Dibahas hanya dalam hitungan hari, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mensahkan beleid baru, Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diketok saat Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/7/2026).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat setelah para peserta sidang menyepakati untuk mensahkan aturan ini.

Beleid UU PFII memang hanya efektif dibahasa selama 18 hari. Pembahasan rancangannya dimulai pada Kamis (2/7/2026) dan selesai pada Senin (20/7/2026). Sejak awal, kedua pihak bahkan telah menargetkan waktu penyelesaian RUU PFII untuk disahkan menjadi UU, tanpa mempertimbangkan dinamika proses pembahasan substansinya.
Sehingga penyusunan aturan ini dinilai tak lazim, dimana pembuatan aturan di Indonesia wajarnya bisa memakan waktu sekitar setahun. Banyak pihak menilai, singkatnya pembahasan penyusunan aturan baru ini bisa membatasi ruang kajian risiko secara mendalam oleh masyarakat sipil.
Undang-undang ini juga dianggap berpotensi membentuk adanya ‘negara di dalam negara’ dan memberikan karpet merah yang terlalu longgar bagi modal asing.
Menyambut perpindahan arus modal internasional
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membantah anggapan RUU PFII disusun secara terburu-buru demi segera disahkan menjadi undang-undang.
"Ya, enggak buru-buru juga. Memang itu kan perintah daripada Undang-Undang P2SK. Pembentukan UU ini diperintahkan harus selesai dalam tiga bulan," kata Hekal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

Secara kronologis, pemerintah baru menyerahkan RUU PFII ke DPR dan Rapat Paripurna menyetujui RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada Kamis (2/7/2026),. Pada hari yang sama, Komisi XI menyetujui pembentukan Panja untuk membahas substansi RUU.
Tidak sampai sebulan, DPR telah mengesahkan RUU PFII menjadi UU. Menurut Hekal, percepatan pembahasan dilakukan karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia menjelaskan, pada awalnya ketentuan mengenai PFII direncanakan dimasukkan ke dalam UU P2SK. Namun, karena substansinya dinilai cukup besar dan kompleks, pembahasannya dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri, sehingga memerlukan waktu lebih panjang, meski tetap diprioritaskan.
Lebih lanjut, Hekal menilai keberadaan payung hukum PFII menjadi sangat penting di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk menarik perpindahan arus modal internasional yang saat ini sedang mencari destinasi investasi baru.
Ia menambahkan, persaingan untuk menjadi pusat keuangan internasional juga tengah berlangsung di berbagai negara. Uzbekistan, misalnya, baru meluncurkan pusat keuangan internasional, sementara Vietnam bahkan membentuk dua pusat keuangan sekaligus. Karena itu, Indonesia tidak bisa tertinggal dalam memanfaatkan momentum tersebut.
Memiliki keunggulan kompetitif
Selama proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, hingga pakar hukum. Pembahasan difokuskan pada penguatan desain kelembagaan PFII, tata kelola, pemberian insentif, mekanisme pengawasan, serta kepastian hukum bagi investor.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi turunan secara paralel dengan pembahasan undang-undang agar implementasi PFII dapat segera berjalan setelah regulasi resmi berlaku.
Dalam substansinya, undang-undang ini mengatur berbagai insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, serta penerapan standar internasional terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), pertukaran informasi perpajakan, dan prinsip-prinsip kepatuhan internasional.

Sejumlah pelaku industri dan akademisi sebelumnya juga memberikan masukan agar PFII memiliki keunggulan kompetitif dibanding pusat-pusat keuangan internasional lain, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pemberian insentif investasi, kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia diharapkan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan investasi berkualitas, memperkuat daya saing ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelengkap ekosistem jasa keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, PFII justru dirancang sebagai pelengkap dengan menghadirkan ekosistem jasa keuangan berstandar global yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional.
Dengan demikian, sistem keuangan domestik tetap berfungsi melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di dalam negeri, sementara PFII difokuskan untuk menarik arus modal dan aktivitas keuangan internasional.

