Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat persiapan industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menghadapi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang efektif mulai Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penguatan koordinasi dengan asosiasi industri di berbagai daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, kebijakan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan mutu produk sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Ia menegaskan, industri AMDK memiliki posisi penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (17/6/2026) lalu.
Kemenperin meminta pelaku industri segera melakukan penyesuaian, termasuk penguatan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap ketentuan standardisasi. Pemerintah juga mendorong peningkatan investasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Regulasi SNI wajib AMDK dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu air mineral (SNI 3553:2023), air demineral (SNI 6241:2023), air mineral alami (SNI 6242:2023), air minum embun (SNI 7812:2021), dan air minum pH tinggi (SNI 8982:2021).
Dukungan implementasi kebijakan juga dilakukan melalui pelatihan teknis. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru menggelar bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas yang diikuti 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, dalam keterangan yang sama juga mengungkapkan bahwa pendampingan dilakukan selama masa transisi agar pelaku industri memahami proses sertifikasi dan pelaporan. Ia menyebut, penguatan SIINas juga penting untuk memperkuat basis data industri nasional.
“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas,” kata Emmy.
Di sisi lain, Kemenperin juga menggandeng Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai mitra sosialisasi. Kolaborasi juga diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman antara BSPJI Banjarbaru dan ASPADIN untuk pengujian, sertifikasi, hingga peningkatan kompetensi SDM industri.
Industri AMDK bersiap
Di tengah persiapan pelaku industri menghadapi regulasi dari Kemenperin tersebut, PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) menyatakan seluruh kategori produknya telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024, sembari mempercepat ekspansi pabrik, distribusi, dan pengembangan produk untuk menopang pertumbuhan kinerja tahun ini.
Direktur Operasional CLEO Nio Eko Susilo mengatakan, penerapan aturan baru sebenarnya telah ditetapkan sejak 2024, namun seluruh proses produksi dan pelabelan diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Oktober 2026.
“Untuk penerapan SNI yang baru dimana Menteri Perindustrian sudah menerapkannya itu mulai tahun 2024, tapi efektif itu diminta semua label maupun prosesnya itu harus siap di Oktober 2026. Di sini Cleo itu puji Tuhan semuanya sudah 100% itu compliance. Jadi kami semua kategori produk itu sudah sesuai dengan SNI yang terbaru,” kata Eko dalam paparan publik perseroan, Senin (22/6/2026).

Pemerintah akan mewajibkan penerapan SNI pada lima kategori produk AMDK, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, air mineral embun, dan air minuman pH tinggi. Regulasi tersebut diperkirakan menjadi salah satu isu utama yang akan dihadapi industri AMDK sepanjang 2026 karena menyangkut standar mutu, proses produksi, hingga pelabelan produk.
Menurut Eko, seluruh kategori produk yang dimiliki CLEO telah memenuhi standar yang dipersyaratkan regulator.
“Dari lima macam kategori, Cleo memang ada tiga yaitu air mineral itu kami sudah compliance semua, kemudian air demineral itu juga compliance semua, termasuk air minum ber-pH tinggi kami juga sudah compliance semuanya. Jadi kami ready untuk penerapan secara efektif SNI terbaru bulan Oktober 2026,” tuturnya.
Ia juga menegaskan implementasi aturan tersebut tidak akan menambah biaya operasional maupun kebutuhan belanja modal secara signifikan bagi perusahaan karena seluruh standar produksi dan manajemen produksi telah lebih dulu disesuaikan.
“Kalau semuanya sudah compliance otomatis sertifikasinya juga itu bukan menjadi satu biaya yang signifikan buat Cleo. Kemudian untuk berapa Capex yang dianggarkan untuk memenuhi SNI ini? Kami sudah compliance, kami sudah ready untuk dari standar produksinya maupun dari manajemen produksinya,” kata Eko.
Untuk diketahui, capex tahun 2026 ini dianggarkan sekitar Rp700 miliar dan yang terserap sampai dengan kuartal 1 sekitar 25%.
Di saat industri bersiap menghadapi regulasi baru, CLEO juga melaporkan kinerja keuangan yang masih bertumbuh meski profitabilitas tertekan akibat fase ekspansi.
Direktur Keuangan Lukas Setio Wongso menyampaikan penjualan konsolidasi sepanjang 2025 mencapai Rp2,83 triliun atau tumbuh 4,8% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,7 triliun.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh segmen botol. Namun peningkatan biaya produksi dan biaya terkait ekspansi usaha membuat laba bersih perseroan turun 17,8% menjadi Rp390 miliar. EBITDA juga turun 3,8% menjadi Rp783 miliar.
“Kinerja perseroan di tahun 2025 sebenarnya menggambarkan tekanan biaya yang bersifat sementara, yang terutama berasal dari peningkatan biaya tetap atau depresiasi serta biaya persiapan ekspansi pabrik termasuk tenaga kerja dan operasional pabrik. Kondisi ini mencerminkan fase investasi dan pengembangan kapasitas perseroan dan bukan penurunan dari sisi efisiensi operasional,” ujar Lukas.
Dari sisi neraca, total aset perseroan meningkat 13,3% menjadi Rp3,02 triliun pada akhir 2025. Liabilitas turun 3,7% menjadi Rp706,7 miliar, sementara ekuitas naik 19,8% menjadi Rp2,31 triliun. Rasio utang terhadap ekuitas juga membaik dari 0,4 kali menjadi 0,3 kali.
Memasuki 2026, perseroan mencatat perbaikan kinerja. Pada kuartal I-2026, CLEO membukukan penjualan sebesar Rp774 miliar atau tumbuh 16% secara tahunan. Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan volume penjualan baik pada segmen botol maupun non-botol yang masing-masing tumbuh 17% dan 16%.
Laba kotor meningkat 11%, sedangkan laba bersih tumbuh 5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk mempertahankan momentum pertumbuhan di tengah persaingan industri yang semakin ketat dan penerapan wajib SNI, perseroan menargetkan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih dua digit sepanjang 2026.
Direktur Utama CLEO, Melissa Patricia, mengatakan strategi utama perusahaan adalah memperluas jaringan produksi dan distribusi untuk menekan biaya logistik yang terus meningkat.
“Jadi di 2026, untuk mencapai target kami terus ekspansi baik di distribusi maupun di pabrik ya. Karena sekarang itu biaya distribusi dan logistik itu meningkatnya luar biasa, sampai double digit lebih dari 50% juga ya. Jadi tahun ini kami akan membuka tiga pabrik baru yaitu di Palu, Pontianak, dan Pekanbaru,” kata Melissa.

