Ekonomi Tanah, Land Banking, dan Reformasi Pertanahan: Pelajaran dari BSD

Ekonomi Tanah, Land Banking, dan Reformasi Pertanahan: Pelajaran dari BSD

Tantangan kebijakan pertanahan Indonesia bukan sekadar bagaimana mendistribusikan tanah, melainkan bagaimana menciptakan nilai dari tanah, siapa yang menciptakannya, dan bagaimana nilai itu dibagi antara pemilik tanah, developer, pemerintah, dan masyarakat.

Ekonomi Tanah, Land Banking, dan Reformasi Pertanahan: Pelajaran dari BSD
Dalam Artikel Ini

Beberapa waktu lalu saya berkunjung ke BSD dalam rangka HUT Suar.id yang pertama dan berdiskusi dengan jajaran eksekutif Sinar Mas Land. Satu angka menarik perhatian saya: luas tanah yang mereka kuasai mencapai sekitar 34 ribu hektare, membentang di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Reaksi pertama saya sederhana — betapa besar modal yang tertanam di sana. Tanah yang belum dikembangkan merupakan inventori. Selama belum menghasilkan pendapatan, ia hanya menanggung cost of capital sambil menunggu ada yang bersedia membeli dengan harga yang lebih tinggi.

Pengamatan ini membawa saya kembali ke tulisan saya sendiri, bertahun-tahun lalu, mengenai ekonomi pertanahan: tanah adalah faktor produksi yang unik karena pasokannya tetap, sekaligus aset finansial yang berfungsi sebagai store of value dan collateral.

Namun, BSD menunjukkan dimensi yang kurang saya bahas: peran developer sebagai financial intermediary sekaligus creator of urban land value. Dari mana sebenarnya keuntungan sebuah land bank raksasa berasal — dari spekulasi atau dari penciptaan nilai melalui pembangunan kota? Dan jika sebagian kenaikan harga tanah berasal dari infrastruktur publik, siapa yang seharusnya menikmati rent tersebut?

Maket pengembangan BSD City dalam acara SUAR Forum di Tangerang, Jumat (21/8). (Foto: Tria Dianti/ SUAR)

Tanah yang unik, nilai yang bergerak

Tanah berbeda dari komoditas lain: kenaikan harganya tidak dapat memicu tambahan pasokan fisik. Namun, suplai tanah yang efektif tidak sepenuhnya stabil — infrastruktur, akses, zoning, dan kepastian hak menentukan apakah sebidang tanah benar-benar produktif.

Karena itu, lokasi bukan konsep statis; jalan tol atau stasiun baru bisa mengubah economic distance suatu tempat tanpa memindahkan tanahnya sama sekali. Secara sederhana:

nilai tanah = nilai intrinsik + accessibility + infrastructure + agglomeration + expectations

Komponen terakhir itulah yang menjadikan tanah sebagai faktor produksi sekaligus aset finansial.

Tanah sebagai aset finansial

Pemilik tanah pada dasarnya membandingkan return tanah dengan return aset lain:

Return on land = capital gain + rental/operating income − carrying cost.

Harga tanah yang naik tidak otomatis menguntungkan jika kenaikannya lebih rendah dari cost of capital investor, apalagi jika pembeliannya dibiayai utang. Ketika ekspektasi kenaikan harga yang terus-menerus mendorong permintaan spekulatif, harga bisa overshoot jauh di atas nilai fundamentalnya — dan jika dibiayai kredit, koreksinya bisa berubah menjadi persoalan perbankan, seperti pernah dialami Indonesia, Jepang, dan Amerika Serikat. Land banking, dengan kata lain, adalah aktivitas finansial dengan durasi yang sangat panjang.

