Jejak Dua Abad Bursa Indonesia dan Evolusi Infrastruktur Pasar

Masih dalam rangka perayaan hari ulang tahun pasar modal ke-49, mari sejenak kita tengok masa lampau dan mencari pelajaran yang masih kontekstual untuk hari ini.

Jejak Dua Abad Bursa Indonesia dan Evolusi Infrastruktur Pasar
Suasana gedung perkantoran sepanjang Kali Besar West. Foto: KITLV
Daftar Isi

Jauh sebelum dipenuhi emiten pasar modal, Tanah Air ini sudah pernah kedatangan perusahaan publik terbesar di dunia beberapa abad lalu. Masih dalam rangka perayaan hari ulang tahun pasar modal ke-49, mari sejenak kita tengok masa lampau dan mencari pelajaran yang masih kontekstual untuk hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkap, sisi lain sejarah pasar modal dunia dengan menempatkan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sebagai perusahaan publik pertama di dunia. Perusahaan asal Belanda tersebut disebut memiliki skala bisnis sangat besar, dengan aktivitas perdagangan komoditas dan pelayaran yang menjangkau kawasan Asia.

Menurut dia, keberadaan VOC menjadi bagian dari sejarah panjang perusahaan publik sekaligus memiliki keterkaitan dengan perjalanan pasar modal di Indonesia.

"Kalau kita lihat berdasarkan sejarah, bursa kita kan pertama kali oleh Belanda ya, kemudian Pak Harto membuka kembali tahun 1977. Nah kalau kita ingat VOC itu adalah the first public listed company di dunia dan bidang usahanya adalah komoditas, ASEAN komoditas, shipping," cetus Airlangga dalam peringatan 49 tahun pengaktifan kembali Pasar Modal Indonesia di Main Hall BEI, Senin (10/8/2026).

Baca juga:

49 Tahun Pasar Modal Indonesia: Jatuh, Berbenah, Bangkit, dan Terus Bertumbuh
Momentum 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia pada 10 Agustus 2026 seolah menjadi pengingat soal resiliensi pasar modal untuk belajar, beradaptasi, dan memperbaiki diri setiap kali menghadapi guncangan.

VOC didirikan sebagai perusahaan perdagangan Belanda yang menjalankan aktivitas bisnis di kawasan Asia. Operasinya tidak terbatas pada satu jenis komoditas, tetapi mencakup perdagangan berbagai barang serta pelayaran yang menopang jaringan perdagangan tersebut.

Skala bisnis itu menjadi salah satu alasan Airlangga menyoroti posisi VOC dalam sejarah perusahaan publik. Dia bahkan mencoba membandingkan besarnya VOC dengan ukuran perusahaan pada era pasar modal saat ini.

Menurut perhitungannya, apabila nilai VOC dikonversikan menggunakan standar penilaian masa kini, kapitalisasi pasarnya dapat berada pada kisaran USD7 triliun hingga USD8 triliun.

Dengan asumsi kurs Rp17.819 per dolar AS, kisaran tersebut setara sekitar Rp124.733 triliun. Nilai itu menggambarkan besarnya skala ekonomi yang dikaitkan Airlangga dengan perusahaan perdagangan tersebut pada masanya.

"Kemudian saya lihat market cap-nya kalau per hari ini atau dinilai dengan hari ini, market cap-nya USD7 triliun sampai USD8 triliun. Jadi bahkan dengan today value pun tinggi. Artinya itu juga beberapa based on Indonesia commodity selama tiga abad," ucap Airlangga.

Selain mengaitkan VOC dengan sejarah perusahaan publik dan pasar modal, Airlangga menyoroti dampak aktivitas perdagangan tersebut terhadap perekonomian Belanda.

Dia menyebut posisi ekonomi Belanda pada masa lalu tercermin dari tingginya produk domestik bruto (PDB) per kapita negara tersebut dalam beberapa periode sejarah.

"Kita mencatat dari abad 16, 17, 18, 19 GDP per kapita tertinggi ada di Belanda," pungkasnya.

Pasar yang bermula dari Kali Besar

Jejak perdagangan efek di Batavia sejatinya telah muncul sejak awal abad ke-19 dan berkembang bertahap mengikuti pertumbuhan perusahaan, perdagangan komoditas, perkebunan, pertambangan, perbankan hingga pelayaran.

Dalam perjalanan lebih dari dua abad itu, yang berubah bukan hanya jumlah perusahaan dan instrumen yang diperdagangkan. Infrastruktur yang menopang perdagangan efek juga terus berevolusi. 

