ETF Emas Mulai Diperdagangkan, Seberapa Besar Prospeknya?

ETF emas dapat memperluas akses investasi karena diperdagangkan di BEI sehingga menawarkan kepraktisan dan likuiditas. Produk tersebut juga telah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

ETF Emas Mulai Diperdagangkan, Seberapa Besar Prospeknya?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan ditemani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (enam dari kanan) menekan tombol peluncuran perdagangan ETF Emas, Senin (10/8/2026). Turut hadir Chief Investment Officer Danantara Pandu P Sjahrir, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dan jajaran pimpinan OJK serta BEI. Foto: Dokumentasi OJK.
Daftar Isi

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ekosistem pasar modal Indonesia telah siap mendukung perdagangan ETF emas yang resmi diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8/2026). Produk ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses investasi sekaligus memperdalam pasar modal melalui pengembangan pasar bullion.

‎Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ETF emas telah menjadi agenda yang dikaji selama 10–15 tahun dan kini dapat direalisasikan seiring perubahan regulasi. Menurut dia, ETF emas merupakan bagian dari delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal.

‎“Ini juga menandai perluasan pasar bullion sebagai quick win dalam delapan rencana aksi yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi melalui ETF emas,” kata Kiki,sapaannya, dalam momentum peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia sekaligus Peluncuran ETF Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).

‎Kesiapan tersebut mencakup aspek regulasi, infrastruktur perdagangan dan penyelesaian transaksi, hingga perlindungan investor. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 sebagai payung hukum ETF emas.

‎Aturan tersebut mengatur penerbitan ETF emas serta penunjukan entitas atau bank bullion untuk penitipan, penyimpanan, dan penjagaan emas fisik yang menjadi aset dasar.

‎“Kalau ditanya kesiapan, kami sudah siap untuk kita melaksanakan implementasi ETF Emas. Makanya tadi pagi sudah dilakukan secara resmi peluncuran ETF Emas,” ucap Eddy.

‎Dari sisi infrastruktur, imbuhnya, KSEI menyediakan sistem C-BEST untuk pencatatan dan penyelesaian Indonesia Gold Receipt (IGR). Pegadaian berperan sebagai penyedia sekaligus tempat penyimpanan emas fisik, sedangkan KPEI menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi.

‎OJK juga menyiapkan mekanisme perlindungan investor melalui kewajiban keterbukaan informasi dalam prospektus dan pengawasan berkelanjutan terhadap manajer investasi penerbit. Perlindungan investor turut dilakukan melalui Dana Perlindungan Pemodal yang dikelola Indonesia SIPF.

‎Eddy menyebut ada tujuh manajer investasi telah mengajukan izin ETF emas. Enam di antaranya telah memperoleh pernyataan efektif, dengan lima manajer investasi telah meluncurkan ETF emas dan satu lainnya masih melakukan persiapan.

‎Meski ekosistem telah tersedia, OJK belum menetapkan target aset kelolaan maupun nilai transaksi ETF emas. OJK memilih melihat terlebih dahulu respons investor dan kesiapan pelaku setelah produk tersebut mulai diperdagangkan.

‎“Kalau tadi ditanya mengenai target, saat ini kita memang belum mematok posisi tertentu atau angka tertentu untuk menjadi target karena memang ini hal yang baru, kita baru saja launching,” jelas dia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan dalam peringatan 49 tahun dibukanya kembali Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Senin 10 Agustus 2026. Foto: Nana/Suar.id

Prospek ETF Emas

‎Dari sisi prospek, Kiki menilai ETF emas dapat memperluas akses investasi karena diperdagangkan di BEI sehingga menawarkan kepraktisan dan likuiditas. Produk tersebut juga telah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

‎“Untuk itu sekali lagi saya ucapkan selamat dan saya akan menggarisbawahi tiga hal sebelum saya tutup. Yang pertama adalah reformasi tata kelola dan transparansi memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, kemudian fondasi ekonomi dan pasar modal Indonesia tetap kuat, dan terakhir ETF emas akan membuka akses investasi yang lebih inklusif,” pungkasnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melihat prospek ETF emas tidak hanya dari sisi perluasan pilihan investasi, tetapi juga potensinya dalam memperkuat kedalaman sektor keuangan dan meningkatkan likuiditas pasar.

‎“Jadi sekarang kita sudah merdeka, sudah 81 tahun, maka tentu harapannya dengan produk baru ETF kita akan terus memperkuat Indonesia punya kedalaman sektor keuangan,” kata Airlangga.

‎Airlangga menyebut jumlah emas di Pegadaian mencapai sekitar 153 ton atau setara USD20 miliar. Menurut dia, besarnya kepemilikan emas domestik dapat menjadi salah satu basis pengembangan pasar ETF emas. ‎ ‎“Jadi India sebetulnya bisa kita tabrak dalam waktu cepat nih,” cetusnya. ‎ ‎Selain memperluas pilihan investasi, Airlangga mengatakan ETF emas dapat meningkatkan likuiditas dengan menghubungkan manajer investasi, bank kustodian, bank bullion, dealer, dan bursa efek. Ia juga mengapresiasi keputusan OJK yang memungkinkan electronic gold receipt (EGR) dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas.

