Menakar Langkah PFII Jadikan Pasar Modal Syariah Berkelas

Hadirnya PFII dinilai bisa menjadi momentum pendalaman pasar modal syariah di Indonesia. Keberhasilannya sellau kembali ke soal stabilitas kebijakan dan hukum.

Menakar Langkah PFII Jadikan Pasar Modal Syariah Berkelas
Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi XI DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Daftar Isi

‎Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi menjadi katalis pengembangan pasar modal syariah, sekaligus menarik investasi global. Namun, agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah perlu memperkuat kepastian regulasi, tata kelola, perlindungan investor, serta memperluas inovasi instrumen investasi syariah.

‎Kepala Center for Sharia Economic Development and Studies (CSED) INDEF, Nur Hidayah mengatakan, Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengembangkan pasar modal syariah.

Namun, potensi tersebut belum berkembang optimal karena masih dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari aspek regulasi, keterbatasan instrumen investasi, rendahnya literasi investor, hingga penguatan tata kelola pasar.

Masa transisi, meningkatkan kualitas investor

‎Salah satu isu yang masih menjadi perdebatan adalah pengaturan screening atau filter syariah terhadap emiten. Menurutnya, terdapat dua pandangan yang berkembang.

Di satu sisi, filter yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu longgar, dibanding standar internasional. Namun di sisi lain, kelonggaran tersebut dianggap sebagai masa transisi, agar semakin banyak emiten dapat masuk ke dalam Daftar Efek Syariah.

‎"Kalau mengikuti standar internasional, tentu filternya harus lebih diperketat. Tetapi di sisi lain juga ada kebutuhan agar lebih banyak saham yang dapat masuk ke pasar modal syariah," ucap Nur dalam diskusi publik bertajuk PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional?, Jumat (7/8/2026).

Selain itu, Nur menilai pilihan instrumen investasi syariah di Indonesia masih terbatas pada saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Padahal, pasar membutuhkan inovasi produk yang memberikan nilai tambah bagi investor, seperti blended finance maupun cash waqf linked sukuk.

Ia juga menyoroti perlunya pendalaman pasar (financial deepening) melalui peningkatan kualitas investor. Menurutnya, jumlah investor ritel memang terus bertambah, tetapi sebagian besar masih merupakan investor pemula yang belum memiliki literasi memadai mengenai analisis fundamental maupun teknikal.

‎Di samping itu, Nur menilai penguatan tata kelola menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan investor setelah berbagai dinamika yang sempat terjadi di pasar modal. ‎"Praktik-praktik fraud yang dapat menurunkan kepercayaan investor harus direspons secara serius melalui tata kelola yang lebih kuat," kata Nur.

Pada 9 September 2025, Pemerintah Republik Indonesia resmi mencatatkan dua penerbitan sukuk global senilai USD 2,2 miliar di Nasdaq Dubai, sebagai bagian dari Trust Certificate Issuance Programme sebesar USD 45 miliar.

Menurut Nur, apabila PFII ingin berkembang menjadi pusat keuangan syariah internasional, perlindungan investor harus menjadi prioritas. Kepastian hukum dan tata kelola yang komprehensif menjadi fondasi utama untuk menarik investasi, termasuk investasi asing langsung (foreign direct investment).

Momentum memperdalam pasar modal syariah

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom CSED, Handi Risza Idris menilai, keberadaan PFII dapat menjadi momentum untuk memperdalam pasar modal syariah melalui pengembangan instrumen investasi yang lebih beragam.

‎Ia menjelaskan, selama ini instrumen keuangan syariah masih relatif terbatas. Karena itu, PFII diharapkan mampu menghadirkan layanan wealth management, family office, investment banking syariah, penerbitan sukuk korporasi, IPO syariah, hingga pembiayaan proyek.

‎"Instrumen keuangan syariah kita masih relatif sempit dan terbatas. Dengan adanya produk-produk seperti wealth management syariah, ruang pengembangannya akan semakin terbuka," ungkap Handi.

‎Menurut Handi, pengembangan tersebut juga dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global, khususnya investor dari negara-negara Teluk yang memiliki dana kelolaan besar.