Pierre van der Eng dari Australian National University (ANU), dalam risetnya yang berjudul Securities Trading in an Emerging Market: Indonesia, 1890s-1950s menyebut bahwa tahun 1898 sebagai salah satu titik penting institusionalisasi perdagangan efek di Jakarta, meskipun aktivitas perdagangan sekuritas telah berlangsung jauh sebelumnya.

Jejak awalnya dapat ditarik ke 1814, ketika pemerintahan kolonial Belanda kembali berkuasa di Jawa setelah berakhirnya pemerintahan Inggris.

“Aktivitas perdagangan luar negeri meningkat dan dilakukan oleh perusahaan dagang serta perusahaan pendukung, termasuk perusahaan asuransi perdagangan yang berkedudukan di Batavia. Dari aktivitas tersebut berkembang pasar untuk surat-surat yang berkaitan dengan perdagangan, terutama bills of exchange atau wesel,” tutur Pierre, dikutip Selasa (11/8/2026).

Setahun kemudian, perusahaan-perusahaan dagang membentuk Handelssocieteit “De Vereeniging”. Pada 1818, perkumpulan tersebut memiliki gedung sendiri di kawasan bisnis sepanjang Kali Besar di Batavia (sekarang Jakarta). Gedung itu menjadi tempat berlangsungnya perdagangan surat-surat terkait perdagangan yang dikenal sebagai Beurs atau bursa.

Namun, fungsi gedung tersebut sebagai tempat perdagangan efek kemudian menurun. Pada 1862, bangunan itu tidak lagi digunakan untuk aktivitas tersebut. Perdagangan sekuritas sendiri tetap berlangsung di Batavia.

Perkembangan hukum perusahaan turut memperluas basis pasar. Pemerintah kolonial menerbitkan Wetboek van Koophandel voor Nederlandsch-Indie pada 1847 yang antara lain mengatur perusahaan berbadan hukum terbatas, penggunaan wesel untuk pembayaran dan proses kepailitan.

Memasuki awal 1870-an, pasokan efek yang dapat dibeli investor masih terbatas. Perdagangan kemudian meningkat seiring bertambahnya perusahaan yang didirikan di Hindia Belanda dan masuknya saham perusahaan yang didirikan di Belanda melalui broker serta bank.

“35 perusahaan saham diperdagangkan di Jakarta pada 1877, meningkat menjadi 64 pada 1887 dan 136 pada 1897,” jelas Pierre.

Pada tahap tersebut, pasar belum memiliki bursa formal seperti sekarang. Broker menjadi penghubung antara pemilik dan calon pembeli efek. Perusahaan broker seperti Effectenkantoor Dunlop en Kolff sejak 1879 dan Effectenkantoor Gijselman en Steup sejak 1889 membangun basis nasabah sekaligus menerbitkan katalog saham.

Calon pembeli dan penjual menyampaikan minat melalui broker. Broker kemudian mengatur transaksi dan pertukaran dokumen dengan memperoleh imbalan. Harga yang disepakati menjadi dasar penyusunan katalog berikutnya, sementara informasi harga dari Belanda diperoleh melalui surat kabar.

Suasana gedung perkantoran sepanjang Kali Besar West. Foto: KITLV

Ketika pasar mulai membutuhkan aturan

Pertumbuhan perdagangan kemudian menghadirkan persoalan baru. Pada 1890-an, jumlah perusahaan pertambangan meningkat dan perdagangan saham perusahaan tambang berkembang secara spekulatif. Rumor mengenai kandungan mineral dalam konsesi pertambangan ikut mendorong transaksi.

Kondisi tersebut mendorong broker efek membangun aturan untuk menjaga reputasi perdagangan dan meningkatkan transparansi.

Dinukil dalam De Locomotief 5 Februari 1910, para broker mendirikan Vereeniging voor den Effectenhandel in Nederlandsch-Indie (VEH) di Jakarta pada 1898. VEH mengadopsi aturan perdagangan efek yang dimodelkan berdasarkan aturan asosiasi broker di Amsterdam dan Rotterdam.

Salah satu ketentuannya mengharuskan transaksi diselesaikan dalam pertemuan asosiasi, sementara harga yang disepakati dicatat dan dilaporkan.

Kebutuhan membangun bursa sebenarnya telah muncul beberapa tahun sebelumnya. De Locomotief pada 6 Maret 1894 memuat seruan untuk mendirikan bursa saham di Indonesia.

