Akhir Era Saham Gocap dan Hal-Hal Seputarnya

Akhir Era Saham Gocap dan Hal-Hal Seputarnya

Mulai 28 September 2026, BEI akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 dan menurunkannya menjadi Rp1. Bakal seperti apa dampaknya di pasar modal?

Akhir Era Saham Gocap dan Hal-Hal Seputarnya
Dalam Artikel Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka babak baru bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp50. Mulai 28 September 2026, BEI akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 dan menurunkannya menjadi Rp1.

Hal ini tentu akan berdampak luas pada emiten terkait maupun tata kelola perdagangan saham ke depan. Perubahan tersebut membuat saham yang selama ini berada di level Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas. 

BEI menetapkan perubahan tersebut melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 pada 21 September 2026 yang mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, serta fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, saham yang sebelumnya berada di harga Rp50 akan memiliki rentang perdagangan yang lebih luas setelah aturan baru berlaku.

“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Elsierra, Senin (21/9/2026).

Saham Rp50 dan persoalan fundamental

Selama ini, level Rp50 kerap menjadi titik akhir pergerakan saham di pasar reguler. Kondisi tersebut kemudian melahirkan istilah saham gocapan atau saham zombi untuk menggambarkan emiten yang sahamnya lama bertahan di level tersebut.

Pengamat pasar modal Elandry Pratama menilai keberadaan saham di level Rp50 dalam waktu panjang umumnya tidak berdiri sendiri. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan melemahnya kinerja perusahaan, kerugian berulang, arus kas yang tidak sehat, tingginya utang, hingga ketidakpastian kelangsungan usaha.

“Jadi Rp50 sering kali merupakan hasil dari hilangnya kepercayaan pasar secara bertahap, bukan penyebab utamanya,” kata Elandry, Senin (21/9/2026).

Karena itu, menurut Elandry, harga Rp50 tidak dapat langsung dianggap sebagai harga murah. Investor tetap perlu melihat tren pendapatan dan laba, arus kas operasi, utang, ekuitas, kewajiban perusahaan, prospek usaha, serta tata kelola emiten.

Kondisinya berbeda apabila tekanan harga hanya bersifat sementara sementara fundamental perusahaan masih sehat. Dalam situasi tersebut, terdapat kemungkinan adanya kesenjangan antara valuasi pasar dan kondisi bisnis. Sebaliknya, apabila fundamental dan likuiditas terus memburuk, harga rendah dapat mencerminkan risiko yang lebih tinggi.

Pandangan serupa disampaikan Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta. Ia melihat harga Rp50 dapat mencerminkan melemahnya kinerja sekaligus rendahnya persepsi pasar terhadap suatu emiten.

Ia memperingatkan investor agar tidak sembarangan melakukan averaging down pada saham-saham yang terpuruk di level Rp50. Menurutnya, saham yang tertahan di level gocap sering kali mencerminkan pelemahan kinerja emiten sekaligus rendahnya persepsi pasar terhadap prospek perusahaan.

"Rp50 bukan berarti murah secara otomatis. Saham baru dapat dikategorikan memiliki potensi undervaluation apabila terdapat gap antara harga pasar dengan nilai fundamental yang memang dapat direalisasikan," tegas Nafan.

Di sisi lain, dia menekankan pentingnya membedakan antara saham yang benar-benar salah harga dengan saham yang bisnisnya terus mengalami deteriorasi. Investor wajib mencermati berbagai indikator krusial seperti pertumbuhan pendapatan, laba bersih, posisi utang, hingga adanya katalis fundamental yang kredibel seperti restrukturisasi utang atau perbaikan margin.

Untuk menilai apakah saham Rp50 mengalami undervaluation atau justru mencerminkan penurunan kualitas bisnis, investor dapat mencermati pendapatan, EBITDA, laba bersih, arus kas operasi, utang, free cash flow, prospek industri, serta sejumlah rasio valuasi seperti EV/EBITDA, PBV, dan P/S.

Harga Tak Lagi Terkunci di Rp50

Dengan aturan baru, saham yang berada di Rp50 nantinya dapat bergerak turun hingga Rp1. Artinya, batas harga yang sebelumnya menahan saham di level gocap tidak lagi berlaku.

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1. Sementara saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARB 15%.

Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB menjadi lebih simetris. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA/ARB 35%, harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan harga di atas Rp5.000 sebesar 20%. Ketentuan rentang Rp1 hingga Rp10 juga berlaku untuk DINFRA.

Managing Research Samuel Sekuritas, Harry Su, mengatakan perubahan mekanisme tersebut berpotensi memperluas ruang likuiditas dan price discovery. Namun, ia menegaskan perubahan mekanisme perdagangan tidak otomatis membuat harga saham kembali naik.

