Demutualisasi Saham BEI Segera Berlaku, Apa yang Harus Emiten Persiapkan?
Melalui skema tersebut, kepemilikan BEI yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota Bursa Efek.
•
7 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui skema tersebut, kepemilikan BEI yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota Bursa Efek. Bagaimana dampaknya terhadap emiten? Apa yang mesti dipersiapkan emiten?
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemegang saham Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Dalam POJK 13 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek terkait pemegang saham Bursa Efek, termasuk pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek serta pelaksanaan demutualisasi. Aturan tersebut juga memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa Efek. Selain itu, POJK mengatur pembagian dividen dan kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Dalam pelaksanaan demutualisasi, OJK tetap menempatkan independensi Bursa Efek dan integritas pasar sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipertahankan. Fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK juga tetap berlaku. Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus memperhatikan independensi Bursa Efek. OJK juga memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari status keanggotaan Bursa Efek.
Dari sisi batas kepemilikan, setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan. Kepemilikan lebih dari 5% membutuhkan persetujuan OJK.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak. Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yaitu lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur proses pemilihan organ Bursa Efek. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
Sementara itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
BEI masih tunggu proses demutualisasi
Menanggapi hal tersebut, ditemui awak media di Gedung BEI, Selasa (22/9/2026), Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan perseroan masih menunggu proses yang berlangsung di OJK. BEI juga belum dapat memastikan struktur pemegang saham baru maupun skema demutualisasi yang akan diterapkan.
Iding mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada 28 September 2026 merupakan agenda rutin tahunan. Agenda tersebut belum dapat dipastikan sekaligus menjadi bagian dari proses demutualisasi. Ia menambahkan, isu dan proses demutualisasi masih akan menunggu prosesnya dari OJK.
Menurut dia, pemegang saham baru masih dalam proses. BEI juga belum mengetahui persentase kepemilikan yang akan ditetapkan. Apabila terdapat kepemilikan di atas 5%, proses tersebut memerlukan persetujuan OJK.
“Kan kalau pemegang saham baru masih proses, iya kan. Kan harus ada kita belum tahu juga berapa persen, kalau di atas 5% juga harus persetujuan OJK, ada proses di OJK-nya, gitu,” ujarnya.
Iding menegaskan BEI belum memiliki pembaruan terkait simulasi maupun skema demutualisasi setelah aturan OJK rampung. Perseroan masih menunggu proses tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Likuiditas dan tata kelola jadi perhatian
Seiring terbukanya jalan demutualisasi, perubahan struktur kepemilikan bursa juga dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan likuiditas dan tata kelola pasar modal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana, mengatakan dinamika pasar setelah demutualisasi perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan munculnya berbagai aksi korporasi yang dapat memengaruhi likuiditas dan pergerakan harga saham nantinya.
Menurut dia, mekanisme pasar pada dasarnya terbuka bagi berbagai strategi perusahaan, termasuk aksi korporasi melalui mekanisme backdoor listing. Namun, setiap aksi tetap harus berada dalam koridor keterbukaan informasi dan pengawasan Bursa.
“Kalau kita bicara tentang backdoor, mungkin banyak perusahaan yang ditinggal, mulai hidup kembali. Jadi balik lagi, likuiditas juga nantinya meningkat lagi (setelah demutualisasi),” kata Gilman kepada SUAR.
Menurut Gilman, mekanisme pengawasan seperti Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi merupakan bagian dari instrumen pengawasan pasar. Karena itu, perubahan struktur bursa melalui demutualisasi tetap perlu dibarengi dengan penguatan fungsi pengawasan agar aktivitas perdagangan berlangsung secara transparan.
Di sisi lain, peningkatan likuiditas menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Likuiditas yang lebih besar dinilai dapat meningkatkan kenyamanan investor, terutama investor institusi dengan ukuran transaksi besar.
“Kalau market lebih likuid, lebih bagus. Di sisi investor juga, apalagi investor-investor yang kita bicara size besar, investor global, dia juga lebih comfort,” kata Gilman.
Ia menjelaskan investor dengan ukuran transaksi besar membutuhkan kedalaman pasar yang memadai agar dapat masuk maupun keluar dari suatu saham tanpa menghadapi keterbatasan likuiditas yang terlalu besar.
Gilman mengatakan berbagai perubahan kebijakan pasar modal pada akhirnya perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh pelaku pasar. Menurutnya, asosiasi juga perlu melakukan pembahasan internal dan berdiskusi dengan bursa terkait berbagai implementasi kebijakan yang akan diambil.
Ia menilai proses implementasi kebijakan membutuhkan masa penyesuaian agar pelaku pasar memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan baru. Dalam proses tersebut, asosiasi dapat membantu anggotanya mempersiapkan diri terhadap perubahan aturan.
