Bali dan Jakarta Masuk Pertimbangan Lokasi PFII

Penentuan lokasi akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis agar kawasan tersebut mampu berfungsi sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif dan menarik minat investor global.

Bali dan Jakarta Masuk Pertimbangan Lokasi PFII
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Saat Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (20/7) (Humas Kemenkeu)
Daftar Isi

Sejumlah kota masuk dalam usulan lokasi kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diantaranya Bali Utara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, dan KEK Sanur, demikian disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski belum pasti, Purbaya mengatakan penentuan lokasi akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis agar kawasan tersebut mampu berfungsi sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif dan menarik minat investor global.

“Seluruh usulan akan dievaluasi berdasarkan kelayakan, kesiapan implementasi, serta manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan,” ujar dia di kantornya.

Namun demikian, pemerintah masih menunggu proposal yang lebih rinci dari masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan dan belum merinci lokasi pasti dari PFII tersebut.

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, tetapi juga efisiensi biaya pembangunan serta operasional kawasan. Selain itu, kemampuan suatu lokasi dalam menarik investor asing dan individu dengan nilai kekayaan tinggi (high-net-worth individuals) untuk menempatkan investasi di Indonesia menjadi faktor penting dalam proses seleksi.

Ia menekankan bahwa proses tersebut akan melibatkan pertimbangan pemerintah secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai masukan dan kajian teknis. Dengan mekanisme tersebut, lokasi yang akhirnya dipilih diharapkan benar-benar menjadi kawasan yang mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. 

Berdampingan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat berdampingan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, keberadaan PFII di dalam atau berdekatan dengan kawasan KEK memungkinkan terjadinya sinergi dalam pengembangan ekosistem investasi tanpa mengubah fungsi utama masing-masing kawasan.

Airlangga menjelaskan bahwa meskipun berada pada lokasi yang sama, PFII dan KEK memiliki orientasi bisnis yang berbeda. KEK selama ini difokuskan untuk mendorong kegiatan industri, perdagangan, pariwisata, logistik, maupun sektor ekonomi tertentu melalui berbagai insentif investasi, sedangkan PFII dirancang sebagai pusat layanan keuangan bertaraf internasional yang mampu menarik arus modal global.

“Perbedaan fokus tersebut justru menjadi keunggulan karena kedua kawasan dapat saling melengkapi. Aktivitas bisnis yang berkembang di KEK berpotensi memperoleh dukungan pembiayaan, layanan keuangan, serta instrumen investasi dari PFII, sehingga tercipta ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi dan kompetitif,” ujar dia.

Baca juga:

Permudah Perizinan, OJK Ajukan Skema Universal Banking di PFII
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya menyederhanakan perizinan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global. Usulan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang saat ini tengah dibahas bersama DPR. Kepala Eksekutif Pengawas

Lebih lanjut, Airlangga menilai konsep berdampingannya PFII dengan KEK akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengembangkan kawasan ekonomi yang memiliki daya tarik tinggi bagi investor asing.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembangunan infrastruktur, mempercepat aktivitas investasi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi dan pusat keuangan regional.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani membenarkan bahwa lokasi PFII akan berpusat di Bali sebagai financial center bertaraf internasional. Kendati demikian, kawasan tersebut memerlukan waktu persiapan sekitar dua hingga tiga tahun hingga siap beroperasi secara penuh.

“Memang rencananya itu akan dibuat di Bali, tapi perlu ada persiapan mungkin selama dua atau tiga tahun sampai itu menjadi satu financial center yang bertaraf internasional,” ujar Rosan.

Sambil menunggu masa persiapan infrastruktur, tata kelola, dan regulasi kawasan di Bali rampung, pemerintah menyiapkan Jakarta sebagai lokasi pusat keuangan sementara selama masa transisi. Seluruh aktivitas operasional awal akan dipusatkan di ibu kota sebelum nantinya dikembangkan secara paralel di Jakarta dan Bali.

Untuk menunjang fase awal di Jakarta, Rosan memastikan operasional akan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada tanpa harus membangun gedung baru dari nol.

“Gedung kebetulan, kalau di Jakarta kita akan mempergunakan salah satu gedung kita. Kebetulan Gedung Danareksa itu adalah gedung baru juga yang rencana kita akan pergunakan pada saat kita menyiapkan financial center di Jakarta terlebih dahulu,” katanya.

Wisatawan mengunjungi deretan rumah tradisional di Desa Wisata Penglipuran, Bangli, Bali, Kamis (9/7/2026). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Pemberian insentif, faktor penting

Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pemberian insentif fiskal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bagi investor global.

Melalui kebijakan perpajakan yang kompetitif, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya modal asing, perusahaan jasa keuangan, serta institusi investasi berskala global ke Indonesia.

“Selain Meningkatkan daya saing, insentif fiskal juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi investasi jangka panjang. Beban pajak yang lebih rendah memungkinkan perusahaan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk ekspansi bisnis, pengembangan layanan, maupun investasi teknologi. Kondisi ini diyakini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan PFII sekaligus memperkuat ekosistem keuangan nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (17/7).

Baca juga:

Besok, RUU PFII Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna
Telah disepakati terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai pembentukan, tata kelola, kelembagaan, hingga berbagai fasilitas yang diberikan dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Masuknya investor global ke PFII juga berpotensi menciptakan berbagai dampak berganda bagi perekonomian. Kehadiran institusi keuangan internasional dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan likuiditas pasar, serta mendorong transfer pengetahuan dan teknologi di sektor jasa keuangan. Pada akhirnya, perkembangan tersebut akan mendukung penguatan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.

"Bali merupakan pilihan terbaik, salah satunya karena sudah dikenal dunia dan memiliki image positif. Terkait lokasi, idealnya di enclave khusus — KEK untuk financial yang dikhususkan untuk financial center, seperti Dubai International Financial Center (DIFC)," kata dia.

Penulis

Ridho Sukra
Ridho Sukra

Wartawan ekonomi makro dan DPR

Baca selengkapnya