Menuju Transformasi Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi

Transformasi tersebut pun diperlukan agar penyelenggaraan pengelolaan air minum dan sanitasi menjadi lebih terintegrasi, terpadu, berkelanjutan, serta memperluas akses kepada masyarakat

Menuju Transformasi Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi
Warga mengisi mengambil air bersih dari truk tanki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/6/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye)
Daftar Isi

Pengelolaan air minum dan sanitasi di Indonesia dinilai masih membutuhkan transformasi secara menyeluruh untuk menjawab berbagai persoalan yang masih membelit di sektor tersebut seperti rendahnya cakupan layanan, lemahnya tata kelola, hingga tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarinstansi.

Transformasi tersebut pun diperlukan agar penyelenggaraan pengelolaan air minum dan sanitasi menjadi lebih terintegrasi, terpadu, berkelanjutan, serta memperluas akses kepada masyarakat.

Pandangan tersebut dikemukakan oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (08/07/2026).

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Teddy Setiabudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (08/07/2026).(Sumber: TVR Parlemen).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Perpamsi Teddy Setiabudi mengatakan, ketahanan air ini merupakan prioritas nasional dan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, di mana dari tahun 2025 hingga tahun 2029 mendatang diharapkan terjadi peningkatan terkait dengan tampungan air per kapita, akses air minum perpipaan, hingga akses air minum aman untuk rumah tangga.

“Peningkatan kapasitas yang menjadi target tampungan air per kapita dari tahun 2025 66,65 meter kubik menjadi 70 meter kubik per kapita pada tahun 2029, peningkatan akses air minum perpipaan dari 28,2% menjadi 40,2% tahun 2029, peningkatan rumah tangga dengan akses air minum aman dari 33% menjadi 42,56%,” jelas Teddy.

Saat ini, Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.

RUU tersebut diharapkan mampu menjawab segala kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam hal penyelenggaraan pengelolaan air minum dan sanitasi.

Hambatan struktural

Dijelaskan oleh Teddy, masih terdapat hambatan struktural untuk penyelenggaraan layanan yang berkelanjutan, diantaranya masih terjadi fragmentasi regulasi dan tumpang tindih kelembagaan, tantangan desentralisasi, kinerja operator yang masih lemah, kurangnya investasi, degradasi lingkungan, dan juga risiko perubahan iklim.

Masalah tersebut pun kemudian berdampak terhadap rendahnya cakupan layanan air minum dan sanitasi, layanan yang tidak efisien dan tidak efektif, hingga menurunnya kualitas layanan air minum dan sanitasi.

“Sehingga, berdampak pada risiko kesehatan masyarakat, degradasi lingkungan, kerugian ekonomi, dan kerentanan terhadap perubahan iklim. Kesimpulannya, ini adalah krisis struktural dan diperlukannya undang-undang yang baru,” katanya.

Teddy menyebut, Indonesia pada tahun 2023, jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Association of Southeast Asian Nations (Asean), memiliki cakupan jaringan air minum perpipaan terendah.

Baca juga:

Izin AMDK Tumpang Tindih, DPR Minta Disederhanakan Lewat Sistem Terpadu
Penyederhanaan perizinan bagi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) harus dilakukan melalui sistem satu pintu guna menciptakan kejelasan dan kepastian hukum.

Sementara, Malaysia sudah berada di persentase 96% serta Singapura dan Brunei telah berada di 100%. Cakupan dari Indonesia sendiri juga telah memperhitungkan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dari pemerintah dan sistem penyediaan air minum berbasis masyarakat lainya.

“Sektor infrastruktur yang lain sudah memiliki undang-undang, tapi air minum belum memiliki undang-undang, dan perbandingan cakupan jaringan air minum perpipaan di Asean tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia baru 30,12%. Indonesia tercatat cakupan jaringan air minum perpipaan terendah di tahun 2023,” ungkapnya.

Begitu juga dengan cakupan akses sanitasi aman di Asean, Indonesia di tahun 2023 masih menempati posisi terendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya dengan persentase 10,16%, berada di bawah Thailand dengan 26,32%.

Selain itu, masih ada kesenjangan yang signifikan antara cakupan layanan listrik dengan air minum perpipaan dan sanitasi di Indonesia sendiri.

“Listrik PLN sudah 89,15 juta pelanggan, sementara air minum 16 juta sambungan rumah, dan sanitasi baru 10% dari populasi terlayani. Hal ini menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara listrik dengan layanan terkait air, khususnya air minum perpipaan dan sanitasi,” lanjut Teddy.

Maka dari itu menurutnya, pembentukan undang-undang diperlukan lantaran masih terdapat kesenjangan akses air minum aman dan sanitasi layak. Selain itu, pencemaran sumber air akibat limbah domestik juga masih tinggi, membuat perlu adanya undang-undang yang mengatur dengan tegas.