Developer sebagai bank — dan lebih dari bank

Dalam satu hal, developer besar bekerja seperti bank: capital/debt → land acquisition → land bank → development → sales/rental income. Sama seperti bank melakukan transformasi jatuh tempo, developer membeli tanah hari ini untuk dimonetisasi 10–30 tahun kemudian, sementara pembiayaannya berjangka lebih pendek. Yang menentukan bukan besarnya kas perusahaan, melainkan kemampuannya memperoleh capital dan menjaga balance sheet selama siklus ekonomi.

Namun, developer memiliki kemampuan yang tidak dimiliki bank: meningkatkan nilai aset yang dipegangnya sendiri. Jika hanya membeli-menunggu-menjual, aktivitasnya tak beda dari spekulasi. Tetapi master developer membangun jalan, lalu perumahan datang, lalu sekolah, rumah sakit, kantor, mal — muncul agglomeration economies yang saling memperkuat: infrastructure → population → businesses → amenities → agglomeration → higher land values. Dari sinilah terjadi genuine value creation, dari raw land menjadi urban ecosystem.

Skala besar justru dapat meningkatkan efisiensi. Kepemilikan tanah yang terfragmentasi menimbulkan holdout problem (pemilik menahan tanah demi harga yang lebih tinggi) dan free-rider problem (siapa yang mau membiayai taman atau jalan yang manfaatnya jatuh pada tanah tetangga?). Satu developer yang menguasai puluhan ribu hektare punya insentif untuk membangun infrastruktur publik itu sendiri, karena nilai yang tercipta kembali ke tanahnya yang lain — semacam solusi Coasean terhadap persoalan koordinasi kota: develop → sell → reinvest → improve accessibility → increase remaining land value → develop again.

Pada titik ini, fungsi developer mulai menyerupai pemerintah kota: merencanakan tata ruang, membangun jalan dan ruang publik, menarik sekolah dan rumah sakit —sehingga menghasilkan barang-barang yang bersifat local public goods, karena manfaatnya terkapitalisasi dalam harga tanah di sekitarnya.

Grafis ini ditambahkan tim SUAR, bukan merupakan bahan materi penulis.

Siapa yang menciptakan kenaikan nilai tanah?

Kenaikan nilai tanah punya sumber yang berbeda-beda: entrepreneurial return (kompensasi atas modal, risiko, dan pembangunan infrastruktur oleh developer), agglomeration rent (hasil interaksi banyak pelaku ekonomi), scarcity rent (pasokan tetap bertemu pertumbuhan penduduk dan pendapatan), dan — yang paling relevan bagi kebijakan — publicly created land value, ketika investasi pemerintah seperti jalan tol atau stasiun menaikkan harga tanah tanpa developer berbuat apa pun.

Pertanyaannya: Siapa yang berhak menikmati kenaikan yang diciptakan oleh masyarakat? Di sinilah argumen lama saya soal pajak tanah ala Henry George bisa diperluas menjadi land-value capture: sebagian kenaikan nilai tanah akibat infrastruktur publik ditangkap kembali lewat property tax, betterment levy, atau development charges, sehingga membentuk siklus pembiayaan: public infrastructure → higher land value → land-value capture → financing new infrastructure. Ini bukan disinsentif  bagi developer, melainkan cara untuk membuat pembagian keuntungan antara pemerintah, developer, dan masyarakat lebih transparan.

Untuk memaksimumkan value capture dari peran pajak menjadi penting. Pertama, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — pajak daerah yang dibayar pembeli setiap kali hak atas tanah beralih, berbeda dari biaya balik nama administratif di BPN — akan mampu mencapture peningkatan nilai tanah di daerah tersebut setiap kali properti berpindah tangan. Kedua, penyesuaian nilai PBB melalui penyesuaian harga tanah menjadi instrumen penting sebagai sumber penerimaan bagi pemerintah daerah. Value capture ini tidak terbatas pada daerah yang berada dalam penguasaan developer atau pengelola Kawasan, tetapi juga pada daerah di sekitarnya yang secara tidak langsung menjadi free rider dari Kawasan yang bersangkutan. Di sini menjadi penting bagaimana penerimaan PBB dikembalikan untuk menjaga value dari kawasan dengan menjaga kondisi infrastruktur yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Daerah-daerah yang menjadi “free rider” pun perlu ditingkatkan kualitas infrastrukturnya sehingga betterment value menjadi optimum.

