Hadirnya PFII dinilai bisa menjadi momentum pendalaman pasar modal syariah di Indonesia. Keberhasilannya sellau kembali ke soal stabilitas kebijakan dan hukum.
Transformasi ekonomi nasional membuka peluang baru pasca-disahkannya Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang pada Juli lalu. Terutama bagi perekonomian Provinsi Bali yang rencananya akan menjadi pusat lokasi pengembangan.
Kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia bukan mematikan atau bersaing langsung dengan perbankan domestik. Pemerintah memastikan bank asing di PFII dilarang mencari dana pihak ketiga ritel domestik.
Penentuan lokasi akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis agar kawasan tersebut mampu berfungsi sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif dan menarik minat investor global.
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang selama ini telah berjalan.
Telah disepakati terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai pembentukan, tata kelola, kelembagaan, hingga berbagai fasilitas yang diberikan dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah mengusulkan kawasan khusus PFII memiliki tarif pajak 0%. Dirancang menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta layanan pendukung lain.
Pemerintah dan DPR membahas insentif perbajakan bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia. Perlu dipertimbangkan baik buruknya.
Menampilkan 12 dari 8 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.