Selain pembangunan tiga pabrik baru, perusahaan juga menargetkan jumlah cabang distribusi meningkat menjadi sedikitnya 500 cabang pada akhir 2026. Hingga Maret 2026, entitas distribusi PT Sentrasari Primasentosa (SSPS) telah mengoperasikan sekitar 430 cabang distribusi dan bekerja sama dengan lebih dari 11.000 mitra distribusi di seluruh Indonesia.
Direktur Penjualan dan Distribusi Toto Sucartono mengatakan strategi ekspansi geografis menjadi salah satu faktor utama yang menopang pertumbuhan perusahaan selama beberapa tahun terakhir.
“Strategi kuncinya adalah kita konsisten di dalam mengembangkan pasar, mengisi pasar, dan melayani pasar baik di dalam penambahan lokasi pabriknya maupun distribusinya. Itu yang membuat kita terus dari tahun ke tahun tumbuh double digit,” ujar Toto.
Selain memperluas kapasitas produksi dan distribusi, perseroan juga melanjutkan pengembangan portofolio produk. Pada 2026, perusahaan memperluas penetrasi ke segmen premium dan Horeca melalui peluncuran Cleo Platine Sparkling Water dan Cleo Platine ukuran 750 ml.
Di bidang keberlanjutan, perusahaan menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya meningkat menjadi 8 megawatt pada 2026 dari 7,7 megawatt pada 2025. Penggunaan material daur ulang PET juga terus diperluas sebagai bagian dari strategi efisiensi operasional dan penguatan margin di tengah fluktuasi harga energi serta bahan baku.
Dalam RUPS yang digelar sebelum paparan publik, pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp60 miliar atau setara Rp2,5 per saham dari laba bersih tahun buku 2025.
Perlindungan Konsumen dan Konsolidasi Pasar
Pemberlakuan wajib SNI untuk AMDK pada Oktober 2026 dinilai tepat dari sisi perlindungan konsumen, namun berpotensi mempercepat konsolidasi industri apabila tidak disertai desain transisi yang adil.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai industri AMDK memiliki sensitivitas tinggi terhadap mutu, higienitas, sumber air, kemasan, hingga distribusi. Karena itu, penerapan standar wajib dinilai relevan untuk memastikan keamanan produk di pasar.
“Pemberlakuan wajib SNI AMDK pada Oktober 2026 adalah kebijakan yang benar dari sisi perlindungan konsumen, tetapi berisiko menjadi alat seleksi pasar yang keras jika tidak diikuti desain transisi yang adil,” kata Rizal kepada SUAR, Senin (22/6/2026).
Baca juga:

Namun demikian, Rizal menekankan bahwa biaya kepatuhan yang mencakup sertifikasi, uji laboratorium, pembenahan fasilitas produksi, audit mutu, hingga dokumentasi, cenderung lebih mudah ditanggung oleh pelaku usaha besar dibandingkan usaha kecil dan menengah (IKM).
Ia memperingatkan adanya potensi konsolidasi industri, di mana perusahaan besar dapat semakin dominan berkat skala ekonomi, jaringan distribusi luas, laboratorium internal, serta akses pembiayaan yang lebih kuat. Sementara itu, produsen kecil yang selama ini bersaing melalui harga murah berisiko tertekan.
“Jika pemerintah tidak menyediakan pendampingan dan pembiayaan kepatuhan, wajib SNI dapat berubah dari instrumen mutu menjadi hambatan masuk terselubung,” ucap Rizal.
Dari sisi bisnis, kepatuhan terhadap SNI dinilai dapat menjadi keunggulan kompetitif, terutama bagi perusahaan yang mampu mengubah standar menjadi reputasi merek. Konsumen AMDK, menurutnya, cenderung membeli rasa aman dibanding sekadar air minum.
Namun, ia mengingatkan bahwa masalah industri AMDK tidak hanya terletak pada standar produk, melainkan juga tata kelola sumber air, biaya logistik, dominasi merek besar, perang harga, hingga pengelolaan limbah plastik. Tanpa pengawasan pasar yang kuat, pelaku yang patuh justru berpotensi menanggung biaya lebih tinggi dibanding pelaku informal.
Rizal menegaskan, kebijakan wajib SNI perlu diiringi pembangunan ekosistem kepatuhan, termasuk masa transisi yang realistis, subsidi sertifikasi bagi IKM, penguatan laboratorium daerah, percepatan layanan sertifikasi, serta pengawasan pasca-sertifikasi.
“Wajib SNI AMDK harus menjadi instrumen naik kelas industri, bukan alat pemusatan pasar,” pungkasnya.