“Pergerakan harga tetap akan ditentukan oleh keseimbangan supply-demand, sementara pemulihan yang berkelanjutan pada akhirnya membutuhkan perbaikan fundamental emiten,” ujar Harry kepada SUAR.

Menurut Harry, aksi korporasi maupun rumor dapat memicu kenaikan harga dalam jangka pendek. Namun, tanpa perubahan material pada fundamental perusahaan, kenaikan tersebut lebih berkaitan dengan sentimen pasar.

“Jika tidak ada perubahan material terhadap fundamental, kenaikan tersebut cenderung lebih bersifat sentiment-driven,” kata Harry.

Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU

Elandry menambahkan, penghapusan batas bawah Rp50 juga akan membuat mekanisme pembentukan harga menjadi lebih terbuka. Saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 dapat bergerak mengikuti keseimbangan permintaan dan penawaran.

“Dalam jangka pendek, volatility berpotensi meningkat karena proses price discovery menjadi lebih terbuka,” ujar Elandry.

Investor yang terlanjur tersangkut

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan posisi investor yang selama ini memegang saham di level Rp50. Senior Officer Literacy and Education Mandiri Sekuritas, Norman Yudha Aditya Andreswara, mengatakan sebagian investor selama ini masih berpegang pada asumsi bahwa Rp50 merupakan batas terbawah harga saham.

Dengan dibukanya ruang harga hingga Rp1, investor kini memiliki kemungkinan untuk menjual saham di bawah Rp50.

“Supaya yang nyangkut di saat-saat tertentu itu tadi bisa melepas (sahamnya),” ujar Norman, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan saham yang lama berada di Rp50 juga tidak terlepas dari pemikiran bahwa harga tersebut merupakan batas bawah perdagangan. Karena itu, sebagian investor bersedia menunggu bertahun-tahun dengan harapan saham kembali aktif dan mengalami kenaikan harga.

Namun, dengan mekanisme baru, risiko tersebut berubah. Saham yang sebelumnya berhenti di Rp50 kini memiliki ruang untuk bergerak di bawah level tersebut. Artinya, investor tidak lagi hanya menghadapi risiko menunggu lama, tetapi juga harus memperhitungkan kemungkinan penurunan harga lebih lanjut.

Norman juga mengatakan edukasi pasar modal yang semakin masif membuat sebagian investor dan trader mulai lebih berhati-hati terhadap saham Rp50. Ia menyebut investor perlu memahami risiko sebelum membeli saham hanya karena harga nominalnya terlihat rendah.

Pada akhirnya, perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 tidak mengubah prinsip dasar dalam menilai sebuah emiten. Harga nominal hanya menunjukkan harga satu lembar saham, bukan nilai sebenarnya dari perusahaan.

Saham yang berada di Rp50 dapat saja memiliki peluang pemulihan apabila fundamentalnya membaik dan terdapat katalis yang kredibel. Namun, saham dengan fundamental yang terus memburuk juga dapat tetap berada di level rendah atau bahkan bergerak lebih rendah ketika ruang perdagangan di bawah Rp50 terbuka.

“Karena itu, bagi investor, persoalan utama setelah aturan baru berlaku bukan lagi sekadar apakah saham Rp50 akan naik atau turun, melainkan apakah perusahaan di balik saham tersebut memiliki dasar fundamental yang cukup untuk memulihkan nilainya,” tutur Norman.

Bagaimana dengan GOTO?

Salah satu saham yang berada di level Rp50 adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Perubahan aturan BEI pun membuka ruang baru bagi saham perusahaan tersebut untuk membentuk harga di luar batas bawah lama.

Jejak langkah GOTO sendiri telah diukir melalui perjalanan bisnis yang panjang. Dimulai dari operasi sederhana pada tahun 2010 dan peluncuran aplikasi Gojek yang mengubah gaya hidup masyarakat pada 2015, GOTO akhirnya mencapai puncak historisnya saat melantai di Bursa Efek Indonesia pada 11 April 2022.

Membangkitkan Raksasa Tidur GOTO dari Harga Rp50
Perubahan aturan BEI dapat menjadi salah satu faktor yang membuka ruang pembentukan harga GOTO secara lebih dinamis. Tingginya likuiditas perdagangan GOTO dan keberadaan investor institusi global menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Pada momen penawaran umum perdana atau IPO tersebut, saham GOTO dibuka pada harga Rp400, melesat 18,3 persen dari harga penawaran awal Rp338. Prestasi ini mengukuhkan GOTO sebagai perusahaan decacorn pertama yang melantai di bursa Asia sekaligus perusahaan rintisan pertama yang langsung menembus papan utama BEI.