Purbaya menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara konstruktif guna memastikan beleid ini tidak hanya memiliki daya tarik bagi investor global, tetapi juga tetap mengutamakan kepentingan nasional.
“Berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut disusun secara hati-hati agar Indonesia memperoleh manfaat maksimal dari masuknya investasi asing tanpa mengurangi kedaulatan ekonomi maupun sistem hukum nasional," ujar dia.
Ia menuturkan, keberadaan PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah peningkatan akses terhadap modal dan investasi. Melalui PFII, pemerintah menargetkan masuknya arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Tambahan pembiayaan tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas perekonomian nasional sehingga mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Purbaya, semakin besar kapasitas ekonomi nasional, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi diyakini akan menciptakan basis perpajakan (tax base) baru, memperluas penerimaan negara, serta membuka lebih banyak lapangan kerja melalui efek berganda (multiplier effect) dari masuknya pembiayaan internasional.
"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Pilar kedua yang menjadi fondasi PFII adalah inovasi dan tata kelola. Purbaya menjelaskan bahwa kawasan PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi terkini, sistem keamanan siber berstandar dunia, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan praktik terbaik manajemen keuangan internasional.
Melalui pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan lingkungan bisnis yang aman, transparan, dan kompetitif bagi pelaku usaha global.
Selain itu, keunggulan PFII juga diperkuat melalui aspek kepastian hukum. Undang-undang mengatur pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara efisien, konsisten, independen, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Meski memiliki mekanisme khusus, Purbaya menegaskan seluruh penyelenggaraan tetap berada dalam kerangka kedaulatan sistem hukum Indonesia sehingga kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
Pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. Purbaya mengatakan PFII akan membuka peluang kerja bagi talenta-talenta terbaik Indonesia sekaligus mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di sektor jasa keuangan.
“Dalam jangka panjang, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya modal, memperkuat daya saing ekonomi nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar dia.
Menopang cadangan devisa dalam negeri
Pemerintah juga memastikan alur kerja PFII diprioritaskan untuk menarik perusahaan multinasional asing agar bisa berinvestasi di Indonesia. Menurut Purbaya, pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan di PFII. “Nanti ada PP [Peraturan Pemerintah], kan belum disusun. Kami usahakan tahun ini, karena uncertainty lebih tinggi, di situlah demand untuk pusat finansial meningkat," ujar Purbaya.
Modal masuk yang masuk ke wilayah PFII ini diprioritaskan merupakan berasal dari entitas asing. Selain diharapkan untuk memperdalam pasar pembiayaan, perusahaan asing yang masuk nantinya akan bertransaksi secara leluasa dengan valuta asing (valas). Likuiditas valas di dalam PFII ini harapannya turut menopang cadangan devisa Indonesia sehingga turut memperkuat nilai tukar rupiah, yang belakangan ini melemah di hadapan dolar Amerika Serikat.

