Demutualisasi Bursa dan Kelanjutan Reformasi Pasar Modal
Setelah beragam kebijakan peningkatan transparansi kepemilikan pasar modal, kini otoritas bergegas mengeksekusi transformasi yang jauh lebih fundamental secara institusional, demutualisasi bursa.
•
11 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Langkah agresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mereformasi pasar modal Tanah Air terus bergulir. Setelah beragam kebijakan peningkatan transparansi kepemilikan pasar modal, kini otoritas bergegas mengeksekusi transformasi yang jauh lebih fundamental secara institusional, demutualisasi bursa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026), yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang (UU) 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemegang saham Bursa Efek.
Meski payung hukumnya telah resmi diterbitkan, OJK menegaskan proses demutualisasi BEI saat ini masih berada pada tahap awal. Bursa masih harus menyelesaikan proses korporatisasi sebelum masuk ke tahap pembahasan calon pemegang saham, termasuk investor potensial dari luar Anggota Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hingga kini BEI bahkan belum memiliki gambaran mengenai investor potensial yang akan diundang untuk masuk sebagai pemegang saham bursa.
“Belum ada, tahapannya masih cukup jauh, karena tadi, jangankan minat investor, bahkan bursa tentu di tahapan ini, saya kira belum sampai memiliki gambaran kira-kira investor potensial mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh bursa,” ujar Hasan di Gedung BEI Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penerbitan aturan demutualisasi belum serta-merta membuat perubahan struktur kepemilikan BEI langsung berjalan. Bursa masih perlu menyiapkan sejumlah tahapan korporasi sebelum proses penawaran saham kepada calon pemegang saham baru dilakukan.
Melalui skema demutualisasi, kepemilikan BEI yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan Anggota Bursa.
Hasan mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan inovasi Bursa Efek.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Batas kepemilikan
Dalam POJK 13 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek terkait pemegang saham Bursa Efek, termasuk pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek serta pelaksanaan demutualisasi.
Aturan tersebut juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa Efek, termasuk ketentuan mengenai dividen dan kewajiban pelaporan.
Dalam struktur baru tersebut, independensi Bursa Efek dan integritas pasar tetap menjadi bagian penting. OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap Bursa Efek, sementara kepemilikan saham oleh pihak selain Anggota Bursa harus tetap memperhatikan independensi bursa.
Dari sisi kepemilikan, setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas 5% membutuhkan persetujuan OJK.
Hasan kembali menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi calon pemegang saham yang ingin mengambil porsi lebih dari 5%.
“Semoga semua normanya di bawah 5%, tapi kalau hanya dalam hal khusus ada juga yang memiliki minat dan melalui proses di bursa terjadi potensi pelampauan batas 5%, maka sesuai dengan aturan POJK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditelaah dan disetujui OJK,” ujarnya.
Selain batas 5%, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, maupun pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.
Rights Issue hingga IPO
POJK 13 Tahun 2026 juga telah mengatur mekanisme penawaran saham BEI kepada calon pemegang saham potensial dari pihak non-Anggota Bursa.
Hasan menyebut terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan, yakni rights issue dan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Dengan demikian, secara regulasi terdapat ruang bagi BEI untuk memperluas kepemilikan saham kepada pihak di luar Anggota Bursa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Namun, pelaksanaan mekanisme tersebut masih menunggu tahapan korporasi BEI. Hasan mengatakan Bursa masih mempersiapkan proses tertentu sebelum menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal digelar pada 28 Oktober 2026.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi juga mengatakan Bursa masih menunggu proses yang berlangsung di OJK. BEI belum dapat memastikan struktur pemegang saham baru maupun skema demutualisasi yang akan diterapkan.
Menurut Iding, pemegang saham baru masih dalam proses. Persentase kepemilikan yang akan ditetapkan juga belum diketahui. Apabila terdapat kepemilikan di atas 5%, calon pemegang saham tersebut harus melalui persetujuan OJK.
“Kan kalau pemegang saham baru masih proses, iya kan. Kan harus ada kita belum tahu juga berapa persen, kalau di atas 5% juga harus persetujuan OJK, ada proses di OJK-nya, gitu,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik juga mengatakan Bursa telah berkoordinasi dengan OJK dan berkomunikasi dengan para pemegang saham terkait pelaksanaan demutualisasi.
“Perseroan telah berkoordinasi dengan OJK, berkomunikasi dengan pemegang saham,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers setelah RUPSLB BEI, 12 Agustus 2026.
