Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya menyederhanakan perizinan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global. Usulan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pengaturan mengenai universal banking di kawasan PFII diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih efisien dan kompetitif. Menurutnya, model tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi internasional tanpa mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang menjadi fondasi utama sektor perbankan.

Dalam pemaparannya, OJK mendefinisikan universal banking sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu dalam satu institusi.
“Melalui skema ini, lembaga perbankan dapat menawarkan layanan keuangan yang lebih lengkap sehingga mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah, baik korporasi maupun investor global,” ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi XI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (9/7/2026).
Integrasi layanan demi efisiensi operasional
Layanan yang dapat disediakan bank universal mencakup penghimpunan dana masyarakat, penyaluran kredit, penyediaan jasa sistem pembayaran, penjaminan emisi efek, pengelolaan aset (asset management), hingga layanan konsultasi keuangan dan berbagai jasa finansial lainnya.
Integrasi layanan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai produk keuangan.
OJK menilai penerapan konsep tersebut akan memperkuat daya saing PFII sebagai pusat keuangan internasional, yang mampu bersaing dengan berbagai kawasan finansial global.
Dengan proses perizinan yang lebih sederhana dan ruang lingkup kegiatan usaha yang lebih luas, Indonesia diharapkan dapat menarik lebih banyak lembaga keuangan internasional untuk membuka operasi maupun memperluas investasinya di dalam negeri.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa implementasi universal banking tidak berarti mengurangi standar pengawasan terhadap industri perbankan. Regulasi yang disusun tetap akan mengedepankan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, kecukupan permodalan, serta kepatuhan terhadap ketentuan prudential agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah perluasan aktivitas usaha bank.
Perlunya diferensiasi PFII
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menekankan pentingnya merumuskan keunggulan yang spesifik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, pengaturan yang hanya mengadopsi standar internasional tanpa memberikan nilai tambah akan membuat PFII sulit memiliki daya tarik dibanding pusat keuangan internasional di negara lain.
Musthofa menyoroti rumusan Pasal 49 ayat (6) RUU PFII yang mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan PFII tetap tunduk pada ketentuan mengenai pencegahan pencucian uang, pertukaran informasi, dan berbagai standar internasional lainnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut memang penting, namun perlu diimbangi dengan keunggulan yang menjadi daya tarik utama PFII.
“Saya membayangkan PFII ini menjadi kawasan finansial yang spesialis, yang mampu menarik investasi, aman, dan tidak menimbulkan ketergantungan. Kalau seluruh pengaturannya sama seperti yang sudah berlaku secara internasional, lalu keistimewaan PFII ini di mana?” ujar dia.

Ia mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi berbagai ketentuan internasional sebagaimana juga diterapkan negara lain, termasuk Vietnam. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci nilai tambah yang akan dimiliki PFII agar tidak sekadar menjadi kawasan yang mengikuti standar global tanpa memiliki diferensiasi.
Musthofa meminta pemerintah memperjelas poin-poin strategis tersebut sebelum RUU disahkan. Ia berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan daya saing sehingga PFII benar-benar menarik bagi pelaku usaha dan investor internasional.
Perkuat arus investasi ke Indonesia
Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini menuturkan, kehadiran PFII diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat jasa keuangan di kawasan Asia. Melalui ekosistem yang dirancang lebih kompetitif dan berstandar internasional, PFII berpotensi menarik lebih banyak lembaga keuangan global, investor institusi, serta perusahaan multinasional untuk menempatkan aktivitas bisnis dan investasinya di Indonesia.

Selain meningkatkan arus investasi, PFII juga diproyeksikan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha. Kehadiran berbagai institusi keuangan internasional akan menghadirkan pilihan produk dan layanan yang lebih beragam, mulai dari pembiayaan proyek, pasar modal, pengelolaan aset, hingga layanan keuangan berbasis teknologi. Kondisi ini diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan memperkuat daya saing sektor riil.
“Pengembangan PFII juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap transfer pengetahuan, teknologi, dan praktik terbaik di sektor keuangan. Interaksi antara pelaku industri domestik dengan lembaga keuangan global dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat inovasi produk keuangan, serta mendorong penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang semakin baik sesuai standar internasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (9/7/2027).
Dalam jangka panjang, keberadaan PFII diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memperluas basis penerimaan negara, PFII juga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi global di tengah persaingan antarnegara untuk menarik arus modal internasional.