Boks 1. Henry George: Mengapa Pajak Tanah Tidak Distortif

Henry George, dalam Progress and Poverty (1879), mengusulkan single tax atas nilai tanah sebagai satu-satunya pajak ideal bagi pemerintah. Argumennya bertumpu pada satu sifat unik tanah: pasokannya secara fisik tetap (perfectly inelastic).

Dalam teori insidensi pajak, siapa yang benar-benar menanggung beban pajak ditentukan oleh elastisitas penawaran dan permintaan. Pajak atas sesuatu yang pasokannya elastis — tenaga kerja, modal, barang yang bisa diproduksi lebih banyak — mengubah perilaku di margin: orang bekerja lebih sedikit, investasi berkurang, produksi turun. Perubahan perilaku itulah yang disebut deadweight loss, yaitu kerugian ekonomi yang tidak dinikmati oleh siapa pun, termasuk pemerintah.

Tanah berbeda. Karena luasnya tidak bisa bertambah berapa pun besar pajak yang dikenakan, pemilik tanah tidak bisa merespons dengan mengurangi pasokan. Seluruh beban pajak jatuh pada economic rent yang melekat pada tanah itu sendiri — terkapitalisasi sebagai koreksi turun pada harganya — bukan pada aktivitas ekonomi di atasnya. Kuantitas tanah yang terpakai secara agregat tidak berubah, sehingga pajak tanah, secara teori, tidak mendistorsi keputusan alokasi sumber daya.

Catatan penting: argumen ini berlaku murni untuk nilai tanah yang belum diperbaiki (unimproved land value), bukan untuk bangunan atau perbaikan di atasnya, yang merupakan hasil produksi dan karenanya tetap dapat terdistorsi jika dikenakan pajak. Inilah sebabnya proposal pajak tanah modern umumnya mengusulkan split-rate taxation — memisahkan basis pajak antara nilai tanah dan nilai bangunan, dengan tarif lebih tinggi untuk nilai tanah.

Spekulasi versus Land Banking yang Produktif

Tidak semua land banking sama. Passive land banking menahan tanah dan menunggu investasi orang lain menaikkan nilainya — return-nya sebagian besar berupa rent. Productive land banking menanggung risiko pengembangan dan investasi infrastruktur — return-nya mengandung entrepreneurial profit yang legitimate. Kebijakan pertanahan yang baik harus membedakan keduanya; pajak atas tanah kosong dapat mendorong penggunaan yang lebih produktif, tetapi pajak yang terlalu agresif terhadap land bank dalam rencana pembangunan jangka panjang dapat mendistorsi. Pertanyaannya bukan berapa banyak tanah yang dimiliki, melainkan apa yang dilakukan dengan tanah tersebut.

Ini juga soal trade-off antara efisiensi dan pemerataan (equity). Pengalaman agraria menunjukkan bahwa konsentrasi tanah yang berlebihan berhubungan dengan kemiskinan dan stagnasi — di sektor pertanian pangan Indonesia, sekitar 84 persen penduduk miskin adalah buruh tani atau petani gurem dengan lahan kurang dari 1 hektare. Namun, di kota, fragmentasi yang berlebihan justru menghambat koordinasi. Yang dicari adalah institusi yang menggabungkan secure property rights, efficient land assembly, competition, coordination, dan equitable distribution of urban rents.

