Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran produk Exchange Traded Fund (ETF) emas dalam satu hingga dua bulan ke depan. Produk ini masih menunggu satu regulasi tambahan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum resmi meluncur ke pasar. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan ETF emas disiapkan sebagai instrumen investasi berbasis pasar modal yang terintegrasi dengan ekosistem bullion nasional. Produk ini diharapkan dapat memperluas akses investor terhadap emas melalui mekanisme bursa. “Masih ada satu regulasi lagi yang ditunggu dari KSEI. Tapi mudah-mudahan produk ini sesuai dengan judulnya akan segera muncul paling tidak dalam satu-dua bulan ke depan,” ucap Denny dalam agenda edukasi wartawan bertajuk “Rencana Peluncuran ETF Emas di Pasar Modal Indonesia”, Rabu (20/5/2026). Menurut Denny, momentum peluncuran ETF emas muncul di tengah meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai, seiring dinamika geopolitik global dan tren dedolarisasi dunia. Sepanjang 2025, emas tercatat menjadi salah satu instrumen dengan kinerja paling menonjol. Selain didorong kenaikan harga komoditas, investor Indonesia juga memperoleh eksposur dari penguatan dolar Amerika Serikat, mengingat harga emas global dihitung dalam denominasi USD. “Kalau USD-nya naik biasanya harga emasnya tetap, dalam rupiah juga tetap naik. Tapi kalau harga komoditasnya naik, dalam rupiah juga harga emasnya naik,” kata dia.
Akses investasi emas lewat pasar modal
Denny menilai ETF emas akan menjadi pintu masuk bagi investor domestik untuk memperoleh eksposur emas tanpa harus menyimpan fisik logam mulia secara langsung. Produk ini juga diharapkan memperkuat industri bullion nasional. Ia menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu produsen sekaligus pemilik cadangan emas terbesar di dunia, namun selama ini masih bergantung pada pasar bullion luar negeri. “Indonesia itu top gold producer and reserve. Tapi kalau kita lihat emas Indonesia banyak diproduksi, kita punya resource yang cukup banyak juga, top ten juga di dunia, tapi kita ekspor semua. Lalu setelah di-refinery di luar, kita impor lagi ke dalam,” ungkapnya.

Karena itu, ETF emas dirancang menggunakan underlying emas fisik dari ekosistem bullion dalam negeri, bukan sekadar mengacu pada emas di pasar London Bullion Market Association (LBMA). BEI bersama regulator dan pemerintah juga mendorong pengembangan rantai pasok emas nasional mulai dari sektor pertambangan, refinery, bullion services, hingga investasi pasar modal. Saat ini, penyelenggara usaha bullion yang telah memperoleh izin adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
“Ini gimana cara kita bisa channeling emas yang diproduksi di Indonesia langsung masuk ke tangan investor,” kata Denny.
ETF emas, imbuhnya, akan berbentuk kontrak investasi kolektif seperti ETF pada umumnya, tetapi dengan underlying emas fisik yang wajib tersedia dan tersimpan dalam sistem kustodian bullion. Produk ini juga berpotensi diterbitkan dalam skema syariah karena didukung aset fisik penuh. “ETF emas yang kita luncurkan saat ini memang wajib di-back sehingga bukan cuma catatan kepemilikan tetapi ada emas fisiknya,” jelasnya. Berbeda dengan sebagian ETF emas global yang berbasis derivatif, ETF emas Indonesia akan menggunakan emas fisik dengan standar LBMA maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Mayoritas produk juga diperkirakan memakai emas berkadar 99,99 persen agar tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari sisi investasi, ETF emas menawarkan keunggulan dibanding emas fisik maupun emas digital. Investor dapat membeli mulai dari satu lot melalui akun pasar modal yang sama tanpa membuka rekening tambahan.
Potensi Pasar dan Minat Industri
ETF emas diperkirakan menjadi instrumen diversifikasi baru bagi investor institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, BPJS, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Denny memperkirakan dana kelolaan industri buy side Indonesia yang mencapai sekitar Rp3.000 triliun membuka ruang besar bagi alokasi investasi ke emas. “Kalau kita melihat potensi return emas yang cukup baik dan juga sangat bagus untuk diversifikasi, seharusnya 5% paling enggak orang akan berinvestasi ke sini,” jelasnya. BEI mencatat return emas dalam rupiah pada 2025 mencapai sekitar 56 persen dengan korelasi rendah terhadap saham, menjadikannya instrumen diversifikasi portofolio yang menarik. Selain memperluas pilihan investasi, ETF emas juga diharapkan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama industri emas global. Terkait hal tersebut, Denny menyebut minat industri terhadap ETF emas cukup tinggi. Hingga kini, sembilan manajer investasi (MI) telah menyatakan minat, dengan dua di antaranya sudah mengajukan dokumen pencatatan ke bursa untuk ETF emas syariah. “Kalau standar ya mungkin di sekitar bulan Juli. Nanti kita akan sampaikan kembali ketika nanti sudah ada yang mendapat persetujuan untuk penawaran umum,” ungkapnya. Secara umum, proses penerbitan ETF memerlukan waktu dua hingga tiga bulan sejak pengajuan dokumen ke bursa dan OJK hingga memperoleh izin penawaran umum. “Nah biasanya dari submission dokumen itu sampai dengan persetujuan itu biasanya dua sampai tiga bulan,” ujarnya.