Gebrakan di lantai bursa tersebut berhasil menghimpun dana segar sebesar Rp13,7 triliun dengan kapitalisasi pasar fantastis yang menyentuh angka sekitar Rp400 triliun pada saat pencatatan. Saat itu, GOTO resmi menjadi entitas ke-15 yang melantai sepanjang tahun 2022 dan melengkapi daftar emiten ke-781 secara keseluruhan.

Setelah bertahun-tahun fokus membangun ekosistem, memperluas basis pengguna, dan mengejar skala bisnis, buah dari transformasi tersebut mulai terlihat nyata pada tahun 2026. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perusahaan, GOTO berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp171 miliar pada kuartal pertama 2026, membalikkan keadaan secara impresif dari rugi bersih Rp367 miliar pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Momentum perbaikan fundamental ini kian solid saat perusahaan kembali mencatatkan peningkatan laba bersih menjadi Rp252 miliar pada kuartal kedua 2026, membuktikan bahwa mesin ekonomi digital raksasa ini kini mulai mencetak keuntungan.

Praktisi pasar modal sekaligus Co-Founder PasarDana Hans Kwee menilai harga GOTO di Rp50 lebih berkaitan dengan dinamika pasar dan proses konsolidasi fundamental perusahaan dibandingkan sebagai cerminan langsung dari nilai bisnisnya.

Hans menyoroti ekosistem digital GOTO yang mencakup Gojek, GoPay, serta kemitraan strategis Tokopedia-TikTok. Ia juga menyebut adanya perbaikan margin pada bisnis on-demand dan fintech. Dalam pandangannya, perkembangan GMV, pengguna aktif, serta adjusted EBITDA menjadi sejumlah indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat perkembangan bisnis GOTO.

Hans juga menilai perubahan aturan BEI dapat membuat proses pembentukan harga GOTO menjadi lebih fleksibel. Ia mengaitkan hal tersebut dengan likuiditas saham GOTO dan keberadaan investor institusi global.

Ia menilai harga saham GOTO saat ini berada pada kondisi yang terdiskon jika dibandingkan dengan skala ekosistem dan perkembangan fundamental perseroan.

“Konsensus analisis fundamental yang mempertimbangkan efisiensi operasional dan pertumbuhan lini finansial juga menempatkan nilai wajar GOTO di atas level harga saat ini. Target konsensus analis secara bertahap bergerak pada kisaran Rp80–Rp100 lebih seiring dengan realisasi kinerja keuangan GoTo yang semakin membaik,” ungkapnya.

Ia juga menilai risiko GOTO terseret ke level bawah relatif kecil mengingat likuiditas transaksi hariannya yang tinggi serta dukungan investor institusi global.

Namun, Elandry memberikan penekanan berbeda ketika membahas GOTO. Menurutnya, besarnya ekosistem bisnis tidak otomatis tercermin dalam harga saham. Pasar tetap akan melihat kemampuan perusahaan mengubah skala bisnis menjadi laba dan arus kas yang berkelanjutan.

“Jadi menurut saya belum tepat menyimpulkan Rp50 pasti undervalued hanya karena harga sahamnya berada di batas bawah,” ujar Elandry.

Berdasarkan perhitungan indikatif Elandry, harga GOTO Rp50 setara sekitar 1,8 kali price to book value (PBV), dengan ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sekitar Rp29 triliun dan sekitar 1,06 triliun saham per Juni 2026. Ia memperkirakan kisaran valuasi sekitar 2,0–2,4 kali PBV atau sekitar Rp55–Rp65 per saham, dengan catatan bergantung pada pertumbuhan dan profitabilitas perusahaan.

Alhasil, tanpa adanya "jaring pengaman" Rp50, harga saham akan murni ditentukan oleh fundamental emiten dan mekanisme supply-demand. Investor dituntut lebih jeli melihat rasio keuangan seperti laba, EBITDA, arus kas, dan utang, karena saham gocap tidak selalu berarti murah (undervalued).

Bukan tiket short selling

Di tengah rencana perubahan batas harga tersebut, muncul pertanyaan lain di kalangan investor mengenai kemungkinan saham Rp50 menjadi objek short selling.

Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimiliki dengan terlebih dahulu meminjam saham tersebut. Investor kemudian berharap harga saham turun sehingga saham dapat dibeli kembali pada harga lebih rendah untuk memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman.

Namun, BEI menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut merupakan hal yang berbeda. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas minimum harga saham Rp50 tidak serta-merta membuat seluruh saham yang sebelumnya berada di level tersebut dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling.

“Tujuannya itu sudah disampaikan juga adalah untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik,” kata Jeffrey, Rabu (16/9/2026).

Menurut Jeffrey, penerapan short selling akan dilakukan secara bertahap. BEI akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut dengan kriteria dan pembatasan tertentu.

