Kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia bukan mematikan atau bersaing langsung dengan perbankan domestik. Pemerintah memastikan bank asing di PFII dilarang mencari dana pihak ketiga ritel domestik.
Banggar menilai besarnya dana yang belum terserap perlu segera dievaluasi agar tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan APBN sebagai instrumen utama penggerak perekonomian nasional.
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang selama ini telah berjalan.
Pemerintah mengusulkan kawasan khusus PFII memiliki tarif pajak 0%. Dirancang menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta layanan pendukung lain.
Fundamental ekonomi Indonesia tetap mampu bertahan tantangan akibat fragmentasi perdagangan global dan meningkatnya tensi geopolitik
Secara tren, usulan pagu fiskal 2027 ini sama dengan pagu tahun anggaran 2026 setelah dikurangi efisiensi.
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp180,4 triliun atau setara 0,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Revisi UU P2SK jadi aturan remi. Kuatkan sektor keuangan sesuai perkembangan zaman
Kepastian pencairan restitusi telah mempertaruhkan kepercayaan sektor swasta pada instansi pemerintah serta komitmen melibatkan dunia usaha sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
DPR menggulirkan wacana revisi UU Keuangan Negara. Dinilai sudah tak relevan dengan kondisi kelembagaan baru
Sektor swasta diharapkan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi tahun depan. Pemerintah komitmen jaga disiplin fiskal.
APBN mengalami penurunan angka defisit menjadi Rp164,4 triliun atau 0.64%. Menunjukkan posisi APBN masih sangat terjaga, terukur, dan sesuai desain APBN 2026.
Menampilkan 12 dari 25 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.