Sejumlah tokoh mengikuti tour KEK BSD oleh pihak Sinarmas Land di Tangerang, Jumat (7/9). (Foto: Tria Dianti/ SUAR)

Reformasi pertanahan harus berubah

Land reform agraris berarti redistribusi tanah pertanian kepada petani kecil — logikanya kuat karena tanah memberi collateral, insurance, dan insentif investasi. Tetapi begitu sebuah negara mengurbanisasi, tanah berubah fungsi: lokasi ekonomi, collateral, store of wealth, sumber pendapatan daerah, objek spekulasi, dan sumber urban economic rent sekaligus. Urban land reform, karena itu, membutuhkan instrumen yang berbeda— sertifikasi, land registry yang transparan, reformasi zoning, pajak tanah, land-value capture, land banking publik, kewajiban perumahan terjangkau, dan mekanisme konsolidasi tanah yang transparan. Agenda sertifikasi dan pajak tanah yang saya usulkan sebelumnya tetap relevan, tetapi kini harus ditempatkan dalam konteks urbanisasi yang jauh lebih besar.

Kota yang berhasil, kota yang tak terjangkau

Ada paradoks: semakin berhasil sebuah kawasan menarik aktivitas ekonomi, semakin mahal harga masuk ke dalamnya, karena pasokan tanah tetap terbatas sementara permintaan terus meningkat. Landowners gain from urbanization; non-landowners pay for urbanization — salah satu mekanisme penting di balik kenaikan wealth inequality perkotaan. Harga tanah yang terlalu tinggi juga dapat meningkatkan biaya produksi dan menggerus daya saing melalui kenaikan harga non-tradable dan real exchange rate. Karena itu, pertanyaan kebijakan yang relevan bukan "apakah harga tanah naik", melainkan "mengapa ia naik" —entah karena produktivitas dan aglomerasi, atau karena kelangkaan dan spekulasi.

Perumahan terjangkau: Kewajiban atau insentif?

Paradoks di atas membawa saya pada pertanyaan yang lebih praktis. Backlog perumahan Indonesia masih besar — menurut BPS, backlog kepemilikan (rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri) mencapai 9,29 juta rumah tangga atau 12,39 persen per Maret 2026, sementara backlog kepenghunian (rumah tangga yang tinggal di hunian yang tidak layak) jauh lebih besar, sekitar 18 juta rumah tangga atau 24 persen.

Haruskah pemerintah mewajibkan developer untuk menyertakan hunian terjangkau dalam portofolio mereka?

Indonesia sebenarnya sudah punya jawabannya, meski setengah hati. Aturan hunian berimbang — dulu dikenal dengan rasio 1:2:3 antara rumah mewah, menengah, dan sederhana — kini diformulasikan ulang melalui PP 12/2021 menjadi klasifikasi berbasis harga. Yang menarik, developer diberi opsi dana konversi: membayar ke dana tertentu alih-alih membangun sendiri unit terjangkau di lokasi yang sama. Saya kira opsi ini justru lebih sehat secara ekonomi dibandingkan dengan kewajiban fisik yang terlalu kaku. Kewajiban fisik pada dasarnya adalah pajak yang dibayar dalam bentuk barang tertentu — unit rumah di lokasi tertentu — dan itu masuk akal pada township besar seperti BSD, di mana cross-subsidization antarsegment harga secara spasial memang mungkin dilakukan. Namun, pada proyek kecil atau di kawasan yang sudah telanjur eksklusif, kewajiban semacam itu sulit dijalankan, dan itulah salah satu sebab implementasinya sering disebut belum tuntas.

Dengan kerangka land-value capture yang saya kemukakan di atas, dana konversi sebenarnya adalah instrumen yang sama, hanya diarahkan untuk tujuan yang berbeda: bukan untuk membiayai infrastruktur baru, melainkan untuk menyilangkan sebagian keuntungan dari segmen atas guna menyediakan hunian terjangkau di tempat lain. Pertanyaannya bukan apakah wajib atau tidak wajib, melainkan apakah instrumennya cukup fleksibel agar tidak sekadar mengurangi total pasokan rumah yang dibangun developer — persoalan klasik dalam literatur inclusionary zoning di banyak negara.

