Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas

Pemerintah menargetkan kawasan khusus PFII menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta layanan pendukung lain.

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas
Peserta mempraktikkan membuat makanan kue lumpur dalam pelatihan kewirusahaan kuliner bagi orang tua dan disabilitas di Kantor Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.)
Daftar Isi

Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Permohonan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Edward Omar Sharif bersama dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara RI Bambang Eko Suharianto pada saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2026).

Edward menegaskan, pembentukan PFII diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.

“Untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan kawasan khusus PFII menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta layanan pendukung lain. Dengan demikian, PFII diharapkan mampu menarik investasi baru dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

“PFII akan menjadi konsentrasi layanan dasar keuangan sekaligus pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan. Pengelolaannya akan berlandaskan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” kata Edward.

Usulan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang memungkinkan pembahasan dilakukan dalam keadaan tertentu. Mekanisme usulan di luar Prolegnas ini pun hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi kategori “keadaan tertentu”, yakni adanya urgensi nasional yang disepakati oleh DPR dan juga pemerintah.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya telah diatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelasnya.

Pengajuan RUU ini merupakan amanah dari Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang P2SK yang belum lama ini baru disahkan. Penyelenggaraan PFII tersebut pun diwajibkan untuk diatur dalam sebuah undang-undang, yang mana tenggat waktu pembentukan undang-undangnya hanya 3 bulan.

“Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan, terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” ucap Edward.

Baca juga:

Tekan Biaya Nasional, Sembilan BUMN Logistik Bersatu
Tingginya biaya logistik nasional selama ini salah satunya disebabkan oleh model bisnis BUMN logistik yang berjalan secara sendiri-sendiri dan terpisah dalam rantai pasok.

Tingkatkan daya saing

Adapun tujuan dari dibentuknya PFII ini adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi di sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Selain itu, keberadaan pusat finansial internasional juga diproyeksikan dapat memfasilitasi pembiayaan terhadap sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan iklim, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan-pembiayaan lainnya.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional tahun 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” ujarnya.

Baleg DPR RI pun menyepakati bahwa RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia ini agar dibahas lebih lanjut di tingkat komisi untuk kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2026. Pembahasan substansi akan dilakukan setelah pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf resminya kepada pihak DPR. Setiap fraksi pun nantinya akan menyampaikan pandangannya masing-masing secara lebih mendalam.

Foto udara pembangunan pusat data (data center) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/6/2026). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU)

Harus hati-hati

Menanggapi, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, mengatakan pihaknya setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Akan tetapi, ia mengingatkan agar pembahasan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan penolakan dari publik.

“Prinsipnya setuju, tinggal mungkin kita harus antisipasi prosesnya saja, sehingga jangan menimbulkan persepsi dari masyarakat. Jangan sampai undang-undang justru dikritisinya setelah diketok. Sebisa mungkin itu tidak terjadi karena itu menyangkut sistem kerja dan kredibilitas kita sebagai anggota Baleg,” ucap Daniel.

Ia pun berharap bahwa RUU dan penyelenggaraan PFII ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia demi pertumbuhan perekonomian.

“Kita berharap kebijakan yang ada selain dapat dipahami dan mendapat dukungan masyarakat, tetapi juga semakin memperkuat kepercayaan dunia terhadap Indonesia,” harapnya.

Senada dengannya, anggota Baleg lainnya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto, menyoroti bahwa ada salah satu kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai PFII ini terkait dengan potensi masuknya aliran dana yang bermasalah.

“PFII ini juga banyak pertanyaan dari masyarakat, apa dampaknya ke masyarakat PFII ini? Kemudian apa bahayanya PFII ini? Ini yang sangat penting, jangan sampai banyak hot money yang masuk nanti,” tegas Darmadi.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk menjelaskan secara terbuka tujuan dari pembentukan PFII serta manfaatnya kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik. Pembentukan PFII ini harus benar-benar untuk memperkuat sektor keuangan dan perekonomian nasional, bukannya menimbulkan risiko baru bagi stabilitas perekonomian.

“Ini harus transparan, jangan sampai menimbulkan persepsi negatif dari publik. Baleg harus menjelaskan ini kenapa dibuat, didesak dalam waktu yang saya pikir cepat ya 3 bulan, nah ada apa di balik itu? Ini yang juga harus dijelaskan terutama yang PFII ini, karena kekhawatiran orang hot money ini bisa masuk juga, koruptor-koruptor dan lain sebagainya bisa masuk lewat sini,” sambungnya.

Warga berjalan menjunjung gebogan atau sesajen berisi buah, bunga, dan hiasan janur saat parade seni budaya di The Blooms, Tabanan, Bali, Minggu (21/6/2026). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/agr)

Memperdalam pasar keuangan

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, PFII ini dapat menjadi sebuah instrumen yang penting untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia. Urgensi pembentukannya pun harus dilihat secara proporsional, sebab persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan keterbatasan akses pembiayaan jangka panjang dan struktur pasar keuangan yang masih relatif dangkal.

“Aset sektor keuangan Indonesia masih relatif kecil dibandingkan ukuran ekonomi, sementara kebutuhan pembiayaan infrastruktur, hilirisasi, dan transisi energi mencapai ribuan triliun per tahun. PFII berpotensi membantu menarik dana global, family office, sovereign wealth fund, dan investor institusi yang selama ini lebih memilih Singapura atau Hong Kong,” kata Rizal, Selasa (23/06/2026.

Indonesia dalam hal PFII ini pun bisa belajar dari negara tetangga seperti Singapura, Hong Kong hingga Dubai International Financial Centre (DIFC). Dari pusat keuangan regional hingga internasional tersebut, terlihat bahwa fondasi utama dari sebuah pusat keuangan ini bukan semata-mata mengenai pada insentif atau kemudahan yang diberikan, tetapi kepercayaan investor terhadap sistem dan tata kelola.

“Singapura mengelola aset wealth management lebih dari USD 4 triliun karena didukung kepastian hukum, stabilitas kebijakan, dan regulasi yang kredibel. Investor global menempatkan dana di negara yang memberikan kepastian jangka panjang, bukan sekadar fasilitas pajak atau kawasan khusus,” jelasnya.

Tanpa fondasi tersebut, PFII dijelaskan olehnya berpotensi hanya menjadi kawasan eksklusif di atas kertas tanpa kemampuan untuk mendatangkan arus investasi dan modal jangka panjang secara signifikan. Oleh karenanya, pemerintah juga perlu untuk memperbaiki tata kelola dan tidak hanya berfokus pada istilah kawasan khusus dan insentif saja.

Dengan terbangunnya PFII ini nantinya, tidak serta-merta langsung mendatangkan investor. Investor tetap menjadikan sejumlah hal seperti perlindungan, kepastian hukum, hingga standar anti pencucian uang dalam mengambil keputusan berinvestasi. Fokus dalam pembangunan PFII ini harus kepada ekosistem keuangan yang lebih kredibel, efisien, dan terintegrasi dengan pasar global.

“Jika berhasil, PFII dapat menurunkan biaya modal, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Namun tanpa reformasi institusi yang kuat, PFII berisiko menjadi proyek prestisius dengan dampak ekonomi yang terbatas,” tutupnya.

Baca selengkapnya