Menurut Jeffrey, demutualisasi merupakan tindak lanjut UU P2SK yang membuka peluang kepemilikan saham Bursa Efek kepada pihak di luar Anggota Bursa. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek dengan tetap mempertahankan independensi bursa.
Tata kelola jadi perhatian
Perubahan struktur kepemilikan tersebut turut memunculkan perhatian terhadap tata kelola dan potensi konflik kepentingan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana, mengatakan implementasi demutualisasi perlu memperhatikan dinamika pasar secara menyeluruh, termasuk potensi aksi korporasi yang dapat memengaruhi likuiditas dan pergerakan harga saham.
Menurut Gilman, mekanisme pasar tetap terbuka terhadap berbagai strategi perusahaan, termasuk aksi korporasi melalui mekanisme backdoor listing. Namun, setiap aksi tetap harus berjalan dalam koridor keterbukaan informasi dan pengawasan Bursa.
“Kalau kita bicara tentang backdoor, mungkin banyak perusahaan yang ditinggal, mulai hidup kembali. Jadi balik lagi, likuiditas juga nantinya meningkat lagi (setelah demutualisasi),” kata Gilman kepada SUAR, Selasa (22/9/2026).
Ia mengatakan instrumen pengawasan seperti Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi tetap dibutuhkan untuk menjaga aktivitas perdagangan berlangsung secara transparan.
Di sisi lain, Gilman menilai peningkatan likuiditas menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan pasar modal. Kedalaman pasar yang lebih besar dibutuhkan terutama oleh investor institusi dengan ukuran transaksi besar.
“Kalau market lebih likuid, lebih bagus. Di sisi investor juga, apalagi investor-investor yang kita bicara size besar, investor global, dia juga lebih comfort,” ujarnya.
Menurut Gilman, investor dengan transaksi besar membutuhkan kedalaman pasar yang memadai agar dapat masuk maupun keluar dari suatu saham tanpa menghadapi keterbatasan likuiditas yang terlalu besar.
Dampak bagi Emiten
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengatakan perubahan paling penting dari demutualisasi bukan sekadar menjadikan BEI sebagai institusi for-profit, tetapi perubahan insentif dalam pengelolaan Bursa.
Menurutnya, Bursa akan semakin terdorong memperbesar transaksi, menambah jumlah emiten, meningkatkan kualitas layanan, mengembangkan produk baru, dan meningkatkan investasi teknologi.
Perubahan tersebut dapat membuat BEI tidak hanya berperan sebagai administrator pencatatan saham, tetapi juga memiliki kepentingan ekonomi dalam mendorong perkembangan pasar.
Meski demikian, fungsi Bursa sebagai bagian dari infrastruktur pasar dan penyelenggara fungsi pengaturan tetap harus dipertahankan.
“Kualitas price discovery, perlindungan investor, tata kelola, serta integritas pasar tetap harus menjadi tujuan utama,” kata Fakhrul kepada SUAR, Selasa (22/9/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian emiten adalah kemungkinan perubahan struktur biaya layanan Bursa, termasuk listing fee.
Fakhrul mengatakan risiko kenaikan biaya tetap ada karena institusi yang berorientasi laba akan melihat struktur biaya dan sumber pendapatan secara lebih komersial. Namun, demutualisasi tidak otomatis berarti biaya layanan akan meningkat.
Pertumbuhan jumlah emiten, investor, transaksi, dan produk dapat menciptakan economies of scale. Dengan demikian, pendapatan Bursa dapat meningkat tanpa harus bergantung pada kenaikan listing fee.
“Yang harus dijaga adalah jangan sampai pendapatan bursa terlalu bergantung pada biaya yang dibebankan kepada emiten dan investor,” ujarnya.
Selain biaya, demutualisasi berpotensi memengaruhi likuiditas saham emiten melalui peningkatan kapasitas investasi BEI. Bursa dapat memiliki fleksibilitas permodalan lebih besar untuk mengembangkan teknologi, sistem perdagangan, data, produk, serta konektivitas dengan investor global.
Namun, investasi teknologi tidak otomatis menciptakan likuiditas. Likuiditas juga bergantung pada jumlah investor, produk yang tersedia, keberadaan market maker, partisipasi investor institusi asing dan domestik, serta mekanisme price discovery yang dipercaya.
“Jadi investasi teknologi harus berjalan bersama dengan reformasi struktur pasar,” ucap Fakhrul.