Meski demikian, bukan berarti perusahaan jasa keuangan dalam negeri tidak bisa ikut serta berperan di PFII. Hanya saja, peraturannya lebih ketat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, institusi jasa keuangan nasional bisa berpartisipasi di dalam PFII namun tidak bisa secara langsung menggunakan kapasitas atau status hukum domestik.
Syarat lebih ketat ini ditujukan agar basis pajak nasional tidak terkikis usah perusahaan domestik ramai-ramai masuk ke PFII untuk mendapatkan insentif pajak. Untuk itu, perusahaan jasa keuangan yang masuk ke PFII seperti perbankan harus membentuk badan hukum baru alias bukan sekadar membangun cabang. "Dia harus incorporate di sana jadi perusahaan di PFII," ujar Purbaya.
Tarif pajak 0% untuk 50 tahun
Investor di PFII juga akan mendapat fasilitas tarif pajak 0 persen dan dapat diberikan hingga 50 tahun. Jangka waktu yang panjang tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi investor dalam menyusun strategi bisnis dan investasi jangka panjang.
“Skema tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih stabil, dan menarik dibandingkan dengan negara-negara pesaing,” ujar dia.
Apabila kebijakan tersebut terealisasi, PFII diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional, meningkatkan arus investasi asing langsung, serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan bahwa seluruh insentif yang diberikan akan disertai mekanisme pengawasan yang akuntabel agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tetap menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Di sisi lain, Mohammad Hekal juga memastikan bahwa insentif pajak 0% ini hanya berlaku untuk kegiatan investasi di dalam PFII. Dia juga menjamin agar daya saing perusahaan jasa keuangan domestik di luar PFII tidak kalah bersaing.
Sebab, perusahaan asing yang masuk tidak boleh menghimpun dana dari yurisdiksi Indonesia di luar PFII. Contohnya, perbankan asing yang masuk ke PFII tidak boleh mencari uang dari dana pihak ketiga (DPK) domestik atau dari ritel di luar PFII.
Mereka hanya boleh memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada proyek-proyek investasi di Indonesia. Hekal lalu menekankan prinsip utama pengembangan PFII adalah menarik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia.
Kendati demikian, dia tidak menampik adanya PFII diharapkan untuk bisa mendorong repatriasi modal WNI yang kerap diparkirkan di negara-negara surga pajak seperti Singapura maupun Hong Kong.
"Mereka enggak mengganggu perbankan yang ada dalam negeri. Enggak fair dong mereka punya sumber cost of fund yang lebih murah, bersaing sama bank-bank dalam negeri karena biaya lebih tinggi. Uang-uang asing yang mau kami tangkap, daripada mereka cari tempat lain. Termasuk selama in sebagian uang orang Indonesia mencari tempat di Singapura dan Hong Kong," katanya.
Bank plat merah siap jadi penghubung
Langkah pemerintah ini juga didukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang siap untuk menjadi penghubung (gateway) bagi masuknya modal global dengan peluang investasi di Indonesia melalui ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Modal global tersebut mencakup foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal. “Selama ini, sebagian besar arus modal tersebut masih mengalir melalui pusat-pusat keuangan internasional di luar Indonesia,” kata Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Eko Setyo Nugroho saat hadir mewakili Himbara dalam RDPU Panja RUU PFII Bersama Komisi XI DPR di Jakarta (14/7/2026).

Melalui PFII, menurut Eko, Indonesia dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih kompetitif dengan dukungan regulasi yang adaptif, insentif yang menarik, infrastruktur keuangan berstandar internasional, serta penguatan pasar keuangan dan likuiditas domestik.
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah PFII sebagai upaya menyederhanakan perizinan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global. Usulan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pengaturan mengenai universal banking di kawasan PFII diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih efisien dan kompetitif.
Menurutnya, model tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi internasional tanpa mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang menjadi fondasi utama sektor perbankan.
Dalam pemaparannya, OJK mendefinisikan universal banking sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu dalam satu institusi.
“Melalui skema ini, lembaga perbankan dapat menawarkan layanan keuangan yang lebih lengkap sehingga mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah, baik korporasi maupun investor global,” ujarnya.
Integrasi layanan demi efisiensi operasional
Layanan yang dapat disediakan bank universal mencakup penghimpunan dana masyarakat, penyaluran kredit, penyediaan jasa sistem pembayaran, penjaminan emisi efek, pengelolaan aset (asset management), hingga layanan konsultasi keuangan dan berbagai jasa finansial lainnya.
Integrasi layanan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai produk keuangan.
OJK menilai penerapan konsep tersebut akan memperkuat daya saing PFII sebagai pusat keuangan internasional, yang mampu bersaing dengan berbagai kawasan finansial global.
Dengan proses perizinan yang lebih sederhana dan ruang lingkup kegiatan usaha yang lebih luas, Indonesia diharapkan dapat menarik lebih banyak lembaga keuangan internasional untuk membuka operasi maupun memperluas investasinya di dalam negeri.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa implementasi universal banking tidak berarti mengurangi standar pengawasan terhadap industri perbankan. Regulasi yang disusun tetap akan mengedepankan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, kecukupan permodalan, serta kepatuhan terhadap ketentuan prudential agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah perluasan aktivitas usaha bank.
Ada kepastian demi kemudahan berusaha
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga membangun kerangka regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi investor. Selain itu, sistem pengawasan akan dirancang lebih sederhana, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential) yang menjadi fondasi utama sektor keuangan.
Dengan demikian, kemudahan berusaha tetap berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional. “Kombinasi antara insentif fiskal, kepastian hukum, penyederhanaan pengawasan, dan tata kelola yang baik diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan,” ujar dia kepada SUAR.

