Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mengatur tentang pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan negara, sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pemulihan aset tindak pidana.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan aset yang disita maupun dirampas tetap memiliki nilai ekonomi, dan tidak mengalami penyusutan selama proses hukum berlangsung, hingga aset tersebut diputuskan menjadi milik negara.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra menilai badan pengelola aset tersebut sebaiknya dipimpin oleh pejabat yang memiliki orientasi bisnis dan kemampuan manajerial yang kuat.
Menurutnya, pendekatan bisnis diperlukan agar aset yang berada dalam pengelolaan negara tidak hanya terjaga kondisinya, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah melalui pengelolaan yang profesional dan produktif.
Septa menyebut, aset yang disita atau dirampas dalam perkara tindak pidana memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari properti, kendaraan, saham, hingga aset usaha.
"Oleh karena itu, pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara administratif semata, melainkan memerlukan tata kelola yang baik agar aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai,” ujar dia saat memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi III, DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (20/7/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan aset harus dilakukan sejak awal proses penegakan hukum, bukan hanya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan tersebut mencakup penelusuran aset, pemblokiran, pembekuan, pemeliharaan, hingga proses pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan. Dengan mekanisme yang terintegrasi, nilai aset dapat dipertahankan sehingga hasil yang diterima negara menjadi lebih optimal.
Menurut Septa, keberadaan badan khusus yang profesional akan menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset. “Selain meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara, pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Bagian dari upaya pemberantasan korupsi
Pada kesempatan yang sama, Peneliti dari University of Cambridge Ahmad Novindri Aji Sukma mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai semakin mendesak untuk segera disahkan sebagai instrumen hukum yang dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan yang selama ini kerap sulit dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara lebih efektif,” ujar dia.
Ia menuturkan, keberadaan RUU Perampasan Aset juga dinilai penting untuk menutup berbagai celah hukum dalam proses pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana. Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, aparat penegak hukum akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengejar aset yang berasal dari kejahatan.
Ini termasuk aset yang telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan kepada pihak lain, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU tersebut harus tetap dibarengi dengan penyempurnaan substansi agar implementasinya tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, pembahasan yang melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil menjadi langkah penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset mampu menghadirkan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta optimalisasi pemulihan aset bagi kepentingan negara.
DPR sudah mendengarkan banyak aspirasi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif selama beberapa masa persidangan. Menurutnya, Komisi III terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia mengungkapkan hingga saat ini, DPR telah mendengarkan masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat. Berbagai pihak yang dilibatkan meliputi akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum. “Sekarang akademisi lagi kami undang untuk memberikan aspirasi dan pendapat" ujar dia.
Ia menilai keterlibatan berbagai kelompok masyarakat menjadi bagian penting agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan memperoleh legitimasi publik yang kuat.
RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru dalam sistem hukum Indonesia karena substansi mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana belum diatur secara khusus dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Karena sifatnya yang menghadirkan norma hukum baru, penyusunannya membutuhkan pembahasan yang lebih cermat dibandingkan revisi terhadap undang-undang yang telah ada.
Ia menambahkan, lamanya proses pembahasan bukan disebabkan adanya penolakan terhadap RUU tersebut, melainkan karena DPR ingin memastikan seluruh aspek hukum, perlindungan hak warga negara, serta efektivitas penegakan hukum dapat terakomodasi secara seimbang. Oleh sebab itu, setiap masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah RUU.
Penegakan hukum melalui pengembalian aset
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Harry Ponto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana dengan berfokus pada pemulihan aset hasil kejahatan.
“Kehadiran regulasi ini akan memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset yang diperoleh secara melawan hukum,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (20/7/2026).

Selain memperkuat pemulihan aset, RUU Perampasan Aset juga diyakini dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada pelaku kejahatan. Dengan adanya mekanisme yang memungkinkan hasil kejahatan dirampas sesuai ketentuan hukum, pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.