Transformasi ekonomi nasional membuka peluang baru pasca-disahkannya Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang pada Juli lalu. Terutama bagi perekonomian Provinsi Bali yang rencananya akan menjadi pusat lokasi pengembangan.
Penentuan lokasi akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis agar kawasan tersebut mampu berfungsi sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif dan menarik minat investor global.
Pemerintah menargetkan kawasan khusus PFII menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta layanan pendukung lain.
World Bank Global Findex juga mencatat bahwa lebih dari 60% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam memperoleh pendapatan yang stabil
Menampilkan 12 dari 4 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.