Pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu ketentuan yang sedang dibahas adalah soal insentif khusus perpajakan seperti PPh, PPN/PPnBM, hingga kepabeanan.
Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang RUU tentang PFII yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi XI DPR, dan dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dan ahli, Senin (6/7/2026).

Pasal 32 menyebut dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan usaha di PFII diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya. "Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mencakup pajak penghasilan; pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah; dan kepabeanan," begitu bunyi pasal 33 beleid tersebut.
Pasal 35 kemudian mengatur insentif diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan atas pemotongan maupun pemungutan PPh untuk kondisi tertentu.
Pengurangan PPh Badan ini berlaku sebesar 100% untuk kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, maupun yang bersifat sektor keuangan, non sektor keuangan, dan penunjang sektor keuangan.
Bebas PPh tenaga ahli asing sektor keuangan
Sementara itu, pengurangan PPh bagi tenaga ahli ditetapkan sebesar 100%, khusus untuk sektor keuangan. "Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf b berupa pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100% (seratus persen) bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII," demikian tertulis di pasal 37.
RUU tersebut juga memberikan perlakuan khusus bagi investor asing. Warga negara asing (WNA) yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visanya. Sementara itu, penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri dari investasi di PFII dibebaskan dari pemotongan maupun pemungutan PPh.
Tidak hanya PPh, pemerintah juga menawarkan kemudahan di bidang PPN dan PPnBM. Dalam Pasal 41, kemudahan tersebut diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis serta pengecualian pengenaan PPnBM.

Selanjutnya, Pasal 42 mengatur bahwa fasilitas PPN berlaku atas penyerahan maupun impor barang strategis yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan PFII, termasuk pembangunan perkantoran, kawasan usaha, infrastruktur, rumah sakit, sekolah, hingga jaringan energi dan telekomunikasi.
Sementara itu, Pasal 43 mengatur pengecualian PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah bagi pelaku usaha, badan, maupun instansi yang berkegiatan di PFII.
"Kemudahan perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII termasuk pembebasan Pajak Penghasilan atas penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah," bunyi pasal 43.
Adapun kegiatan usaha di PFII terdiri atas kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. Kegiatan usaha sektor keuangan mencakup perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan/bursa komoditas, dan bullion.
Kemudian pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
Sedangkan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, dan konsultan keuangan.
Tetap perlu, kepastian hukum dan regulasi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anthony Leong menilai, berbagai insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah melalui RUU PFII merupakan langkah positif untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, khususnya di sektor jasa keuangan.
Namun, dari perspektif dunia usaha, insentif pajak bukan satu-satunya pertimbangan investor. Yang tidak kalah penting adalah kepastian hukum, konsistensi regulasi, kemudahan berusaha, kualitas infrastruktur, serta tata kelola yang transparan.

Karena itu, HIPMI berharap pengembangan PFII tidak hanya mengandalkan insentif fiskal, tetapi juga dibarengi dengan reformasi regulasi dan penyederhanaan perizinan agar Indonesia semakin kompetitif dibandingkan pusat-pusat keuangan di kawasan.
"Jika seluruh aspek tersebut berjalan selaras, kami optimistis PFII dapat menjadi magnet bagi investor global sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional," katanya pada Suar, Selasa (7/7/2026).
Sejalan dengan itu, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai, pengurangan PPh badan hingga 100%, insentif bagi tenaga ahli asing, pembebasan PPN dan PPnBM untuk kegiatan tertentu, serta fasilitas kepabeanan sebagaimana diatur dalam RUU PFII merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat finansial internasional.
Namun, daya saing sebuah pusat keuangan tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak. "Investor global juga melihat kepastian hukum, kualitas regulasi, perlindungan investor, kemudahan berusaha, efisiensi transaksi, serta kedalaman pasar keuangan," katanya.
Manfaat ekonomi yang terukur
Di sisi lain, Fakhrul menilai, insentif fiskal yang diberikan pemerintah bisa berpotensi mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, apabila insentif tersebut mampu meningkatkan investasi, memperbesar aktivitas keuangan di Indonesia, memperkuat likuiditas valuta asing domestik, dan menciptakan lapangan kerja, maka manfaat ekonominya dapat jauh lebih besar dibandingkan kehilangan penerimaan pajak di awal.
Oleh karena itu, ia menilai insentif fiskal perlu dipandang sebagai investasi kebijakan yang memiliki target serta indikator keberhasilan yang terukur. Sebagai contoh, apabila pemerintah memberikan insentif fiskal, maka insentif tersebut sebaiknya mampu meningkatkan devisa, memperkuat neraca pembayaran, memperdalam pasar keuangan domestik, atau meningkatkan investasi produktif.
"Setiap kebijakan juga harus memiliki manfaat ekonomi yang spesifik dan terukur. Menurut saya, inilah prinsip yang perlu menjadi fondasi dalam implementasi PFII maupun kebijakan fiskal Indonesia ke depan," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Falianty menilai, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di sektor keuangan global. Menurutnya, keberadaan PFII mampu mencegah kebocoran likuiditas nasional sekaligus menarik arus modal global yang terdampak fragmentasi geopolitik.
Telisa mengatakan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif. Selain itu, pengembangan pusat keuangan internasional juga dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan, Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai salah satu benchmark pengembangan pusat keuangan internasional. DIFC menawarkan berbagai insentif, seperti kepemilikan asing hingga 100%, repatriasi laba secara penuh, tarif pajak yang sangat rendah, serta didukung sistem hukum yang memberikan kepastian bagi investor.
Diseleraskan dengan Global Minimum Tax
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembentukan PFII juga perlu diiringi tata kelola yang kuat agar berbagai insentif yang diberikan tidak menimbulkan dampak negatif.
Telisa mengingatkan, pemberian insentif pajak yang terlalu besar perlu diselaraskan dengan komitmen penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% yang telah diadopsi Indonesia. GMT merupakan kesepakatan perpajakan global yang digagas oleh negara-negara anggota OECD ntuk menetapkan tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional.

Kesepakat ini dibuat agar dapat menekan praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak sangat rendah. "Insentif pajak hingga 0 % berisiko bertentangan dengan komitmen penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sebesar 15%," katanya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko round tripping, yakni ketika modal domestik dialihkan ke luar negeri, lalu kembali masuk sebagai investasi asing untuk memperoleh fasilitas perpajakan. Insentif masif bagi pemodal berpotensi memperkuat persepsi ketidakadilan di masyarakat (yang menanggung beban PPN), sehingga dapat menurunkan kepercayaan publik dan kepatuhan pajak sukarela.
" Tanpa aturan main dan substansi ekonomi yang ketat, PFII berisiko sekadar menjadi tempat berlindung pajak atau lokasi parkir dana tanpa aktivitas riil (tax haven)," katanya.