“Air minum dan sanitasi harus dipandang sebagai satu kesatuan dalam pendekatan siklus air, karena kualitas air minum sangat dipengaruhi oleh sanitasi dan perlindungan sumber air, sehingga penyelenggaraannya harus dilakukan secara terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pembentukan Undang-Undang tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi ini berlandaskan pada UUD NKRI Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Meski demikian, belum terdapat pengaturan setingkat undang-undang yang secara komprehensif dan terintegrasi mengatur air minum dan sanitasi sebagai satu sistem pelayanan dasar, sehingga diperlukan penguatan dasar hukum yang lebih terpadu dan berkelanjutan,” tegasnya.

Indonesia pun bisa belajar dari beberapa negara seperti Finlandia dan Belanda, di mana terjadi integrasi antara layanan air minum dan sistem pembuangan limbah terpadu, standar kualitasnya ketat, serta perlindungan sumber air sesuai regulasi nasional dan Uni Eropa. Begitu juga Safe Drinking Water Act di Amerika Serikat, yang menjadi dasar untuk menjamin keamanan sistem air publik dan standar mutu air.

Sebab saat ini, mengenai kelembagaan pengelolaan air minum dan sanitasi di Indonesia masih belum sepenuhnya memadai menurut Teddy. Persoalan utamanya bukan terletak pada kurangnya lembaga, melainkan pada kewenangan yang masih terfragmentasi, koordinasi yang belum optimal, serta belum terintegrasinya fungsi kebijakan, pengaturan, pembiayaan, layanan, dan pengawasan. 

“Kunci perbaikan sektor terletak pada integrasi tata kelola, kejelasan peran kelembagaan, dan penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan,” kata Teddy.

Perlu adanya transformasi paradigma secara sistemik dalam kerangka arsitektur regulasi yang sedang disusun, di mana paradigma lama pada ruang lingkup yang tadinya berorientasi pada cakupan layanan kini diubah menjadi keamanan air, regulasi dan operator yang terfragmentasi menjadi terintegrasi, wilayah yang tadinya berbasis batas administrasi wilayah lalu menjadi terintegrasi berdasarkan wilayah daerah aliran sungai, hingga negara perlu hadir kuat di sektor penyediaan air minum dan sanitasi.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengisi galon warga dengan air bersih di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/6/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye)

Enam rekomendasi perbaikan tata kelola

Sejumlah rekomendasi dari Perpamsi diarahkan untuk mentransformasi tata kelola di sektor air minum dan sanitasi mulai dari pemisahan fungsi pembuat kebijakan, regulator, dan operator secara jelas, pembentukan regulator independen, restrukturisasi operator berbasis wilayah ecoregion, hingga integrasi pengelolaan air minum dan sanitasi.

Selain itu, juga diperlukan penguatan pembiayaan berkelanjutan melalui berbagai skema pendanaan, serta peningkatan perlindungan konsumen dengan layanan yang inklusif.

“Enam rekomendasi ini menjadi fondasi untuk mewujudkan tata kelola air yang efektif, transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Baca juga:

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Plastik, Industri Air Minum Kemasan Tertekan
Kenaikan harga energi tersebut berdampak langsung pada biaya produksi, terutama untuk bahan baku utama seperti plastik yang masih bergantung pada turunan minyak bumi.

Menanggapi, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, menilai bahwa memang sangat diperlukan adanya undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan air minum dan sanitasi tersebut, mengingat air merupakan kebutuhan utama dari masyarakat.

“Saya kira sangat penting undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air, ini sangat penting. Karena kita minum pakai air, mandi pakai air, nyuci pakai air, pertanian juga butuh air, semuanya butuh air,” ucap Jazuli.

Kehadiran aturan yang komprehensif ini diperlukan untuk mendukung target nasional dalam memperluas cakupan layanan kepada masyarakat.

“Kalau regulasinya tidak jelas, ini bisa bahaya. Karena itu sangat dibutuhkan regulasi undang-undang pengelolaan ini,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Martin Manurung, menegaskan bahwa penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi ini harus tunduk pada implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85 Tahun 2013, di mana ruang gerak pihak swasta di sektor sumber daya air dibatasi.

“MK itu kan mengatakan, satu, air dikuasai oleh negara. Kedua, negara bertanggung jawab secara penuh soal air. Ketiga, swasta boleh berperan, tapi bukan dalam konteks penguasaan. Keempat, memprioritaskan pelayanan publik,” kata Martin.

Oleh karena itu, penguasaan penuh air oleh negara ini sudah menjadi mandat konstitusional, namun di sisi lain kinerja pemerintah dalam menyediakan layanan air minum yang merata bagi masyarakat dinilai masih belum optimal. Badan Legislasi DPR RI pun meminta tim ahli (TA) untuk nantinya mengkaji secara mendalam aspek tersebut, demi menyusun rumusan formula yang tepat mengenai batas ruang bagi swasta untuk berperan.

“Jadi bagaimana swastanya harus memainkan peran? Ini perlu kita kaji, dari TA ya, supaya kita tidak salah dalam menyusun RUU ini. Kita tempatkan peran swastanya di mana? Di tengah MK yang menghendaki penguasaan oleh negara, tapi negaranya sampai saat ini baik itu pusat maupun daerah boleh dikatakan tidak optimal sama sekali dalam penyediaan air minum,” ucapnya.

Baca selengkapnya