Persoalan klasik di Indonesia adalah ketiadaan lembaga yang benar-benar meng-enforce ketentuan dalam PP 12/2021. Badan yang diamanatkan UU Cipta Kerja untuk mengelola dana konversi ini sebenarnya sudah punya nama — BP3, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan — tetapi setahu saya badan ini belum sepenuhnya beroperasi, sehingga siapa yang memastikan perusahaan pengelola benar-benar membangun atau membayar dana kompensasi ini pada praktiknya masih menjadi tanda tanya. Menurut saya, jika dilakukan pilot project di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang Selatan, dan Tangerang, hal ini dapat membantu mengatasi backlog perumahan atau memperbaiki kawasan kumuh di Indonesia.

Land bank dan komposisi sosial: Pelajaran dari Singapura

Kunjungan ke BSD juga mengingatkan saya pada persoalan lain yang jarang dibahas dalam ekonomi pertanahan: siapa yang akhirnya tinggal di sana dan bagaimana komposisinya terbentuk.

Singapura menghadapi persoalan itu secara eksplisit lewat Ethnic Integration Policy sejak 1989 — kuota etnis di tingkat blok dan lingkungan untuk warga Tionghoa, Melayu, serta India dan lainnya, yang sengaja ditetapkan di atas proporsi populasi masing-masing kelompok agar percampuran tetap terjaga tanpa memaksa siapa pun untuk pindah. Kebijakan ini berhasil mencegah terbentuknya kantong-kantong etnis di rusun HDB yang dihuni sekitar 80 persen penduduk Singapura, tetapi juga menanggung biaya nyata: begitu kuota sebuah blok penuh, penjual dari kelompok minoritas — terutama Melayu dan India — menghadapi kolam pembeli yang menyempit, masa jual yang lebih lama, dan harga jual kembali yang lebih rendah. HDB bahkan menyediakan skema buy-back khusus untuk meredam dampak tersebut.

Saya melihat kecenderungan pengelompokan serupa di beberapa kawasan hunian skala besar di Indonesia, dan saya tidak ingin BSD — atau township besar mana pun — berkembang menjadi kantong yang terkotak-kotak berdasarkan etnis. Namun, saya juga ragu apakah instrumen Singapura dapat langsung dipindahkan ke Indonesia. Kuota etnis secara eksplisit akan berbenturan dengan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang justru lahir untuk mengakhiri praktik semacam itu setelah puluhan tahun kebijakan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa pada era Orde Baru dan trauma kerusuhan 1998.

Apa yang terjadi di kawasan-kawasan hunian besar kita juga bukan pengucilan lewat kebijakan, melainkan penyortiran lewat harga, pemasaran, dan branding komunitas — lebih dekat pada model tipping point Thomas Schelling, di mana preferensi kecil masing-masing individu untuk tinggal dekat dengan orang yang mirip dirinya, bila diagregasi, menghasilkan pengelompokan besar tanpa seorang pun secara formal mendiskriminasi.

Boks 2. Model Tipping Point Thomas Schelling

Thomas Schelling, dalam “Dynamic Models of Segregation” (1971), menunjukkan lewat model sederhana (sering diperagakan dengan kotak-kotak catur) bahwa pengelompokan sosial berskala besar dapat terjadi tanpa seorang pun secara eksplisit mendiskriminasi.

Dalam modelnya, setiap individu hanya punya preferensi ringan: bersedia tinggal di lingkungan campuran, asalkan proporsi tetangga dari kelompoknya sendiri tidak jatuh di bawah ambang batas tertentu — misalnya sepertiga. Preferensi ini jauh dari ekstrem; banyak yang bahkan menyukai keberagaman. Tetapi begitu ambang itu terlanggar oleh cukup banyak individu, mereka pindah — dan kepindahan itu mengubah komposisi lingkungan sekitarnya, memicu gelombang perpindahan berikutnya.