Dari sisi kepatuhan, emiten juga berpotensi menghadapi standar disclosure, tata kelola, dan compliance yang semakin tinggi seiring modernisasi Bursa.
Fakhrul menilai peningkatan standar transparansi merupakan bagian dari tuntutan perusahaan yang mengakses modal publik. Namun, beban kepatuhan perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan kompleksitas masing-masing emiten.
“Regulasi sebaiknya semakin risk-based. Emiten dengan kompleksitas dan risiko tinggi memang harus diawasi lebih ketat. Tetapi perusahaan yang lebih sederhana jangan sampai dibebani biaya kepatuhan yang tidak proporsional,” tutur Fakhrul.
Menghadapi perubahan tersebut, emiten perlu melihat hubungan dengan pasar modal tidak hanya sebagai kewajiban pencatatan dan keterbukaan informasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembiayaan.
Emiten juga perlu meningkatkan kualitas hubungan investor, transparansi, komunikasi, dan tata kelola. Selain itu, perusahaan perlu siap menghadapi pasar yang semakin berbasis data karena investor dapat semakin mudah membandingkan valuasi, tata kelola, likuiditas, dan kinerja antar perusahaan.
“Dengan demikian, demutualisasi tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek. Perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi cara bursa mengembangkan layanan, teknologi, biaya, likuiditas, dan ekosistem pasar yang digunakan oleh emiten serta investor,” ungkap Fakhrul.
Demutualisasi jadi langkah reformasi pasar modal
Demutualisasi ini dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi pasar modal Indonesia. Penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 memberikan kerangka regulasi yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan, tata kelola, serta peran pemegang saham Bursa Efek.
Managing Reseach Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su mengatakan, terbitnya POJK tersebut menjadi landasan penting dalam proses transformasi struktur Bursa. Demutualisasi diharapkan dapat mendorong profesionalisme, transparansi, serta meningkatkan daya saing BEI.
"Terbitnya POJK No. 13 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam proses demutualisasi BEI karena memberikan kerangka yang lebih jelas terkait struktur kepemilikan, tata kelola, serta peran pemegang saham Bursa Efek," ujar Harry kepada SUAR, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, perubahan struktur bursa melalui demutualisasi berpotensi menyelaraskan kepentingan antara fungsi operasional bursa dengan kebutuhan pengembangan pasar modal. Dengan struktur tersebut, BEI dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan pengembangan bisnis dan infrastruktur pasar dengan tetap memperhatikan kepentingan para pelaku pasar.
Meski demikian, Harry menilai proses tersebut tetap perlu diikuti dengan penguatan aspek independensi dan tata kelola. Hal itu penting untuk memastikan perubahan struktur kepemilikan tidak mengurangi integritas serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
"Namun, investor tetap perlu mencermati aspek independensi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan agar transformasi ini tetap menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia," ucapnya.
Terbuka Ruang IPO BEI
Selain mengatur struktur kepemilikan dan tata kelola, regulasi baru tersebut juga membuka peluang bagi Bursa Efek untuk melakukan penawaran umum setelah memperoleh persetujuan OJK.
Harry mengatakan, ketentuan tersebut secara regulasi memberikan ruang bagi BEI untuk mempertimbangkan opsi penawaran umum di masa mendatang. Namun, peluang tersebut tidak serta-merta berarti BEI akan melakukan IPO.
Keputusan untuk melaksanakan penawaran umum, menurut dia, akan bergantung pada sejumlah pertimbangan, mulai dari kesiapan struktur perusahaan, kebutuhan pendanaan, strategi jangka panjang, hingga kesesuaian dengan karakteristik pasar modal Indonesia.
"Dengan adanya ketentuan yang membuka peluang bagi Bursa Efek untuk melakukan penawaran umum setelah memperoleh persetujuan OJK, secara regulasi terdapat ruang bagi BEI untuk mempertimbangkan opsi tersebut di masa mendatang," ujar Harry.
Dia menambahkan, realisasi IPO akan menjadi keputusan strategis yang perlu mempertimbangkan kondisi internal perusahaan dan kebutuhan pengembangan Bursa. Dengan demikian, keberadaan ruang regulasi tersebut lebih tepat dipandang sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan BEI sesuai kebutuhan dan kesiapan.
Benturan kepentingan jadi perhatian
Di sisi lain, perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi juga membawa tantangan dalam pengelolaan potensi benturan kepentingan. Hal tersebut perlu mendapat perhatian karena pemegang saham Bursa dapat berasal dari institusi dengan latar belakang dan kepentingan yang berbeda.
