Ringkasan Eksekutif: Akhir Era Saham Gocap, Demutualisasi Bursa, dan Reformasi Tata Kelola Pasar
Beriringan dengan wacana demutualisasi saham BEI, mulai 28 September 2026 jadi era baru perdagangan pasar modal dimana harga saham terendah diatur dari Rp50 menjadi Rp1 per unit.
•
2 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Pantulan pengunjung yang tengah memotret suasana di gedung Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), nampak di layar mayoritas indeks mengalami pelemahan, Selasa 30 Juni 2026. Foto: Nana/Suar.id.
Dalam Artikel Ini
Hari Senin 21 September 2026 meluncur dua kebijakan yang berpengaruh besar pada perdagangan dan tata kelola pasar modal. Pertama, soal aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur soal demutualisasi saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua, adalah Keputusan Direksi BEI yang mengubah harga terendah saham dari Rp50 per unit menjadi Rp 1 per unit.
Kedua aturan ini jelas akan punya pengaruh besar bagi jalannya perdagangan dan tata kelola pasar modal kita. Kabar baiknya, kedua aturan ini pun masih sejalan dengan semangat reformasi pasar modal yang terus digaungkan BEI dan OJK sejak awal Februari 2026.
Setelah beragam kebijakan peningkatan transparansi kepemilikan pasar modal, kini otoritas bergegas mengeksekusi transformasi yang jauh lebih fundamental secara institusional, demutualisasi bursa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026), yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang (UU) 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemegang saham Bursa Efek.
Meski payung hukumnya telah resmi diterbitkan, OJK menegaskan proses demutualisasi BEI saat ini masih berada pada tahap awal. Bursa masih harus menyelesaikan proses korporatisasi sebelum masuk ke tahap pembahasan calon pemegang saham, termasuk investor potensial dari luar Anggota Bursa.
Lantas bagaimana dampak kebijakan ini ke depannya?
Tak hanya soal demutualisasi, seperti yang sudah disampaikan di atas, BEI tengah membuka babak baru bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp50. Mulai 28 September 2026, BEI akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 dan menurunkannya menjadi Rp1.
Hal ini tentu akan berdampak luas pada emiten terkait maupun tata kelola perdagangan saham ke depan. Perubahan tersebut membuat saham yang selama ini berada di level Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas.
BEI menetapkan perubahan tersebut melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 pada 21 September 2026 yang mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, serta fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.
Lantas bagaimana dampak aturan baru ini ke pasar modal?