Kehadiran PFII juga diproyeksikan mampu mendorong masuknya institusi keuangan global, memperluas akses terhadap pembiayaan internasional, serta meningkatkan peran Indonesia dalam jaringan keuangan regional maupun global.
Misbakhun menjelaskan UU PFII terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai pembentukan, tata kelola, kelembagaan, hingga berbagai fasilitas yang diberikan dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pusat jasa keuangan bertaraf internasional yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi global.
Bab pertama RUU mengatur ketentuan umum yang memuat definisi, asas, serta ruang lingkup penyelenggaraan PFII. Selanjutnya, Bab II mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII, sedangkan Bab III mengatur berbagai kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan tersebut, baik yang berasal dari sektor jasa keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor usaha lainnya yang mendukung ekosistem pusat finansial internasional.

Aspek kelembagaan menjadi salah satu materi utama dalam Bab IV yang terdiri atas enam bagian. Bab ini mengatur pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII, pembentukan Dewan PFII beserta tugas dan kewenangannya, pembentukan Lembaga Pengelola (LP) PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, mekanisme akuntabilitas kepada Presiden dan DPR, hingga pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, Bab V mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Bab VI mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang timbul di kawasan PFII. Bab ini juga mengatur struktur organisasi pengadilan, kewenangan ketua pengadilan, hukum acara, serta pendanaan operasional yang bersumber dari Lembaga Pengelola PFII.
Dalam mendukung operasional kawasan tersebut, Bab VII mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII. Adapun Bab VIII memuat berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, termasuk insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, pengaturan modal awal PFII, kewajiban pelaporan administrasi, pemberian sanksi, hingga berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang beroperasi di kawasan PFII.

Sementara itu, Bab IX mengatur berbagai kekhususan yang berlaku di kawasan PFII, mulai dari penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, hingga transaksi keuangan.
Adapun Bab X berisi ketentuan penutup yang mengatur pengecualian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, amanat penyusunan aturan pelaksana, ketentuan mulai berlakunya UU PFII, serta pencantumannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemberian insentif, faktor penting
Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pemberian insentif fiskal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bagi investor global. Melalui kebijakan perpajakan yang kompetitif, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya modal asing, perusahaan jasa keuangan, serta institusi investasi berskala global ke Indonesia.
“Selain Meningkatkan daya saing, insentif fiskal juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi investasi jangka panjang.
"Beban pajak yang lebih rendah memungkinkan perusahaan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk ekspansi bisnis, pengembangan layanan, maupun investasi teknologi. Kondisi ini diyakini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan PFII sekaligus memperkuat ekosistem keuangan nasional,” ujar Wijayanto kepada SUAR di Jakarta (17/7/2026).
Baca juga:

Masuknya investor global ke PFII juga berpotensi menciptakan berbagai dampak berganda bagi perekonomian. Kehadiran institusi keuangan internasional dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan likuiditas pasar, serta mendorong transfer pengetahuan dan teknologi di sektor jasa keuangan.
Pada akhirnya, perkembangan tersebut akan mendukung penguatan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.