Harry menilai, kondisi tersebut membuat penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam proses demutualisasi. Transparansi dalam pengambilan keputusan diperlukan agar kepentingan pemegang saham tidak mengganggu fungsi BEI sebagai infrastruktur pasar modal.
"Potensi benturan kepentingan merupakan hal yang perlu terus dikelola dalam struktur demutualisasi, terutama karena terdapat pemegang saham dengan latar belakang institusi yang berbeda," tuturnya.
Menurut Harry, mekanisme pengawasan juga memiliki peran penting untuk menjaga agar Bursa tetap menjalankan fungsi utamanya secara independen. Dalam konteks tersebut, pengawasan OJK menjadi salah satu elemen yang diperlukan untuk memastikan proses transformasi tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
"Oleh karena itu, penguatan tata kelola, transparansi pengambilan keputusan, serta peran pengawasan OJK menjadi faktor penting agar BEI tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai infrastruktur pasar yang independen dan berorientasi pada kepentingan seluruh pelaku pasar," cetus Harry.
Perubahan struktur kepemilikan juga menjadi perhatian dari sisi independensi dan koordinasi antar otoritas. Juru Bicara Ekonomi Badan Komunikasi Republik Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem pasar modal tidak menjadi persoalan sepanjang mekanisme tata kelola dan batas kewenangan masing-masing pihak jelas.
Menurut Fithra, demutualisasi dan independensi bursa bukan merupakan gagasan baru karena telah menjadi bagian dari agenda reformasi sektor keuangan sejak krisis ekonomi. Model serupa juga telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan regional, termasuk Hong Kong dan Singapura.
Ia menilai keterlibatan Bank Indonesia dalam ekosistem pasar modal memiliki dasar karena berkaitan dengan sistem pembayaran, kustodian, dan penyelesaian transaksi. Sementara itu, Danantara dapat berperan dalam memperluas ekosistem pasar, termasuk sebagai penyedia likuiditas atau investor.
“Untuk menjadi market atau liquidity provider, Danantara butuh menjadi bagian dari stakeholders di situ,” ucap Fithra.
Sementara itu, Direktur Utama Nawasena Utama Capital, Prayoga Putera Utama, menilai koordinasi antara Bursa, BI, pemerintah, dan OJK tetap diperlukan.
Menurut Prayoga, karakter pasar saham Indonesia membuat pergerakan saham berkapitalisasi besar dapat berdampak terhadap IHSG. Karena itu, koordinasi antar lembaga diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus mempercepat pengawasan terhadap potensi praktik perdagangan tidak wajar.
“Menurut saya bursa efek enggak bisa independen,” cetus Prayoga.
Ia juga menilai kepercayaan investor, termasuk investor ritel, perlu dijaga seiring perkembangan pasar modal dan semakin mudahnya perpindahan dana ke berbagai aset.
“Jangan mengecewakan orang-orang yang memang baru masuk ini. Mereka baru mau belajar sedikit,” kata Prayoga.
Menurutnya, tantangan pasar modal ke depan juga semakin kompleks dengan perkembangan aset digital. Arus dana yang semakin mudah berpindah antara aset domestik, dolar, dan aset digital berpotensi menambah tantangan bagi otoritas moneter dalam mengelola likuiditas dan stabilitas nilai tukar.
“BI harus bersiap untuk inflow ataupun outflow digital currency,” ujarnya.
Fithra juga mengaitkan reformasi pasar modal dengan evaluasi lembaga indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell. Menurut dia, tekanan dari penyedia indeks dapat menjadi bagian dari dorongan untuk memperbaiki keterbukaan informasi, termasuk terkait ultimate beneficial owner (UBO).
“Ini merupakan bagian kita untuk reform juga. Kalau enggak gitu, enggak akan ada UBO yang keluar segitu banyak,” ujar Fithra.
Dengan terbitnya POJK 13/2026, kerangka hukum demutualisasi BEI kini telah tersedia. Namun, implementasinya masih membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari proses korporatisasi, penyiapan struktur kepemilikan, hingga pembahasan calon pemegang saham dan persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas 5%.
Bagi bursa dan pelaku pasar, tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana perubahan struktur kepemilikan tersebut diterjemahkan ke dalam tata kelola, pengembangan layanan, teknologi, likuiditas, dan hubungan BEI dengan emiten serta investor.