Hasil agregatnya adalah tipping point: sebuah lingkungan dapat bergeser cepat dari campuran menjadi sangat homogen, bukan karena preferensi individu yang ekstrem atau kebijakan eksklusi, melainkan karena dinamika umpan balik dari banyak keputusan kecil yang saling independen. Model ini menjelaskan mengapa segregasi — etnis maupun sosial-ekonomi —dapat muncul secara organik melalui mekanisme pasar (harga, pemasaran, migrasi bertahap), dan mengapa instrumen kebijakan yang lebih efektif biasanya bekerja pada struktur pasokan hunian itu sendiri, bukan pada preferensi memilih tetangga.

Instrumen yang tersedia bagi kebijakan Indonesia karena itu bukan kuota etnis, melainkan instrumen yang sama dengan yang saya usulkan di atas: persyaratan hunian campuran berdasarkan pendapatan dan jenis kepemilikan — sewa, subsidi, rumah kecil berdampingan dengan rumah besar — yang secara mekanis akan menghasilkan komposisi lebih beragam, karena etnis dan pendapatan berkorelasi tetapi tidak identik, ditambah penegakan yang lebih serius terhadap UU anti-diskriminasi yang sudah ada terhadap praktik penyortiran dalam pemasaran dan penjualan, yang selama ini jarang benar-benar ditegakkan. Karena sebuah township besar pada dasarnya adalah satu aktor tunggal yang mengoordinasikan segalanya — argumen quasi-urban-government yang saya kemukakan di atas — ia sebenarnya bisa merekayasa komposisi sosial sama sengajanya dengan ia merekayasa urutan pembangunan infrastruktur. Ini dimensi yang belum benar-benar diatur oleh regulasi tata ruang kita.

Warga duduk di tepian Waduk Sumur Karang yang mengering di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr)

Dari kota baru ke kampung kumuh

Ada satu pertanyaan lagi yang mengganggu saya setelah BSD: bagaimana kisah township raksasa ini berhubungan dengan persoalan di ujung lain spektrum perkotaan kita — kampung kumuh di Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya?

Dalam kerangka tulisan ini, kampung kumuh sebenarnya adalah tanah dengan nilai lokasi yang tinggi — sering kali dekat pusat kota dan lapangan kerja — yang terperangkap oleh hak kepemilikan yang tidak pasti, bukan karena rendahnya permintaan. Ini persis apa yang disebut Hernando de Soto sebagai dead capital. Program nasional Kotaku telah berjalan sejak 2016 dengan target awal menghapus sekitar 38 ribu hektare kawasan kumuh perkotaan, dengan target nol-kumuh yang mundur dari 2019 ke 2024, dan sejauh yang saya telusuri belum benar-benar tuntas. Pendekatan Jakarta secara historis lebih condong pada penggusuran dan relokasi — Kampung Pulo, Bukit Duri, Kalijodo — sementara Jakarta melalui program MHT dan Surabaya, lewat Kampung Improvement Program sejak dekade 1970-an, menjadi rujukan internasional untuk pendekatan sebaliknya: perbaikan jalan, drainase, dan sanitasi in situ tanpa memindahkan penghuninya. Gubernur Jakarta saat ini menjanjikan pendekatan tanpa penggusuran untuk 55 kampung hingga 2027, meski warga masih skeptis mengingat rekam jejak kota ini.

Hubungan konseptualnya dengan argumen land-value capture saya di atas sebenarnya sederhana, hanya arahnya dibalik. Di BSD, nilai tanah yang ditangkap digunakan untuk membiayai infrastruktur baru. Model land-sharing di Bangkok — dan sebagian dijalankan lewat KIP Surabaya — menunjukkan logika yang sama bisa dipakai untuk membiayai perbaikan kampung yang sudah ada: penghuni memperoleh kepastian hak atas sebagian tanah, sisanya dilepas untuk pengembangan formal, dan kenaikan nilai dari formalisasi itu sendiri yang membiayai infrastrukturnya — bukan penghuni yang harus disingkirkan lebih dulu agar pihak lain bisa menangkap kenaikan nilainya.

