Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berlangsung. menepis informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif selama beberapa masa persidangan. Menurutnya, Komisi III terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia mengungkapkan hingga saat ini, DPR telah mendengarkan masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat. Berbagai pihak yang dilibatkan meliputi akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum.
“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umum), untuk membahas pembentukan RUU ini," ujar dia dalam RDPU di Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/7).
Ia menilai keterlibatan berbagai kelompok masyarakat menjadi bagian penting agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan memperoleh legitimasi publik yang kuat.
RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru dalam sistem hukum Indonesia karena substansi mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana belum diatur secara khusus dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Karena sifatnya yang menghadirkan norma hukum baru, penyusunannya membutuhkan pembahasan yang lebih cermat dibandingkan revisi terhadap undang-undang yang telah ada.
Ia menambahkan, lamanya proses pembahasan bukan disebabkan adanya penolakan terhadap RUU tersebut, melainkan karena DPR ingin memastikan seluruh aspek hukum, perlindungan hak warga negara, serta efektivitas penegakan hukum dapat terakomodasi secara seimbang. Oleh sebab itu, setiap masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah RUU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidaklah benar alias hoaks.
"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta (6/7).
Dia menjelaskan RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. Adapun RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.
Tidak sesuai dengan fakta
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Machfud Arifin Machfud mengatakan berkembangnya narasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, Komisi III justru terus membuka ruang partisipasi publik dengan menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga mahasiswa, untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Ada pemberitaan yang cukup gencar terkait narasi bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Rasanya ini tidak benar,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang harus melalui tahapan yang telah diatur dalam mekanisme legislasi. Karena itu, menurutnya, proses pembahasan membutuhkan waktu agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum.
“Kita semua berkehendak, ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI untuk segera memutuskan. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa terburu-buru karena kita ingin menghasilkan undang-undang yang baik,” katanya.
Machfud juga mengangkat sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya mengenai perlunya pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan mekanisme yang jelas.
Ia mempertanyakan apakah pengelolaan aset nantinya cukup dilakukan melalui lembaga yang telah ada atau perlu dibentuk badan independen yang secara khusus menangani pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, Machfud juga mengusulkan agar penggunaan istilah dalam rancangan undang-undang dikaji lebih mendalam. Menurutnya, nomenklatur perampasan aset dapat dipertimbangkan kembali mengingat istilah perampasan memiliki makna mengambil secara paksa, sementara tujuan utama regulasi tersebut adalah mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

Pencegahan penyalahgunaan kewenangan
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Harry Ponto menuturkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai harus memberikan perhatian besar terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam implementasinya.
Pelaksanaan regulasi tersebut nantinya berada di tangan aparat penegak hukum, sehingga setiap ketentuan dalam RUU harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membuka ruang bagi tindakan yang melampaui kewenangan atau bersifat sewenang-wenang.
“Penyusunan norma dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya bertujuan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, setiap pasal harus memiliki batasan yang jelas mengenai prosedur, dasar hukum, serta mekanisme pembuktian agar pelaksanaan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum,” ujar dia dalam RDPU bersama Komisi III, DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/7).
Ia menekankan pentingnya menjaga keselarasan RUU Perampasan Aset dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi yang disusun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada maupun mengurangi hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.

Instrumen hukum
Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi.
“Melalui regulasi ini, negara diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (13/7).
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, RUU Perampasan Aset juga dinilai dapat memberikan efek jera yang lebih kuat. Selama ini, hukuman pidana penjara belum tentu menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku kejahatan. Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang diatur secara komprehensif, hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara atau dipulihkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