Segenap jajaran OJK, BEI, dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dalam seremoni peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dan Launching Produk ETF Emas. Foto: Nana/Suar.id​

Target industri

‎Potensi tersebut mulai direspons pelaku industri melalui target dana kelolaan. Direktur Utama Trimegah Asset Management Antony Dirga menargetkan dana kelolaan ETF emas mencapai beberapa ratus miliar rupiah hingga akhir 2026.

‎“Mungkin saya merasa ETF emas tahun ini, mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa beberapa ratus miliar lah ya. Beberapa ratus miliar sampai akhir tahun, mudah-mudahan tercapai. Karena momennya pas, kan hari ini kita luncurkan bareng-bareng juga,” kata Antony.

‎ETF emas Trimegah menggunakan kode XTRA dan mulai diperdagangkan di BEI pada hari peluncuran. Antony mengatakan produk tersebut dapat diakses melalui pasar sekunder oleh investor ritel maupun institusi.‎

‎“Yang tentunya kalau sudah launching di pasar modal, yang bisa mengakses ini bukan hanya investor-investor retail, tapi juga investor-investor institusi,” ujarnya.

‎Antony menilai potensi emas di Indonesia masih besar. Perkembangan ETF emas di sejumlah negara juga menjadi salah satu gambaran mengenai peluang instrumen tersebut di pasar modal.

‎Likuiditas Kembali Jadi Tantangan

‎Namun, potensi perluasan investor tidak serta-merta berarti pendalaman pasar. Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah mengingatkan keberhasilan ETF emas, khususnya yang berbasis syariah, tetap bergantung pada kemampuan produk menciptakan transaksi aktif dan likuiditas.

‎Nur Hidayah mencatat jumlah investor syariah melalui Sharia Online Trading System (SOTS) meningkat dari 531 investor pada 2012 menjadi 226.457 investor per April 2026. Namun, angka tersebut masih di bawah 1% dari total investor pasar modal yang telah melampaui 27 juta hingga akhir Mei 2026.

‎Di sisi lain, pasokan efek syariah telah relatif besar. Per Juli 2026, sebanyak 625 saham atau sekitar 63,91% dari seluruh saham tercatat di bursa masuk Daftar Efek Syariah (DES).

‎“Menambah investor itu mudah, menambah likuiditas itu sulit. Keduanya sering tertukar,” kata Nur Hidayah kepada Suar, Senin (10/8/2026).

Baca juga:

Membangun Pasar Perdagangan Emas Nasional Lewat ETF Emas
Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran produk Exchange Traded Fund (ETF) emas dalam satu hingga dua bulan ke depan.

‎Menurut Nur Hidayah, emas memiliki keunggulan karena telah dikenal masyarakat sebelum mereka mengenal pasar modal. Kondisi tersebut membuka peluang ETF emas menjadi pintu masuk bagi penabung emas ke pasar modal.

‎Meski demikian, ETF emas tidak dapat disamakan dengan emas fisik. Emas fisik memberikan penguasaan nyata atau qabd hakiki, sedangkan ETF menggunakan mekanisme penguasaan secara hukum atau qabd hukmi melalui pencatatan efek. ETF menawarkan perdagangan harian dan harga yang terbentuk di pasar, tetapi nilainya dapat berbeda dari harga emas fisik karena dipengaruhi permintaan dan penawaran, biaya pengelolaan, serta faktor pasar lainnya.

‎Dalam konteks syariah, Nur Hidayah menilai kepastian underlying asset menjadi aspek penting. Emas merupakan barang ribawi sehingga kepemilikan, penguasaan, dan mekanisme transaksinya harus memenuhi ketentuan syariah.

‎Fondasi regulasinya telah berkembang melalui Fatwa DSN-MUI No. 154/DSN-MUI/V/2023 tentang ETF Syariah, Fatwa No. 163/DSN-MUI/2025 tentang ETF Syariah Emas, dan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

‎“Yang perlu dikawal ke depan adalah aspek pembuktiannya, bukan lagi fatwanya,” ujarnya.

‎Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu dikawal, antara lain kepastian emas underlying yang dialokasikan secara satu banding satu, pemisahan aset, larangan penggunaan emas sebagai jaminan, audit fisik, serta pengelolaan kas agar tetap sesuai prinsip syariah.

‎Selain aspek kepemilikan, Nur Hidayah melihat ETF emas berpotensi menjadi instrumen lindung nilai bagi portofolio syariah. Namun, investor tetap menghadapi eksposur terhadap harga emas global dan nilai tukar rupiah serta risiko penurunan harga dalam jangka pendek.

‎Tantangan berikutnya adalah likuiditas. Menurut Nur Hidayah, dealer partisipan perlu menjaga perdagangan tetap aktif dan spread tetap kompetitif, termasuk ketika pasar bergejolak.

‎ETF emas juga harus bersaing dengan platform emas digital yang telah memiliki basis pengguna dan biaya yang relatif rendah. Karena itu, skala produk, struktur biaya, insentif pajak, dan kredibilitas tata kelola menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

‎Nur Hidayah menilai ETF emas syariah pada akhirnya perlu terhubung dengan ekosistem bullion, Electronic Gold Receipt (EGR), industri pemurnian, dan DES agar tidak berhenti sebagai produk investasi baru di bursa.

‎“Ukuran keberhasilan ETF Emas Syariah bukan seramai apa hari peluncurannya, tetapi seramai apa perdagangannya enam bulan kemudian ketika kamera sudah pergi,” ungkap dia.

Penulis

Baca selengkapnya