VEH kemudian membangun sistem informasi pasar. Asosiasi mengirimkan ringkasan harga saham yang disepakati dalam transaksi hampir setiap hari dan informasi tersebut kerap dimuat surat kabar.

Pada 1901, panduan harga yang diterbitkan VEH memuat informasi mengenai 156 perusahaan. Asosiasi juga menerbitkan jurnal dua mingguan berisi harga efek, informasi perusahaan berdasarkan laporan tahunan serta perkembangan industri, pasar keuangan dan komoditas.

Dengan demikian, kebutuhan pasar saat itu mulai bergeser. Bursa tidak cukup hanya menyediakan tempat bertemunya pembeli dan penjual. Pasar juga membutuhkan infrastruktur informasi.

Dari Spekulasi Tambang ke Bursa yang Lebih Formal

Hubungan Batavia dan Amsterdam semakin erat karena sejumlah efek tercatat di kedua pasar. Kondisi tersebut menciptakan peluang arbitrase sekaligus membuka ruang spekulasi futures trading atau termijnhandel.

Masalah mencapai puncaknya pada 1906 dan awal 1907. Dalam sejumlah kasus, pemilik perusahaan tambang membeli saham perusahaan sendiri untuk mendorong harga sekaligus menyebarkan informasi mengenai penemuan deposit mineral baru.

Perbedaan akses informasi antara Jakarta dan Amsterdam memperbesar persoalan. Investor di Jakarta relatif dapat melakukan pemeriksaan langsung, sedangkan investor di Amsterdam banyak bergantung pada telegram. Surat kabar dari Jakarta bahkan membutuhkan sekitar satu bulan untuk sampai ke Amsterdam.

Peristiwa tersebut mendorong pengaturan lebih formal.

Kertas saham Oktober 1890 koleksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nana/Suar.id

Pada Oktober 1907, Handelsvereeniging te Batavia (HVB), penerus perkumpulan perdagangan yang dibentuk pada 1815, mulai mengatur perdagangan efek di Jakarta. HVB kemudian membentuk De Bataviasche Effectenvereeniging (BEV) sebagai organisasi cabang dan menetapkan aturan formal bagi operasi effectenbeurs.

HVB membuka gedungnya di sepanjang Kali Besar West sebagai tempat perdagangan dengan dua sesi setiap hari yang disebut calls. Dalam setiap call, broker menjalankan daftar efek satu per satu, kemudian mencari pihak yang menawarkan dan pihak yang bersedia membeli.

Teknologinya sederhana, tetapi fungsi dasarnya sudah terbentuk yakni mempertemukan penjual dan pembeli, menentukan harga dan mencatat transaksi.

Lahirnya infrastruktur informasi

Pada 1912, BEV diserap ke dalam VEH melalui kesepakatan bahwa hanya anggota VEH yang dapat memperdagangkan efek di bawah pengawasan HVB. Pada tahun yang sama, HVB secara resmi mendaftarkan aturan yang telah digunakannya untuk menjalankan bursa sejak 1907.

Aturan tersebut mulai memperlihatkan bentuk awal mekanisme listing. Perusahaan yang ingin efeknya diperdagangkan harus memiliki modal saham minimum ƒ150.000, menyerahkan laporan keuangan dan laporan umum setiap tahun serta membayar biaya tahunan sesuai modal perusahaan.

Jumlah efek yang tercatat juga meningkat. Data HVB Verslag 1912 menunjukkan jumlah efek perusahaan yang tercatat di Jakarta naik dari 160 pada 1910 menjadi 221 pada 1912 dan 272 pada 1914.

Sejak 1911, bursa Jakarta juga mulai memperdagangkan semakin banyak obligasi perusahaan serta obligasi pemerintah pusat, provinsi, daerah dan kota.

Pasar pun semakin membutuhkan sistem informasi yang lebih teratur.

Salah satu jejaknya adalah Effectengids bij de Officieele Koerslijst der Handelsvereeniging te Batavia. Berdasarkan Het Nieuws Van de Daag edisi 9 November 1912, publikasi tersebut mencatat tahun pertama 1911 dan 1911/1912 serta dijadwalkan terbit pada 10 Januari 1913. Efek saat itu bisa dipesan melalui wesel senilai f4 atau 4 gulden.