Dari sembilan MI tersebut, tujuh masih dalam tahap legal review prospektus sebelum pengajuan resmi. Meski prospek dinilai besar, pengembangan ETF emas menghadapi sejumlah tantangan karena merupakan produk pertama di pasar modal Indonesia yang menggunakan underlying emas fisik secara langsung. “Tantangannya cukup banyak produk ini karena ini pertama kalinya produk yang mungkin enggak sifat dasarnya efek,” kata Denny. Isu lain yang masih dibahas adalah perpajakan. Saat ini, pajak emas masih berbasis capital gain dan belum menggunakan skema pajak final seperti saham atau obligasi. BEI telah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari mekanisme yang sesuai. “Sudah melakukan diskusi beberapa kali terkait beberapa hal terkait perpajakan ETF emas ini supaya bisa di-support juga dari sisi DJP,” ujarnya. Likuiditas juga menjadi perhatian utama. BEI menilai keberadaan Dealer Participant sebagai market maker akan membantu menjaga efisiensi perdagangan. Market maker khusus akan disiapkan, dan BEI juga menjajaki pengembangan Electronic Gold Receipt (EGR) untuk memperdalam likuiditas underlying emas. Lebih lanjut, ETF emas juga didukung cadangan emas fisik yang diawasi ketat melalui manajer investasi, bank kustodian, KSEI, serta audit berkala. Penyedia emas wajib berasal dari penyelenggara bullion berizin OJK seperti PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. “Memang sudah diwajibkan bahwa sudah ada emas fisiknya yang mendasari pembentukan unit ETF emas,” ujar Denny. Produk ini juga dapat diterbitkan dalam skema syariah maupun konvensional, dengan dua produk yang sudah diajukan saat ini berbasis syariah. BEI juga menyiapkan edukasi dan sosialisasi kepada investor tanpa memberikan insentif langsung kepada manajer investasi, melainkan lebih kepada Dealer Participant dan liquidity provider. Denny menilai keunggulan utama ETF emas adalah akses bagi investor institusi. “Yang paling competitive advantage produk terbesar ini adalah dia menyediakan bridging akses khususnya buat investor institusi,” katanya. Di satu sisi, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menyebut ETF emas menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan investor terhadap instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian global. Dia menyoroti soal jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 20 juta per Desember 2025. “Sehingga, pengembangan ETF emas menjadi salah satu inisiatif penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia,” ujarnya. Meski menjanjikan, ETF emas tetap memiliki risiko, termasuk fluktuasi harga emas dan risiko pasar. Karena itu, Kristian menegaskan edukasi dan literasi menjadi faktor penting sebelum peluncuran produk ke publik.
Tantangan keamanan emas digital
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja, menilai pengembangan bank bullion atau bank emas di Indonesia membuka peluang besar bagi digitalisasi investasi emas, namun tetap menyimpan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, terutama pada aspek keaslian fisik dan pengawasan transaksi digital. Bank bullion sendiri telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 lalu, dengan dua lembaga yang memperoleh izin kegiatan usaha bullion yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia menyoroti makin berkembangnya konsep emas digital yang memungkinkan transaksi dilakukan melalui aplikasi. Menurutnya, digitalisasi tersebut harus tetap memastikan keberadaan emas fisik sebagai underlying aset. “Jangan sampai terjadi bahwa emas yang ada di digital itu tidak ada emasnya,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah ketidaksesuaian antara catatan digital dan stok fisik, seperti sejumlah kasus yang pernah terjadi di industri emas domestik. Hakam menegaskan bahwa sesuai regulasi, kegiatan usaha bullion wajib didukung emas fisik, sehingga tidak boleh hanya berbasis pencatatan digital tanpa cadangan aset nyata. Dari sisi syariah, ia menyebut transaksi emas pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan seperti tidak mengandung riba, gharar, dan maisir, serta didukung fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema deposito emas, bank dapat mengelola emas nasabah untuk kegiatan pembiayaan dengan skema bagi hasil yang disepakati di awal akad. “Yang penting ada di akad mana yang simpanan yang bisa dibisniskan,” imbuhnya. Menurutnya, selama struktur akad jelas dan disetujui nasabah, keuntungan hasil pengelolaan emas dapat dibagi sesuai kesepakatan tanpa melanggar prinsip syariah. Hakam menambahkan, pengembangan bank bullion saat ini masih berada pada tahap awal implementasi, sehingga membutuhkan penguatan infrastruktur, regulasi teknis, serta standar pengawasan untuk memastikan integritas sistem emas digital di Indonesia.