Menurut dia, peningkatan likuiditas pada akhirnya tidak hanya berdampak pada bursa sebagai penyelenggara pasar, tetapi juga terhadap emiten dan investor. Karena itu, desain dan implementasi demutualisasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan penguatan pasar dan kesiapan pelaku industri.
Emiten bersiap hadapi perubahan
Bagi emiten, demutualisasi BEI berpotensi mengubah hubungan dengan bursa, terutama dari sisi pengembangan layanan, investasi teknologi, biaya, likuiditas, hingga tuntutan compliance.
Perubahan tersebut muncul seiring bergesernya insentif pengelolaan bursa ketika BEI nantinya memiliki orientasi mencari laba.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengatakan perubahan terpenting dari demutualisasi bukan sekadar menjadikan BEI sebagai institusi for-profit, melainkan perubahan insentif dalam pengelolaan Bursa.
Menurutnya, bursa akan semakin terdorong memperbesar transaksi, menambah jumlah emiten, meningkatkan kualitas layanan, mengembangkan produk baru, serta meningkatkan investasi pada teknologi.
Bagi emiten, perubahan tersebut dapat membuat BEI tidak hanya berperan sebagai administrator pencatatan saham, tetapi juga memiliki kepentingan ekonomi dalam mendorong perkembangan pasar.
Namun, Fakhrul menekankan bahwa bursa tetap memiliki fungsi sebagai bagian dari infrastruktur pasar dan menjalankan fungsi pengaturan. Karena itu, ukuran keberhasilan bursa tidak hanya berkaitan dengan laba atau pertumbuhan transaksi.
“Kualitas price discovery, perlindungan investor, tata kelola, serta integritas pasar tetap harus menjadi tujuan utama,” kata Fakhrul kepada SUAR, Selasa (22/9/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian emiten dalam perubahan tersebut adalah kemungkinan perubahan struktur biaya layanan bursa, termasuk listing fee.
Fakhrul mengatakan risiko kenaikan biaya tetap ada karena institusi yang berorientasi laba akan melihat struktur biaya dan sumber pendapatan secara lebih komersial. Namun, demutualisasi tidak serta-merta berarti biaya layanan akan meningkat.
Menurut dia, pertumbuhan jumlah emiten, investor, transaksi, dan produk dapat menciptakan economies of scale. Dengan demikian, pendapatan bursa dapat meningkat tanpa harus bergantung pada kenaikan listing fee.
“Yang harus dijaga adalah jangan sampai pendapatan bursa terlalu bergantung pada biaya yang dibebankan kepada emiten dan investor,” ujarnya.
Selain biaya, demutualisasi juga berpotensi memengaruhi likuiditas saham emiten melalui peningkatan kapasitas investasi BEI. Bursa dapat memiliki fleksibilitas permodalan yang lebih besar untuk mengembangkan teknologi, sistem perdagangan, data, produk, serta konektivitas dengan investor global.
Meski demikian, Fakhrul menilai investasi teknologi tidak secara otomatis menciptakan likuiditas. Likuiditas juga bergantung pada jumlah investor, produk yang tersedia, keberadaan market maker, partisipasi investor institusi asing dan domestik, serta mekanisme price discovery yang dipercaya.
“Jadi investasi teknologi harus berjalan bersama dengan reformasi struktur pasar,” ucap dia.
Dari sisi kepatuhan, emiten juga berpotensi menghadapi standar disclosure, tata kelola, dan compliance yang semakin tinggi seiring modernisasi Bursa. Fakhrul menyebut kondisi tersebut dapat berjalan bersamaan dengan peningkatan akses pasar, teknologi, produk, dan investor.
Ia menilai peningkatan standar transparansi menjadi bagian dari tuntutan perusahaan yang mengakses modal publik. Namun, beban kepatuhan perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan kompleksitas masing-masing emiten.
“Regulasi sebaiknya semakin risk-based. Emiten dengan kompleksitas dan risiko tinggi memang harus diawasi lebih ketat. Tetapi perusahaan yang lebih sederhana jangan sampai dibebani biaya kepatuhan yang tidak proporsional,” tutur Fakhrul.
Menghadapi perubahan tersebut, Fakhrul menyebut emiten perlu menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, perusahaan perlu melihat hubungan dengan pasar modal tidak hanya sebagai kewajiban listing dan keterbukaan informasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembiayaan.
Kedua, emiten perlu meningkatkan kualitas investor relations, termasuk transparansi, komunikasi, dan tata kelola. Ketiga, perusahaan perlu siap menghadapi pasar yang semakin berbasis data karena investor dapat semakin mudah membandingkan valuasi, tata kelola, likuiditas, dan kinerja antar perusahaan.
“Dengan demikian, demutualisasi tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek. Perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi cara bursa mengembangkan layanan, teknologi, biaya, likuiditas, dan ekosistem pasar yang digunakan oleh emiten serta investor,” ungkap Fakhrul.