Ringkasan Eksekutif: Coretax adalah Kunci

Penerimaaan pajak disinyalir mengalami kenaikan signifikan. Karena kinerja Coretax yang mulai membaik.  

Ringkasan Eksekutif: Coretax adalah Kunci
Arsip foto - Wajib pajak menunjukan aplikasi Coretax di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Daftar Isi

Harapan besar tertuju pada Coretax sebagai tulang punggung reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara, tetapi juga memberikan kemudahan nyata bagi wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka secara lebih sederhana, transparan, dan akurat.

Dengan digitalisasi dan integrasi data, Coretax diharapkan mampu mengurangi beban administrasi sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan.

  • Kinerja Pajak Membaik
    • Penerimaan pajak kuartal I/2026 tumbuh 20,7% YoY menjadi Rp394,8 triliun.
    • Pertumbuhan kuat pada PPN (+57,7%), PPh Orang Pribadi (+15,8%), dan PPh Badan (+5,4%).
  • Peran Coretax
    • Mengintegrasikan administrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak dalam satu sistem.
    • Pre-populated SPT memudahkan pelaporan dan meningkatkan akurasi data.
    • Pengawasan lebih terukur: SPT Kurang Bayar meningkat signifikan (OP karyawan +83%, non-karyawan +949%).
  • Dampak Ekonomi & Fiskal
    • Penerimaan pajak mengikuti denyut ekonomi: konsumsi, laba perusahaan, dan tenaga kerja.
    • APBN kuartal I/2026: pendapatan Rp574,9 triliun, belanja Rp815 triliun, defisit Rp240,1 triliun (0,93% PDB).

Dengan rangkaian capaian dan tantangan ini, Coretax dipandang sebagai fondasi modernisasi perpajakan yang bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga diharapkan benar-benar memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka.

Baca selengkapnya

Ω