Ada pula persoalan struktural yang lebih mendalam. Township raksasa di pinggiran kota dan perbaikan kampung kumuh di pusat kota bukanlah dua hal yang saling menggantikan. Township berhasil menyerap migrasi kelas menengah ke luar kota, tetapi ia tidak berbuat apa-apa bagi pekerja yang tempat kerjanya di pusat Jakarta dan tidak mampu menanggung biaya komuter dari Serpong. Tanpa instrumen khusus — mengalokasikan sebagian penerimaan land-value capture yang saya usulkan di atas secara spesifik untuk formalisasi hak atas tanah di kawasan kumuh, bukan seluruhnya mengalir ke infrastruktur suburban baru — kita akan terus mendapati apa yang sudah terjadi sekarang: township swasta yang berkilau di satu sisi, kampung kumuh yang bertahan di sisi lain. Keduanya sebenarnya bisa dijelaskan oleh logika ekonomi yang sama, tetapi tidak pernah digabungkan dalam satu kebijakan.

Warga menunjukkan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/8/2026). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)

Empat fungsi, empat tujuan

Pengalaman BSD menunjukkan bahwa tanah memiliki 4 fungsi sekaligus: sebagai faktor produksi, aset keuangan, platform aglomerasi, dan sumber rent ekonomi dan politik. Property rights yang lemah membuat tanah menjadi dead capital; yang terlalu kuat tanpa pajak mendorong spekulasi. Fragmentasi menghambat koordinasi; konsentrasi berlebihan menghasilkan monopoli sewa. Infrastruktur publik meningkatkan produktivitas; tanpa land-value capture, manfaatnya berpindah menjadi windfall pribadi.

Karena itu, perdebatan lama — efficiency versus equity — perlu diperluas menjadi empat tujuan: efficiency (tanah bergerak ke penggunaan yang paling produktif), equity (akses luas terhadap perumahan, manfaat urbanisasi, dan kohesi sosial antarkelompok), coordination (land assembly yang terkoordinasi tanpa abuse of power), dan rent capture (kenaikan nilai tanah dari investasi publik kembali ke masyarakat). Keempatnya tidak selalu sejalan —oleh karena itu kita membutuhkan institusi, bukan sekadar slogan pasar atau negara.

Land bank sebesar milik Sinar Mas Land bukan sekadar stock of wealth; ia adalah klaim atas masa depan sebuah kota, bergantung pada apakah orang mau tinggal, perusahaan mau berlokasi, pemerintah membangun konektivitas, dan developer mampu merajut semuanya menjadi ekosistem yang saling memperkuat. Dalam satu dimensi, ia menyerupai financial intermediary; dalam dimensi lain, ia adalah urban developer dan platform builder yang menciptakan nilai lewat aglomerasi — dan justru karena skalanya besar, pertanyaan soal economic rent, market power, affordability, dan pembagian keuntungan dari investasi publik menjadi semakin relevan.

Tantangan kebijakan pertanahan Indonesia bukan sekadar bagaimana mendistribusikan tanah, melainkan bagaimana menciptakan nilai dari tanah, siapa yang menciptakannya, dan bagaimana nilai itu dibagi antara pemilik tanah, developer, pemerintah, dan masyarakat. Jika pertanyaan itu terjawab dengan baik, reformasi pertanahan bukan lagi sekadar agenda redistribusi aset, melainkan bagian integral dari strategi urbanisasi, pembiayaan infrastruktur, pemerataan kekayaan, kohesi sosial, penghapusan kemiskinan perkotaan, stabilitas keuangan, dan produktivitas Indonesia.

 Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis. Bila Anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri Anda dengan kirim email ke [email protected]

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Opinion

Rekomendasi SUAR