Besok, RUU PFII Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna

Telah disepakati terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai pembentukan, tata kelola, kelembagaan, hingga berbagai fasilitas yang diberikan dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Besok, RUU PFII Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir pemerintah kepada Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel (kedua kanan), Mohamad Hekal (keempat kanan) dan Muhammad Hanif Dhakiri (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/nz)
Daftar Isi

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7). 

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7), sekaligus menandai rampungnya pembahasan RUU di tingkat I.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa setelah memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat I di Komisi XI, RUU PFII selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir. Menurutnya, seluruh fraksi bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi sehingga RUU tersebut siap memasuki tahap pengesahan.

“RUU PFII yang telah disepakati terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai pembentukan, tata kelola, kelembagaan, hingga berbagai fasilitas yang diberikan dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia,” ujar dia.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pusat jasa keuangan bertaraf internasional yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi global.

Baca juga:

Pemerintah Siapkan Pajak Nol Persen untuk Tarik Investor Global ke PFII
Pemerintah mengusulkan kawasan khusus PFII memiliki tarif pajak 0%. Dirancang menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta layanan pendukung lain.

Bab pertama RUU mengatur ketentuan umum yang memuat definisi, asas, serta ruang lingkup penyelenggaraan PFII. Selanjutnya, Bab II mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII, sedangkan Bab III mengatur berbagai kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan tersebut, baik yang berasal dari sektor jasa keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor usaha lainnya yang mendukung ekosistem pusat finansial internasional.

Aspek kelembagaan menjadi salah satu materi utama dalam Bab IV yang terdiri atas enam bagian. Bab ini mengatur pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII, pembentukan Dewan PFII beserta tugas dan kewenangannya, pembentukan Lembaga Pengelola (LP) PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, mekanisme akuntabilitas kepada Presiden dan DPR, hingga pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. 

Untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, Bab V mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa. 

Sementara itu, Bab VI mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang timbul di kawasan PFII. Bab ini juga mengatur struktur organisasi pengadilan, kewenangan ketua pengadilan, hukum acara, serta pendanaan operasional yang bersumber dari Lembaga Pengelola PFII.

Dalam mendukung operasional kawasan tersebut, Bab VII mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII. Adapun Bab VIII memuat berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, termasuk insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, pengaturan modal awal PFII, kewajiban pelaporan administrasi, pemberian sanksi, hingga berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang beroperasi di kawasan PFII.

Sementara itu, Bab IX mengatur berbagai kekhususan yang berlaku di kawasan PFII, mulai dari penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, hingga transaksi keuangan. 

Adapun Bab X berisi ketentuan penutup yang mengatur pengecualian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, amanat penyusunan aturan pelaksana, ketentuan mulai berlakunya UU PFII, serta pencantumannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Misbakhun menuturkan dengan rampungnya pembahasan di tingkat I, pemerintah dan DPR berharap pengesahan RUU PFII dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang kompetitif di kawasan maupun tingkat global. 

Pemerintah beri dukungan penuh

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang telah diselesaikan pada pembicaraan tingkat I di Komisi XI DPR RI. 

Ia menegaskan bahwa kehadiran PFII diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

“Pembentukan PFII akan memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian nasional, mulai dari memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan arus investasi, hingga memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. Melalui kerangka hukum yang jelas, PFII diharapkan mampu menarik lebih banyak pelaku industri keuangan global untuk beroperasi di Indonesia,” ungkap dia.

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah menerima seluruh hasil pembahasan RUU PFII yang telah disusun pada tingkat Panitia Kerja (Panja). Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I sebelum RUU dibawa ke tahap selanjutnya di DPR.

"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI," ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya kesepahaman antara pemerintah dan DPR untuk melanjutkan proses legislasi RUU PFII ke pembicaraan tingkat II. Dengan demikian, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai tahap akhir sebelum memperoleh persetujuan menjadi Undang-Undang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ketiga kanan), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kiri), Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kedua kiri), Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel (kanan), Mohamad Hekal (kedua kanan) berfoto bersama usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/nz)

Pemberian insentif jadi faktor penting

Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pemberian insentif fiskal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bagi investor global. Melalui kebijakan perpajakan yang kompetitif, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya modal asing, perusahaan jasa keuangan, serta institusi investasi berskala global ke Indonesia.

“Selain Meningkatkan daya saing, insentif fiskal juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi investasi jangka panjang. Beban pajak yang lebih rendah memungkinkan perusahaan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk ekspansi bisnis, pengembangan layanan, maupun investasi teknologi. Kondisi ini diyakini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan PFII sekaligus memperkuat ekosistem keuangan nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (17/7).

Masuknya investor global ke PFII juga berpotensi menciptakan berbagai dampak berganda bagi perekonomian. Kehadiran institusi keuangan internasional dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan likuiditas pasar, serta mendorong transfer pengetahuan dan teknologi di sektor jasa keuangan. Pada akhirnya, perkembangan tersebut akan mendukung penguatan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.

Karyawan menunjukkan angka pada kalkulator di gerai penukaran uang asing Dolarasia Money Changer Cibubur, di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye)

Perkuat sektor keuangan nasional

Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat sektor keuangan nasional melalui penciptaan ekosistem jasa keuangan yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing global. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, PFII diharapkan mampu menarik lembaga keuangan internasional, investor institusi, serta berbagai pelaku industri keuangan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan di kawasan.

“Keberadaan PFII diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik melalui pengembangan instrumen pembiayaan yang lebih beragam. Selama ini, pembiayaan pembangunan dan investasi masih didominasi oleh sektor perbankan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (20/7).

Ia mengatakan PFII diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global. Berbagai fasilitas yang disiapkan, mulai dari kemudahan perizinan, kepastian hukum, penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, hingga insentif perpajakan, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor. 

Baca juga:

Permudah Perizinan, OJK Ajukan Skema Universal Banking di PFII
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya menyederhanakan perizinan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global. Usulan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang saat ini tengah dibahas bersama DPR. Kepala Eksekutif Pengawas

Penulis

Ridho Sukra
Ridho Sukra

Wartawan ekonomi makro dan DPR

Baca selengkapnya