DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang selama ini telah berjalan.

DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Bersama Ketua DPR RI Puan Maharani Saat Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/7). (Sekretariat DPR)
Daftar Isi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/7).

Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat fondasi hukum bagi pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia sebagai bagian dari transformasi sektor keuangan nasional.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah menyetujui RUU PFII dalam pembahasan tingkat I yang berlangsung sehari sebelumnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang kemudian dijawab serempak "setuju" oleh seluruh peserta rapat.

Usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas rampungnya pembahasan regulasi tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, beserta seluruh jajaran pemerintah yang telah berkontribusi aktif selama proses penyusunan hingga pembahasan RUU. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam menyelesaikan pembahasan undang-undang tersebut secara tepat waktu.

Puan juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PFII hingga dapat dibawa ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna. "Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar," ujarnya.

Undang-undang tentang PFII sendiri disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan kawasan pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi, memperluas aktivitas jasa keuangan global, serta meningkatkan daya saing industri keuangan nasional di tengah persaingan internasional yang semakin ketat.

Pembentukan PFII dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Selama ini, berbagai aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia masih terkonsentrasi di sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial berkelas dunia.

Dengan hadirnya PFII, Indonesia berupaya membangun ekosistem keuangan yang lebih kompetitif sehingga lembaga keuangan internasional, investor global, dan pelaku pasar dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama aktivitas pembiayaan, investasi, serta transaksi keuangan lintas negara.

Bagi masyarakat dan dunia usaha, keberadaan PFII diharapkan memberikan dampak ekonomi yang luas. Masuknya investasi baru berpotensi menciptakan lapangan kerja, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha termasuk UMKM, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional, serta mendorong peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang. 

Bukan menggantikan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, PFII justru dirancang sebagai pelengkap dengan menghadirkan ekosistem jasa keuangan berstandar global yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Dengan demikian, sistem keuangan domestik tetap berfungsi melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di dalam negeri, sementara PFII difokuskan untuk menarik arus modal dan aktivitas keuangan internasional.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara konstruktif guna memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII tidak hanya memiliki daya tarik bagi investor global, tetapi juga tetap mengutamakan kepentingan nasional. 

“Berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut disusun secara hati-hati agar Indonesia memperoleh manfaat maksimal dari masuknya investasi asing tanpa mengurangi kedaulatan ekonomi maupun sistem hukum nasional," ujar dia

Ia menuturkan keberadaan PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah peningkatan akses terhadap modal dan investasi. Melalui PFII, pemerintah menargetkan masuknya arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. 

Tambahan pembiayaan tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas perekonomian nasional sehingga mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Purbaya, semakin besar kapasitas ekonomi nasional, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi diyakini akan menciptakan basis perpajakan (tax base) baru, memperluas penerimaan negara, serta membuka lebih banyak lapangan kerja melalui efek berganda (multiplier effect) dari masuknya pembiayaan internasional.

"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Pilar kedua yang menjadi fondasi PFII adalah inovasi dan tata kelola. Purbaya menjelaskan bahwa kawasan PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi terkini, sistem keamanan siber berstandar dunia, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan praktik terbaik manajemen keuangan internasional.

Baca juga:

Menimbang Risiko dan Manfaat Obral Insentif Pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah dan DPR membahas insentif perbajakan bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia. Perlu dipertimbangkan baik buruknya.

Melalui pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan lingkungan bisnis yang aman, transparan, dan kompetitif bagi pelaku usaha global.

Selain itu, keunggulan PFII juga diperkuat melalui aspek kepastian hukum. Undang-undang mengatur pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara efisien, konsisten, independen, serta memberikan kepastian hukum bagi investor. Meski memiliki mekanisme khusus, Purbaya menegaskan seluruh penyelenggaraan tetap berada dalam kerangka kedaulatan sistem hukum Indonesia sehingga kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

Pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. Purbaya mengatakan PFII akan membuka peluang kerja bagi talenta-talenta terbaik Indonesia sekaligus mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di sektor jasa keuangan. 

“Dalam jangka panjang, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya modal, memperkuat daya saing ekonomi nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar dia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/nz)

Terlalu terburu-buru

Direktur Eksekutif Indonesia For Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR RI bersama pemerintah perlu mendapat perhatian dan pengawasan yang serius. 

Ia mengatakan pembentukan pusat finansial internasional bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan menyangkut perubahan mendasar terhadap arsitektur keuangan nasional, arus modal lintas negara, sistem hukum, perpajakan, kewenangan regulator, hingga ruang kebijakan negara. Karena itu, IGJ menilai proses pembahasan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan ruang partisipasi publik dalam mengkaji dampak jangka panjang regulasi tersebut. 

Ia juga mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan undang-undang tersebut. Menurutnya, regulasi yang berpotensi mengubah struktur keuangan Indonesia dan memperluas ruang bagi masuknya modal global seharusnya dibahas secara lebih komprehensif. 

“Publik perlu mengetahui secara jelas kepentingan yang melatarbelakangi percepatan pembahasan tersebut, termasuk siapa pihak yang akan memperoleh manfaat terbesar dari implementasi PFII,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (21/7).

Rahmat juga menegaskan bahwa proses legislasi tidak seharusnya hanya berorientasi pada target penyelesaian. Menurutnya, kualitas pembahasan dan keterlibatan masyarakat merupakan aspek yang sama pentingnya dalam pembentukan undang-undang. 

Lebih lanjut, IGJ mengingatkan bahwa pembentukan PFII berpotensi melahirkan rezim ekonomi dan hukum khusus yang memberikan berbagai kemudahan bagi aktivitas keuangan internasional. Di satu sisi, kebijakan tersebut memang bertujuan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global. Namun di sisi lain, organisasi itu menilai terdapat risiko meningkatnya ketergantungan terhadap arus modal asing yang pada akhirnya dapat mempersempit ruang pemerintah dalam mengatur pergerakan modal sesuai kepentingan nasional.

Rahmat mengingatkan agar upaya menciptakan iklim investasi yang kompetitif tidak mengabaikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pengalaman liberalisasi sektor keuangan di berbagai negara menunjukkan bahwa keuntungan dari arus modal sering kali dinikmati oleh pelaku usaha, sementara ketika terjadi krisis, beban pemulihan justru harus ditanggung oleh negara dan masyarakat. Oleh sebab itu, IGJ meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Sejumlah warga bertransaksi dengan menggunakan mesin ATM di Pasar Senen, Jakarta, Senin (6/7/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.)

Dorong transformasi keuangan

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan PFII diharapkan mampu mendorong transformasi industri jasa keuangan agar semakin modern, efisien, dan kompetitif. 

Kehadiran teknologi keuangan terkini, standar tata kelola internasional, serta penguatan sistem keamanan siber diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan sektor keuangan nasional. Selain itu, kolaborasi antara pelaku industri dalam negeri dan institusi keuangan global berpotensi mempercepat transfer pengetahuan, inovasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keuangan.

“Dalam jangka panjang, penguatan sektor keuangan melalui PFII diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (21/7).

Sistem keuangan yang lebih dalam dan kuat akan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi internasional. Dengan semakin besarnya aktivitas keuangan yang berlangsung di dalam negeri, PFII juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, memperluas basis penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca juga:

Pemerintah Siapkan Pajak Nol Persen untuk Tarik Investor Global ke PFII
Pemerintah mengusulkan kawasan khusus PFII memiliki tarif pajak 0%. Dirancang menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta layanan pendukung lain.

Penulis

Ridho Sukra
Ridho Sukra

Wartawan ekonomi makro dan DPR

Baca selengkapnya