Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (04/06/2026) lalu, dinilai mampu memperkuat fondasi industri kripto nasional.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia berada dalam penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Regulasi ini pun menjadi babak baru untuk ekosistem kripto Tanah Air dengan memberikan kepastian hukum yang kuat serta memperjelas pengawasan aset keuangan digital di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, dengan adanya aturan yang tercantum menjadi dalam undang-undang ini pun memberikan kepastian hukum yang kuat dalam perencanaan dan aktivitas di dalam industri kripto nasional ke depannya.
“Jika sudah dalam bentuk undang-undang, kepastian hukum soal kripto akan lebih kuat. Selama ini, pelaku usaha masih menebak-nebak terkait aturan yang akan dikeluarkan oleh OJK karena aturan berubah relatif cepat,” kata Huda, Minggu (14/06/2026).
Selain dari pelaku industri yang merasa lebih aman, investor ritel juga kemudian dapat berinvestasi dengan nyaman. Maka dari itu dengan masuknya pengaturan mengenai kripto di dalam undang-undang tersebut tata kelola industri pun diharapkan akan menjadi lebih baik.
OJK dalam UU P2SK ini diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan kripto dan memberikan perlindungan kepada konsumen aset digital. Peran strategis dari OJK ini dalam melakukan pengawasan yang kuat kemudian berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, lantaran seluruh aktivitas transaksi yang tercatat ini akan dipantau untuk kepentingan perpajakan.
Pajak dari transaksi kripto ini dinilai oleh Huda dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi negara jika dioptimalkan.
“Selama ini, banyak transaksi aset kripto dilakukan di luar ekosistem aset kripto lokal. Ini yang menyebabkan penerimaan negara dari aset kripto masih kurang optimal,” ungkap Huda.
Baca juga:

Meski demikian, Huda memberikan sejumlah catatan yang masih harus dikerjakan ke depannya. Aset kripto menurutnya harus diintegrasikan kepada aktivitas perekonomian nasional baik itu sektor riil ataupun dari sisi penerimaan negara. Salah satu caranya, adalah mengembangkan dan membangun aset kripto untuk tokenisasi aset.
Tokenisasi aset yang dimaksud ini adalah proses perubahan kepemilikan atau hak atas suatu aset menjadi token digital yang tercatat di jaringan blockchain. Dengan ini, aset di dunia nyata kemudian bisa diperdagangkan secara digital seperti aset kripto. Tokenisasi aset ini kemudian membuat industri kripto tidak hanya bergantung pada perdagangan aset seperti Bitcoin ataupun altcoin.
Pasar aset digital kemudian menjadi lebih luas, aset dunia nyata seperti properti, emas, ataupun komoditas pun bisa dikembangkan untuk masuk ke dalam ekosistem blockchain.
“Misalkan dengan membangun ekosistem aset kripto untuk tokenisasi aset. Tokenisasi aset riil merupakan salah satu produk derivatif yang banyak dikembangkan di luar negeri. Pengembangan tokenisasi seharusnya sejalan dengan pengembangan stablecoin,” jelasnya.
Detail teknis aturan
Pengesahan revisi UU P2SK juga mendapatkan sambutan yang baik dari pelaku industri kripto. Diharapkan melalui aturan yang baru ini dapat mendorong pertumbuhan bagi industri aset kripto Tanah Air dengan lebih sehat.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan, pihaknya masih menunggu terkait dengan detail perubahan dalam UU P2SK tersebut. Implementasi dari aturan yang baru ini pun juga tak kalah penting untuk diperhatikan, demi memastikan seluruh aturan yang dirancang ini benar-benar memberikan dampak manfaat secara nyata bagi para pelaku industri dan ekosistem kripto nasional.
“Kami menyambut baik ratifikasi UU P2SK yang telah direvisi sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini kami sedang menunggu distribusi draf final kepada para pelaku industri agar kami dapat melihat lebih detail perubahan yang akan berdampak pada ekosistem,” kata Calvin.

Pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis mengenai implementasi dari aturan baru tersebut. Hal ini penting demi memastikan proses transisi berjalan dengan efektif, bukannya malah menimbulkan ketidakpastian baru untuk para pelaku industri.
Calvin pun berharap dengan adanya regulasi ini, para pelaku dapat melakukan inovasi di sektor aset digital sehingga usahanya terus berkembang sehingga menggerakkan perekonomian Indonesia.
“Tokocrypto siap berkolaborasi dengan regulator dan semua pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif. Kami percaya bahwa peraturan yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada 17 perubahan utama dalam revisi UU P2SK yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut. Salah satunya, adalah perluasan kewenangan OJK untuk mengawasi derivatif keuangan, aset kripto, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis.
Baca juga:
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan efektivitas pengawasan, hingga memperdalam pasar keuangan domestik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Wakil Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal, menjelaskan pembahasan mengenai revisi UU P2SK ini dimulai di tingkat komisi pada tanggal 4 Februari 2026 lalu dan dilanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja) sejak 31 Maret 2026. Dalam proses penyusunan dan pembahasan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) juga telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta akademisi.
Hekal berharap, dengan adanya revisi ini dapat mendukung pengembangan, pendalaman, hingga stabilitas sistem keuangan nasional yang kemudian meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
“Selain berfokus pada penataan kelembagaan OJK, materi muatan revisi UU P2SK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat, diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas keuangan nasional,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, menyatakan bahwa pihak OJK sebelum pengesahan revisi UU P2SK tersebut telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak. Dari UU P2SK tersebut, OJK memegang peranan dalam pengawasan yang mencakup dari sisi regulasi, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum.
“OJK dan pemerintah tentu telah terlibat dalam diskusi mengenai materi tersebut. Namun, diskusi akhir ditangani oleh pemerintah dan DPR. Jadi, pada prinsipnya, tata kelola telah diterapkan sebagaimana diatur dalam sistem keuangan negara kita,” ucap Adi.