BEI Menuju Demutualisasi, Aturan Kepemilikan dan Independensi Disiapkan

Demutualisasi merupakan salah satu agenda penting dalam transformasi kelembagaan Bursa Efek. Setelah demutualisasi, saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.

BEI Menuju Demutualisasi, Aturan Kepemilikan dan Independensi Disiapkan
Ilustrasi. Pengunjung melintas di depan refleksi layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Daftar Isi

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mempersiapkan pelaksanaan demutualisasi setelah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi di bursa. Proses tersebut berjalan bersamaan dengan penyusunan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur perubahan struktur kepemilikan, batas kepemilikan saham, hingga mekanisme menjaga independensi bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan proses demutualisasi merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Jeffrey, BEI telah berkoordinasi dengan OJK, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta menyiapkan sejumlah perubahan ketentuan yang diperlukan untuk menjalankan amanat demutualisasi.

“Perseroan telah berkoordinasi dengan OJK, berkomunikasi dengan pemegang saham,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan UU P2SK, kepemilikan saham Bursa Efek dapat diperluas kepada pihak di luar Anggota Bursa. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek dengan tetap mempertahankan independensi bursa.

Jeffrey mengatakan pelaksanaan demutualisasi masih menunggu aturan lebih lanjut dari OJK. Pengaturan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan mekanisme perubahan struktur kepemilikan sekaligus menjaga independensi BEI.

“Pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK,” kata Jeffrey.

Dia mengatakan pemegang saham BEI saat ini memberikan respons positif terhadap rencana demutualisasi. Menurut Jeffrey, perubahan tersebut diharapkan membuat struktur bursa lebih sesuai dengan perkembangan pasar modal.

“Demutualisasi ini disepakati oleh para pemegang saham Bursa Efek Indonesia saat ini,” imbuhnya.

Dalam RUPSLB BEI pada 12 Agustus 2026 memiliki dua agenda. Agenda pertama menetapkan Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris BEI untuk menggantikan Oki Ramadhana yang mengundurkan diri.

Alex akan melanjutkan sisa masa jabatan BEI periode 2024 - 2028. Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.

Selain itu, agenda lain-lain menegaskan perubahan susunan pemegang saham BEI terkait pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) serta perubahan nama sejumlah pemegang saham.

Perubahan tersebut mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT OSO Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, dan PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.

Terdapat pula peralihan dua saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan buyback.

Untuk mekanisme demutualisasi, Jeffrey mengatakan BEI masih menunggu aturan OJK. Dia membuka kemungkinan penggunaan mekanisme private placement pada tahap awal dan IPO pada tahap berikutnya.

“Terkait dengan apakah itu nanti mekanismenya melalui private placement atau IPO, mungkin keduanya,” kata Jeffrey.

Menurut Jeffrey, IPO belum realistis dilakukan dalam waktu singkat sehingga tahap awal demutualisasi kemungkinan tidak menggunakan mekanisme tersebut. Namun, IPO tetap terbuka sebagai opsi pada tahap berikutnya.

“IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang,” ujarnya.

OJK Siapkan Aturan Demutualisasi

OJK saat ini memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pemegang saham Bursa Efek. Aturan tersebut menjadi bagian dari reformasi kelembagaan pasar modal setelah berlakunya UU P2SK.

Dalam ko konferensi pers 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (10/8/2026) lalu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan salah satu agenda penting dalam transformasi kelembagaan Bursa Efek.

Baca juga:

49 Tahun Pasar Modal Indonesia: Jatuh, Berbenah, Bangkit, dan Terus Bertumbuh
Momentum 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia pada 10 Agustus 2026 seolah menjadi pengingat soal resiliensi pasar modal untuk belajar, beradaptasi, dan memperbaiki diri setiap kali menghadapi guncangan.

Hasan menjelaskan, dalam struktur mutual, kepemilikan Bursa Efek berada di tangan anggotanya. Setelah demutualisasi, saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.

“Dapat dimiliki oleh pihak orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia,” ujar Hasan.

Perubahan tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari hak akses perdagangan. Dengan demikian, pihak yang memiliki saham Bursa Efek tidak otomatis memperoleh akses perdagangan, sementara Anggota Bursa yang melepas kepemilikan saham tetap dapat menjalankan fungsi sebagai Anggota Bursa sepanjang memenuhi persyaratan.

“Setelah demutualisasi, kepemilikan Bursa Efek akan dipisahkan dari hak akses perdagangan,” kata Hasan.

Hak akses terhadap sistem perdagangan tetap hanya diberikan kepada pihak yang memperoleh izin sebagai Anggota Bursa. Pemisahan tersebut disiapkan untuk menjaga fungsi Bursa Efek sebagai self-regulatory organization (SRO).

OJK juga menyiapkan batas kepemilikan saham untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang dapat memengaruhi independensi Bursa Efek. Untuk pihak yang memenuhi kriteria sebagai mitra strategis, kepemilikan di atas batas umum akan memerlukan persetujuan OJK.

Selain kepemilikan, RPOJK akan mengatur pemisahan fungsi regulasi, pengawasan, serta pengembangan bisnis dan komersial. Pemisahan tersebut akan diterapkan melalui struktur pelaporan dan komando yang berbeda.

“Jadi jangan khawatir, nanti akan ada mekanisme betul-betul menjaga tata kelola dan mengedepankan independensi bursa,” tutur Hasan.