Publikasi harga efek yang tercatat dalam koran Het Nieuws van De Daag. Foto: Nana/Suar.id

Pasar membesar, infrastruktur makin kompleks

Pada 1920-an dan 1930-an, pasar efek Indonesia berkembang menjadi pasar sekunder yang relatif matang meskipun ukurannya masih terbatas. Broker memperdagangkan saham dan obligasi serta, dalam tingkat tertentu, derivatif atas nama nasabah.

Hubungan dengan Amsterdam tetap kuat. Banyak perusahaan yang beroperasi di Indonesia mencatatkan efeknya di Amsterdam, Jakarta atau keduanya.

Kapitalisasi saham perusahaan yang beroperasi di Indonesia diperkirakan mencapai ƒ1,11 miliar pada 1910, setara 43% PDB Indonesia. Nilainya meningkat menjadi ƒ4,168 miliar pada 1929 atau 66% PDB dan mencapai ƒ3,432 miliar pada 1938 atau 103% PDB.

Pada periode tersebut, basis investor juga berkembang. Data harta peninggalan untuk kepentingan pajak warisan menunjukkan sepanjang 1930–1939 rata-rata 37% aset orang yang meninggal berbentuk sekuritas. Dari aset sekuritas tersebut, sekitar 52% berupa saham perusahaan Indonesia dan 24% obligasi Indonesia.

Investor institusional seperti perusahaan asuransi, bank tabungan dan dana pensiun perusahaan juga semakin berperan.

Namun, perkembangan tersebut kembali terganggu perang. Berdasarkan catatan De Indische Courant April 1930, Bursa Jakarta ditutup pada 1914–1915 akibat terganggunya hubungan dengan Amsterdam. Perdagangan kembali berkembang pada periode berikutnya, sebelum berhenti lagi pada 1940 akibat Perang Dunia II.

Pada Maret 1942, setelah Jepang menduduki Jawa, otoritas Jepang menutup bursa Jakarta.

Dari bursa yang vakum ke pengaktifan kembali

Setelah perang, pemerintah Indonesia membutuhkan kerangka hukum baru. Pada September 1951, parlemen mengesahkan Undang-Undang Darurat tentang Bursa. Bursa Jakarta kemudian dibuka kembali pada Juni 1952 di gedung Java Bank.

Namun, aktivitas perdagangan masih lemah dan didominasi obligasi pemerintah. Pada 1953–1954, total turnover bursa hanya sekitar 0,2% PDB, dengan sekitar 90–95% berasal dari obligasi pemerintah 1950.

Pada Januari 1958, Kementerian Keuangan melarang tiga bank yang terdaftar di Belanda dan broker efek Belanda bertransaksi di bursa Jakarta. Hanya lima broker Indonesia yang tersisa.

Perdagangan kemudian memasuki masa vakum. OJK mencatat perdagangan di bursa mengalami kevakuman pada periode 1956–1977. Babak baru dimulai pada 10 Agustus 1977 ketika Bursa Efek kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto. Pengaktifan kembali tersebut ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama pada era tersebut.

Dari lantai bursa ke infrastruktur modern

Perubahan kemudian bergerak dari ruang fisik menuju sistem yang semakin terintegrasi.

Jika pada awal abad ke-20 transaksi berlangsung melalui broker dalam calls, pasar modal modern membutuhkan pembagian fungsi yang lebih jelas antara perdagangan, kliring, penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

Kerangka tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Aturan tersebut mengatur Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perusahaan efek, emiten dan perusahaan publik, hingga pelaporan dan keterbukaan informasi. Dengan kata lain, infrastruktur di belakang transaksi juga berkembang menjadi ekosistem kelembagaan yang lebih kompleks.

Perkembangan infrastruktur tersebut belum berhenti. Pasar modal Indonesia kini tidak hanya mencakup perdagangan saham dan obligasi.

OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) memperbarui Buku Saku Pasar Modal 2025 dengan menambahkan pembahasan mengenai perdagangan karbon di Bursa Karbon serta derivatif keuangan dengan underlying efek.

Peran SRO juga semakin luas. OJK pada 2025 mencatat perkembangan peran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam mendukung pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon dan infrastruktur pasar keuangan lainnya.

Pada 2026, melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026, infrastruktur pasar modal Indonesia terus mencakup perdagangan saham dan obligasi, sekaligus berkembang ke derivatif dan perdagangan karbon.

Perubahan tersebut melanjutkan evolusi bursa yang telah berlangsung sejak perdagangan sekuritas mulai berkembang di Batavia hingga menjadi ekosistem pasar modal modern.

Penulis

Baca selengkapnya