Karena itu, saham yang saat ini berada di level Rp50 tidak otomatis masuk ke dalam daftar efek short selling. Bahkan, Jeffrey menyebut kemungkinan saham-saham tersebut dapat digunakan untuk short selling pada tahap awal sangat kecil.

“Most likely tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di-short,” ujarnya.

Daftar saham yang dapat digunakan untuk short selling akan diterbitkan menjelang penerapan mekanisme tersebut pada awal Oktober 2026. Sementara itu, penghapusan batas minimum harga Rp50 akan lebih dahulu berlaku pada 28 September 2026.

Jeffrey menjelaskan pada tahap awal BEI hanya akan memasukkan saham dengan tingkat likuiditas tertentu ke dalam daftar efek yang dapat digunakan untuk short selling. Bahkan, tidak seluruh saham yang masuk indeks LQ45 akan langsung dapat digunakan untuk transaksi tersebut.

“Jumlahnya untuk tahap awal tidak akan banyak. Kriteria pastinya adalah saham-saham yang liquid,” katanya.

BEI sebelumnya memperkirakan penerapan short selling berpotensi meningkatkan likuiditas pasar. Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan, potensi tambahan likuiditas disebut dapat mencapai 17%. Namun, realisasinya akan bergantung pada jumlah saham, anggota bursa, dan investor yang nantinya memenuhi persyaratan.

Sementara itu, penghapusan batas minimum harga Rp50 berdiri sebagai kebijakan tersendiri. BEI mengarahkan perubahan tersebut untuk memberikan ruang lebih besar bagi pembentukan harga saham dan meningkatkan likuiditas perdagangan.

“Pertama, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor. Kedua, untuk memberikan price discovery yang lebih baik. Dan yang ketiga, ini adalah best practices di bursa-bursa besar di seluruh dunia,” pungkasnya.

Ruang untuk membentuk harga

Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai perubahan batas harga minimum juga membuka peluang saham diperdagangkan hingga Rp1 melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler dan pasar tunai.

"Rencana BEI ini bukan sekadar mengubah angka yang terlihat di layar, tetapi benar-benar membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai," tutur Liza.

Menurut Liza, mekanisme harga Rp1 sebenarnya telah berlaku pada saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme FCA. Dia mencontohkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), yang pada 2025 sempat diperdagangkan pada kisaran Rp31-Rp40 saat berada di papan tersebut.

"GIAA bisa berada di Rp31–40 pada 2025 karena saat itu masuk Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA), yang memang sudah mengizinkan harga minimum Rp1, jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan," ujarnya.

Liza menilai kebijakan baru dapat membuka antrean saham yang selama ini tertahan di Rp50 dan memberikan ruang bagi pasar untuk membentuk harga berdasarkan supply-demand. Namun, peningkatan frekuensi dan nilai transaksi dua hingga tiga kali lipat belum tentu menunjukkan likuiditas yang lebih sehat.

Menurut dia, peningkatan transaksi juga dapat mencerminkan aktivitas spekulatif pada saham-saham bermasalah.

Liza turut menyoroti GOTO. Secara teori, saham tersebut dapat bergerak turun secara bertahap hingga Rp1 setelah batas minimum Rp50 dihapus. Namun, perubahan aturan tidak otomatis membuat harga GOTO mencapai level tersebut.

"GOTO, misalnya, secara teori memang bisa turun perlahan sampai Rp1, tapi tentu tidak otomatis hanya gara-gara aturannya berubah.Tetap tergantung fundamental, sentimen, serta kekuatan jual-belinya," katanya.

Dari sisi investor ritel, Liza mengingatkan risiko persepsi bahwa harga nominal rendah berarti saham sudah murah. Padahal, harga rendah dapat terjadi karena fundamental perusahaan memburuk.

Dia juga menyoroti potensi volatilitas ekstrem pada saham Rp1-Rp10. Perubahan harga Rp1 dari Rp1 menjadi Rp2 berarti kenaikan 100%, sementara penurunan dari Rp2 menjadi Rp1 berarti kerugian 50%.

Sementara itu, investor institusi dan asing tidak otomatis tertarik hanya karena batas harga minimum diturunkan. Liza menilai mereka tetap mempertimbangkan fundamental, tata kelola, transparansi free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan masuk dan keluar dari suatu saham.

Karena itu, Liza menilai implementasi kebijakan perlu disertai pengawasan terhadap potensi manipulasi, keterbukaan informasi, risk warning, dan edukasi investor. Pasalnya, harga saham Rp1 menurut dia tidak serta-merta menunjukkan adanya potensi kenaikan besar.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Pasar Modal

Rekomendasi SUAR