‎Ia mengatakan PFII dapat menjadi pintu masuk investasi Timur Tengah melalui layanan wealth management dan family office berbasis syariah. Selain itu, perbankan syariah nasional juga didorong bertransformasi dari bank komersial menjadi lembaga keuangan Islam bertaraf internasional yang mampu menyediakan layanan treasury syariah, perdagangan internasional, hingga investment banking.

Di sisi pasar modal, Handi menilai pengembangan sukuk korporasi perlu menjadi perhatian karena hingga kini masih tertinggal dibandingkan sukuk negara. "Selama ini yang paling dominan adalah sukuk negara, sementara sukuk korporasi belum banyak diminati," cetusnya.

Meski demikian, Handi mengingatkan keberhasilan PFII menarik investor asing bergantung pada sejumlah prasyarat, terutama kepastian hukum, stabilitas nilai tukar rupiah, integritas pengelola, serta penguatan rezim anti pencucian uang.

‎Menurutnya, apabila fondasi tersebut berhasil dibangun, PFII berpotensi meningkatkan likuiditas sektor keuangan, mempercepat akselerasi pasar modal syariah, mendorong inovasi produk, serta memperkuat integrasi antara keuangan sosial dan komersial.

‎Sebagai langkah implementasi, ia merekomendasikan penunjukan satu bank syariah sebagai anchor PFII, pengembangan International Wealth Management Syariah, pembentukan International Sukuk Exchange, serta penguatan kerja sama dengan negara-negara Teluk untuk menarik arus investasi syariah ke Indonesia.

Kredibilitas dan tata kelola yang baik

‎Sementara itu, Ekonom CSED, Abdul Hakam Naja mengingatkan, daya tarik PFII di mata investor internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif yang ditawarkan, tetapi juga oleh kredibilitas pemerintah dalam membangun tata kelola yang baik.

Menurut Hakam, investor global akan mencermati komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas lembaga negara, memberantas korupsi, serta menghadirkan kepastian hukum.

‎"Kalau pemerintah benar-benar melakukan perombakan total dengan tata kelola yang baik, saya kira PFII memiliki harapan. Tetapi kalau tidak ada perubahan yang signifikan, saya khawatir respons dari masyarakat internasional juga tidak akan besar," tutur Hakam.

‎Ia juga mendorong agar keuangan syariah memperoleh posisi yang setara dengan sistem konvensional di dalam PFII, sehingga investor global memiliki alternatif investasi yang lebih beragam.

‎Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang PFII baru menjadi langkah awal.

‎Dia menilai keberhasilan kawasan tersebut akan sangat ditentukan oleh penyusunan aturan pelaksana yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, menjamin kepatuhan syariah, serta menerapkan standar tata kelola dan anti pencucian uang yang kuat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor global.

PFII memperkuat daya saing sektor keuangan

‎Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan PFII ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan pembangunan melalui peningkatan investasi berkualitas, sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

‎Menurut Purbaya, pembentukan PFII merupakan respons atas perubahan lanskap ekonomi global yang menuntut Indonesia memiliki sumber pembiayaan yang lebih beragam.

‎Kehadiran PFII, kata dia, bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional.

‎"Selama proses pembahasan, Pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga menjamin keberpihakan pada kepentingan nasional," ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang PFII di Jakarta, Selasa (21/7/2026) lalu.

Baca juga:

Permudah Perizinan, OJK Ajukan Skema Universal Banking di PFII
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai upaya menyederhanakan perizinan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global. Usulan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang saat ini tengah dibahas bersama DPR. Kepala Eksekutif Pengawas

‎Purbaya menjelaskan, pengembangan PFII dibangun di atas tiga pilar utama. ‎Pertama, memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang, guna mendukung pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kapasitas ekonomi nasional.

‎Kedua, membangun ekosistem jasa keuangan modern, melalui tata kelola yang baik, kepastian hukum, dukungan teknologi, serta kelembagaan berstandar internasional, untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor.

‎Pilar ketiga, lanjutnya, ialah memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan, transfer teknologi dan pengetahuan, serta peningkatan efisiensi biaya modal.

‎RUU PFII juga mengatur kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, serta fasilitas perpajakan dan insentif lainnya guna mendukung pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

‎Dalam keterangan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal berharap pembentukan Undang-Undang PFII dapat memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi investasi dan penguatan sektor keuangan.

‎"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan," ujar Hekal.

Penulis

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya