Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal guna meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu insentif utama yang diusulkan adalah pemberian tarif pajak sebesar 0 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas jasa keuangan internasional. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, skema insentif yang sedang disiapkan dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan dunia, seperti Singapura dan Dubai.
Menurutnya, negara-negara tersebut selama ini berhasil menarik arus investasi global karena menawarkan kombinasi insentif fiskal, kemudahan regulasi, serta kepastian berusaha yang kuat. Karena itu, Indonesia perlu menghadirkan kebijakan yang memiliki daya saing serupa.

Kemudahan berusaha seiring stabilitas sistem keuangan
Misbakhun menjelaskan, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif perpajakan, tetapi juga membangun kerangka regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi investor. Selain itu, sistem pengawasan akan dirancang lebih sederhana tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential) yang menjadi fondasi utama sektor keuangan. Dengan demikian, kemudahan berusaha tetap berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kombinasi antara insentif fiskal, kepastian hukum, penyederhanaan pengawasan, dan tata kelola yang baik diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor asing untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi di kawasan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (17/7).
Kehadiran PFII juga diproyeksikan mampu mendorong masuknya institusi keuangan global, memperluas akses terhadap pembiayaan internasional, serta meningkatkan peran Indonesia dalam jaringan keuangan regional maupun global.
Tarif pajak 0% untuk 50 tahun
Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas tarif pajak 0 persen dapat diberikan hingga 50 tahun. Jangka waktu yang panjang tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi investor dalam menyusun strategi bisnis dan investasi jangka panjang.
“Skema tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan menarik dibandingkan dengan negara-negara pesaing,” ujar dia.
Apabila kebijakan tersebut terealisasi, PFII diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional, meningkatkan arus investasi asing langsung, serta memperdalam pasar keuangan domestik.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan bahwa seluruh insentif yang diberikan akan disertai mekanisme pengawasan yang akuntabel agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tetap menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Pembentukkan PFII, amanat Undang-undang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (17/7/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Pembentukan PFII ini, kata Purbaya dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional juga menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional dan pengembangan inovasi sektor keuangan." Selain itu untuk peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," katanya.
Beleid soal PFII terus bergulir
Ia menambahkan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
Untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha, meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
Baca juga:

Kepastian hukum dengan pengadilan khusus
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," ujar dia.
Ia menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia.
Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian insentif, faktor penting
Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pemberian insentif fiskal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bagi investor global. Melalui kebijakan perpajakan yang kompetitif, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya modal asing, perusahaan jasa keuangan, serta institusi investasi berskala global ke Indonesia.
“Selain Meningkatkan daya saing, insentif fiskal juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi investasi jangka panjang.
"Beban pajak yang lebih rendah memungkinkan perusahaan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk ekspansi bisnis, pengembangan layanan, maupun investasi teknologi. Kondisi ini diyakini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan PFII sekaligus memperkuat ekosistem keuangan nasional,” ujar Wijayanto kepada SUAR di Jakarta (17/7/2026).
Masuknya investor global ke PFII juga berpotensi menciptakan berbagai dampak berganda bagi perekonomian. Kehadiran institusi keuangan internasional dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan likuiditas pasar, serta mendorong transfer pengetahuan dan teknologi di sektor jasa keuangan.
Pada akhirnya, perkembangan tersebut akan mendukung penguatan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.
Himbara siap jadi penghubung
Langkah pemerintah ini juga didukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang siap untuk menjadi penghubung (gateway) bagi masuknya modal global dengan peluang investasi di Indonesia melalui ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Baca juga:

Modal global tersebut mencakup foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal. “Selama ini, sebagian besar arus modal tersebut masih mengalir melalui pusat-pusat keuangan internasional di luar Indonesia,” kata Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Eko Setyo Nugroho yang hadir mewakili Himbara dalam RDPU Panja RUU PFII Bersama Komisi XI DPR di Jakarta (14/7).
Melalui PFII, menurut Eko, Indonesia dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih kompetitif dengan dukungan regulasi yang adaptif, insentif yang menarik, infrastruktur keuangan berstandar internasional, serta penguatan pasar keuangan dan likuiditas domestik.