RPOJK juga akan mengatur mekanisme pembagian dividen setelah demutualisasi. Pembagian dividen tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan bursa serta pembentukan dana cadangan untuk mendukung kegiatan operasional.

Aturan tersebut juga mencakup aspek operasional, infrastruktur, tarif, serta ketentuan transisi dari struktur mutual menuju demutualisasi.

OJK selanjutnya akan membuka ruang partisipasi publik sebelum RPOJK ditetapkan. Hasan mengatakan proses finalisasi rancangan aturan akan dilakukan sebelum masuk ke tahap konsultasi publik.

Demutualisasi harus ubah orientasi BEI

Menanggapi hal tersebut, Chief Economist Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian, menilai demutualisasi merupakan langkah positif karena struktur pasar modal Indonesia telah berkembang jauh dibandingkan beberapa dekade lalu.

Menurut Fakhrul, pemangku kepentingan BEI kini tidak lagi hanya berasal dari perusahaan sekuritas atau broker. Industri manajemen aset, dana pensiun, asuransi, pemerintah, dan bank sentral juga memiliki kepentingan terhadap perkembangan bursa.

“Saya lihat sebenarnya demutualisasi bursa ini adalah positif,” kata Fakhrul kepada SUAR, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, semakin kompleksnya pasar modal membuat kepentingan berbagai pihak perlu terakomodasi dalam tata kelola bursa. Struktur yang sebelumnya berpusat pada broker dinilai tidak lagi mencerminkan keseluruhan kepentingan pasar.

“Stakeholder bursa ini ekspansinya luar biasa,” ujarnya.

Fakhrul juga menilai demutualisasi perlu diikuti perubahan sumber pendapatan bursa. Bursa tidak seharusnya hanya mengandalkan aktivitas transaksi karena hal tersebut dapat membuat orientasi bursa terlalu berfokus pada peningkatan transaksi.

Menurut dia, sejumlah bursa global telah mengembangkan pendapatan dari penjualan data, analitik, dan layanan lainnya. Bursa Singapura dan Bursa London menjadi contoh pengembangan bisnis di luar aktivitas transaksi.

“Kita bisa go beyond transaction sehingga independensi bursa ini bisa lebih terjaga,” kata Fakhrul.

Karena itu, Fakhrul meminta momentum demutualisasi digunakan untuk mengubah ukuran kinerja BEI. Menurut dia, indikator keberhasilan bursa tidak cukup hanya mengukur transaksi harian, jumlah IPO, atau penerbitan obligasi.

“Seharusnya KPI bursa itu beyond transaction,” ujarnya.

Fakhrul menilai indikator kinerja ke depan perlu mengukur kemampuan BEI dalam membangun ekosistem pasar modal yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

“Jadikan momen demutualisasi ini menjadi momen untuk perubahan KPI,” ungkap dia.

Risiko Konsentrasi Kepemilikan

Dihubungi secara terpisah, Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto mengatakan demutualisasi pada dasarnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat independensi bursa. Namun, desain regulasi harus memastikan perubahan struktur kepemilikan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Upaya demutualisasi itu adalah bagian dari memperbaiki kinerja bursa,” ujar Eko.

Menurut dia, kepemilikan saham Bursa Efek perlu diatur agar tidak terkonsentrasi pada satu entitas. Eko menilai Indonesia perlu mempelajari praktik negara lain dalam mengatur kepemilikan bursa, terutama negara yang memiliki lembaga investasi negara atau sovereign wealth fund (SWF).

“Harus dilakukan upaya untuk melihat best practice negara lain,” kata dia.

Eko mencontohkan Malaysia dan India sebagai negara yang dapat menjadi rujukan. Menurut dia, pengalaman negara-negara tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam mengatur hubungan antara investor negara, kepemilikan bursa, dan independensi pasar.

“Belajar dari bagaimana best practice globalnya itu menjadi penting,” ucap Eko.

Baca juga:

Jejak Dua Abad Bursa Indonesia dan Evolusi Infrastruktur Pasar
Masih dalam rangka perayaan hari ulang tahun pasar modal ke-49, mari sejenak kita tengok masa lampau dan mencari pelajaran yang masih kontekstual untuk hari ini.

Potensi masuknya Danantara sebagai investor juga menjadi perhatian Eko. Menurut dia, Danantara dapat menjalankan fungsi investasi dan menjadi katalis likuiditas, tetapi perlu memiliki batas yang jelas agar perannya tidak berubah menjadi intervensi terhadap harga pasar.

Eko menilai Danantara perlu memiliki aturan internal yang jelas mengenai saham yang dapat dibeli serta dasar pengambilan keputusan investasinya.

“Di internalnya mereka harus bikin aturan yang jelas, saham mana yang bisa dibeli,” tuturnya.

Menurut Eko, keputusan investasi tersebut juga harus mempertimbangkan prospek dan fundamental perusahaan. Danantara, kata dia, tidak seharusnya membeli saham semata-mata untuk menjaga stabilitas harga.

“Harus dipastikan bahwa tujuannya bukan hanya sekadar asal borong-borong supaya harga stabil,” ujar Eko.

Dia juga menilai kombinasi demutualisasi BEI dan masuknya Danantara perlu diikuti mitigasi risiko sistemik. Transparansi bursa dan penerapan regulasi yang mengacu pada praktik global menjadi bagian dari upaya tersebut.

“Risiko sistemiknya bisa dihindari jika bursa berjalan lebih transparan,” kata Eko.

Penulis

Baca selengkapnya