manfaat, serta perubahan yang dibawa oleh sistem ini.

Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan dalam pelaporan maupun kepatuhan pajak bisa meningkat, sehingga tujuan utama dari digitalisasi perpajakan belum sepenuhnya tercapai.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha. 

“Pendekatan yang digunakan harus variatif, mulai dari seminar, pelatihan teknis, hingga pemanfaatan platform digital dan media sosial agar informasi dapat menjangkau lebih luas. Dengan metode yang mudah dipahami, masyarakat diharapkan lebih cepat beradaptasi dengan sistem Coretax,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/4/2026).

Selain itu, sosialisasi juga perlu dibarengi dengan pendampingan teknis yang praktis dan responsif. Kehadiran layanan bantuan, baik secara daring maupun tatap muka, akan membantu wajib pajak dalam mengatasi kendala yang mereka hadapi saat menggunakan sistem.

Dengan dukungan tersebut, tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap sistem perpajakan berbasis Coretax dapat meningkat secara signifikan. 

Kendala stabilitas dan kemudahan penggunaan sistem

Sedangkan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar dapat berjalan lebih optimal.

Meskipun telah dirancang dengan teknologi yang canggih dan terintegrasi, implementasi di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah kendala teknis maupun operasional yang perlu segera dibenahi. 

“Penyempurnaan ini penting agar sistem benar-benar mampu mendukung kebutuhan wajib pajak secara menyeluruh,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/4).

Salah satu aspek yang perlu ditingkatkan adalah stabilitas dan kemudahan penggunaan sistem. Sejumlah pengguna masih mengeluhkan akses yang lambat, tampilan yang kurang ramah pengguna, hingga kendala saat melakukan pelaporan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak perlu memastikan bahwa Coretax memiliki performa yang andal, mudah diakses, serta intuitif bagi berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain itu, integrasi data antar sistem juga perlu terus disempurnakan. Coretax diharapkan mampu terhubung secara seamless dengan berbagai platform terkait, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.

Dengan integrasi yang baik, validitas data dapat lebih terjamin dan potensi duplikasi atau inkonsistensi informasi dapat diminimalisir.

Prosedur perlu yang lebih sederhana

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengapresiasi komitmen Menteri Keuangan untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka optimasi Coretax. "Artinya ada kemajuan, meski masih bertahap. Untuk itu, Apindo mendorong agar prosedur dibuat lebih sederhana, lebih user friendly, dan sistemnya semakin stabil," ujar Sanny.

Anggota Dewan Pertimbangan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia itu juga menekankan perbaikan sistem perlu dibarengi sosialisasi yang lebih intensif dan teknis, agar implementasi Coretax benar-benar mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

 Ia menegaskan dunia usaha selalu mendukung langkah pemerintah melakukan modernisasi sistem perpajakan via Coretax."Namun, kami mencatat masih ada kendala yang dihadapi dunia usaha, mulai dari prosedur yang relatif rumit hingga masalah teknis sistem. Hal ini penting diperhatikan karena Coretax sangat terkait dengan PPh Badan yang berdampak langsung pada cash flow dan kepastian berusaha," ungkapnya.

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh (kanan) melayani Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengurus dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di warung kopi, Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/4/2026). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Masih dari kalangan pengusaha, General Manager Human Resource Management PT. Pan Brothers Nurdin Setiawan menilai, sebagai sebuah sistem, Coretex punya fungsi positif yang tujuannya untuk memudahkan pelaporan SPT Pribadi maupun Badan secara digital. “Namun dalam implementasinya sekarang masih banyak kendala,” katanya.

Kendala paling besar menurut Nurdin, sistem Coretex sering mengalami kegagalan atau error, yang mengharuskan pihak pelapor harus mengulang dari awal. “Kemudian data aktiva atau asset harus diinput satu-satu, jadi perlu waktu lebih lama tapi akhirnya error lagi,” ungkapnya.

Bahkan, sering pula ada kasus, wajib pajak yang sudah mengisi sampai selesai dan dinyatakan sukses, tapi tetap mendapat Surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Sistem Coretax juga menjadi kendala tersendiri buat industri padat karya karena jumlah tenaga kerjanya banyak. “Jadi harus sosialisasi dan training Coretex secara terus menerus sehiingga waktu pelaporan menjadi terlambat,” katanya.

Penegakan aturan main dan berkeadilan

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyatakan, apabila pemerintah mengharapkan kepatuhan pajak berkelanjutan, inovasi yang dibutuhkan harus lebih dari sekadar optimasi sistem, melainkan pada fokus perluasan yang terukur, tetapi tetap sederhana, seperti ekstensifikasi wajib pajak baru bersamaan dengan integrasi NIK dan NPWP yang dipadankan.

"Selain itu, pertukaran data dan informasi lintas instansi perlu dilakukan bersamaan dengan pengawasan sektor potensial dan ekonomi digital untuk menutup celah non-taxable economy, baik praktik ekonomi bawah tanah maupun pelaku usaha informal," tegasnya.

Selain fokus ekstensifikasi, Ajib mengharapkan agar edukasi kepatuhan berjalan beriringan dengan penegakan hukum (law enforcement). Kepatuhan berkelanjutan ditandai edukasi wajib pajak, disertai penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Titik tekannya adalah penegakan hukum yang memastikan penerimaan sesuai target, bukan hanya mengejar pelaku.

"Bagi dunia usaha, penerimaan pajak akan tercapai dengan empat kunci keberhasilan: basis pajak yang luas, kepatuhan yang berkelanjutan, penegakan hukum tegas dan adil, serta regulasi yang sederhana dan pasti. Sebagai seni mewujudkan kolektivisme, semangat perpajakan akan berkembang jika optimasi dilakukan secara jelas," ujar Ajib.

Perlunya perlakuan yang adil terhadap pembayar pajak ini juga menjadi masukan dari pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison. Agar bisa optimal, ia menyarankan agar pemerintah menjadikan NIK sebagai basis tanpa syarat (unconditional basis) untuk keharusan pembayaran pajak. Inilah yang seharusnya menjadi goal pemadanan NPWP dan NIK, yaitu akses tunggal wajib pajak dalam membayar pajak, bukan sekadar simplifikasi birokratis.

"Daripada fokus mengejar wajib pajak yang ada saat ini, pemakaian NIK sebagai unconditional basis akan lebih efektif. Asesmen profil aset juga menjadi lebih mudah, karena registrasi aset saat ini menggunakan NIK, seperti juga semua basis administratif dokumen menggunakan NIK," jelasnya.

Adrison mengingatkan kepatuhan pajak secara organik akan tumbuh apabila wajib pajak memiliki motivasi taat membayar dengan pelayanan publik yang membaik dan manfaat yang dapat dirasakan. Perlakuan yang adil terhadap wajib pajak yang taat dan yang tidak juga meningkatkan insentif ketaatan membayar pajak.

"Proses yang lebih mudah perlu disertai hukuman yang setimpal kepada yang bersalah akan memastikan hukum perpajakan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apabila perlakuan sederhana ini tidak dapat dilakukan, jangan harap orang akan mau membayar pajak secara sukarela," ungkap  Adrison.

Baca selengkapnya

Ω