Regulasi Komprehensif Jaga Ekosistem Kripto Terhindar dari Risiko

Perkembangan aset kripto ini bisa mendorong pendalaman pasar keuangan Tanah Air. Pertumbuhan kencang itu harus dibarengi regulasi komprehensif agar ekosistem yang baru bertunas ini bisa tetap berkembang ke depannya.

Regulasi Komprehensif Jaga Ekosistem Kripto Terhindar dari Risiko
Ilustrasi Bitcoin, salah satu aset kripto. Foto: Traxer/Unsplash
Daftar Isi

Kendati menjadi kelas aset dengan profil risiko tinggi ditambah dengan kondisi ekonomi lokal dan internasional yang penuh ketidakpastian, rupanya industri aset kripto bertumbuh pesat. Perkembangan aset kripto ini bisa mendorong pendalaman pasar keuangan Tanah Air. Pertumbuhan kencang itu harus dibarengi regulasi komprehensif agar ekosistem yang baru bertunas ini bisa tetap berkembang ke depannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir April 2026, terdapat 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD) dengan 1.255 aset kripto terdaftar. Di pasar, nilai kapitalisasi aset kripto mencapai Rp23,94 triliun, yang dimiliki sekitar 21,7 juta pengguna. Apabila dibandingkan dengan catatan OJK pada April 2025, jumlah pengguna aset kripto terhitung naik hingga 52,81% dalam 1 tahun.

Selain itu, di tengah ketidakpastian pasar keuangan, nilai transaksi spot di pasar kripto tercatat mencapai Rp22,98 triliun. Dengan demikian, nilai transaksi aset kripto secara tahun berjalan (year-to-date) telah mencapai Rp99,01 triliun. Tak sekadar angka, pertumbuhan progresif dengan rata-rata mencapai 58,2% year on year tersebut menandai semakin terbentuknya ekosistem keuangan digital di pasar keuangan Tanah Air.

Meski demikian, sisi lain pertumbuhan ekosistem juga memunculkan risiko akibat terbukanya penggunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal, mulai dari pencucian uang lintas batas negara hingga pendanaan terorisme. 

“Di balik pertumbuhan industri yang sangat pesat, terdapat risiko yang perlu dikelola dengan baik. Di titik ini, PAKD mempunyai peran krusial dalam kedudukannya sebagai operator yang berinteraksi langsung dengan pengguna,” jelas Deputi Direktur OJK Institute Ivan Guruh Setyawan dalam IdeaTalks Vol. 11 OJK Institute yang diselenggarakan virtual, Rabu (9/6/2026).

Mitigasi 6 risiko aset kripto

Mengacu kategorisasi Bank of International Settlements (BIS), terdapat 6 risiko keuangan akibat paparan aset kripto, dengan risiko terbesar adalah risiko operasional, diikuti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko keamanan pengguna, risiko pasar, hingga risiko hukum. 

“Di Indonesia, rezim legalitas kripto termasuk kategori partially banned. Melalui pendekatan tersebut, aset kripto berkembang menyesuaikan kondisi pasar dan tingkat risiko, sehingga tidak dapat dilaksanakan bebas sepenuhnya,” imbuh Ivan.

Mempelajari kiat mitigasi risiko global dari beberapa yurisdiksi, mulai dari Singapura, Thailand, Uno Eropa, Jepang, dan Australia, OJK menyimpulkan risiko terbesar yang dapat menghambat perannya dalam pendalaman pasar adalah risiko operasional dan teknologi. 

Secara rinci, selain volatilitas harga aset, pelaku industri kripto saat ini semakin memperhatikan keandalan operasional, keberlangsungan layanan, pengelolaan dana dan aset, serta kepatuhan. 

“Risiko operasional terutama berasal dari ketidakcukupan internal, human error, hingga gangguan lingkungan/kejadian yang menghambat operasional. Ketergantungan pada satu sistem dan kendala infrastruktur seringkali menyebabkan transaksi berjalan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan,” jelas Ivan.

Baca juga:

Cara Industri Kripto Hadapi Distrust di Tengah Krisis Global
Meski tren menunjukkan kenaikan, nilai transaksi aset kripto 2025 yang mencapai Rp482,83 triliun turun jauh dibandingkan nilai transaksi kripto 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun

Melalui rekomendasinya, OJK mendorong PAKD secara berkala melakukan audit operasional dan keamanan siber berkala. Penguatan keamanan aplikasi dari inovasi ancaman mesti disertai mitigasi engineering dan kebijakan insider-risk melalui konfirmasi berlapis, pemisahan kunci, dan peningkatan resiliensi sistem.

Garansi aset likuid menentukan

Selain keandalan operasional, regulasi yang mengatur ketersediaan aset likuid yang memadai pada PAKD dapat mencegah terjadinya penundaan settlement dalam transaksi real-time pada berbagai produk dengan frekuensi tinggi. Pembentukan buffer likuiditas minimum pada akan mencegah pedagang kripto menggerus cadangan perusahaan saat krisis.

“Arah penguatan bukan hanya membatasi risiko, tetapi mengurangi single point of failure lewat pembatasan eksposur afiliasi, meningkatkan pelaporan risiko, dan tidak menggunakan kanal settlement tunggal,” imbuh Ivan.

Risiko lain yang perlu diantisipasi dalam ikhtiar memperdalam pasar keuangan menggunakan instrumen kripto adalah fluktuasi harga yang cepat berubah. Sinyal early warning perlu diperhatikan apabila volatilitas harga harian di atas 10%, perubahan harga ekstrem mingguan +/- 20%. 

“Walau tidak berdampak langsung, risiko pasar dapat memengaruhi melemahnya risiko perdagangan, dan volume. Sistem alert perlu bersifat real time, sementara penyampaian penafian (disclaimer) risiko secara jelas, disertai manajemen aset likuid cadangan,” paparnya.

Nilai komprehensif regulasi kripto, Ivan menekankan, terletak pada ruang multitafsir yang harus dipersempit, mengingat risiko hukum dalam ekosistem kripto lebih sering terjadi di area abu-abu akibat perubahan regulasi, perbedaan interpretasi, dan ketidaksesuaian kontrak. 

“Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik dan risiko reputasi yang ikut terdampak. Dokumentasi hukum lengkap oleh PAKD mesti disertai audit berkala yang memastikan segmen usaha sesuai ketentuan berlaku,” jelas Ivan.

Dengan regulasi komprehensif, proses pengawasan transaksi kripto dapat dilakukan secara presisi sesuai profil risiko. Kapasitas regulator perlu membantu mengawal pelaku usaha untuk meningkatkan kesiapan dalam melakukan mitigasi risiko.

Saat ini, kompleksitas risiko operasional di antara PAKD berlipat ganda karena selain tidak ada otoritas terpusat, ketiadaan pemulihan aset yang sepenuhnya digital, tingginya kerentanan serangan siber, dan sifat transaksi kripto yang tidak dapat dibatalkan dan permanen menuntut kehati-hatian ekstra.

“Karena industri berkembang sangat cepat, manajemen risiko harus selalu diperbarui agar tetap relevan dengan teknologi dan perkembangan perilaku pasar,” tegas Ivan.’

Kanal pelaporan tersedia

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun menyebut sejumlah cara membangun kepercayaan publik terhadap aset kripto antara lain dengan penguatan literasi, penyediaan kanal aduan, hingga akuntabilitas influencer kripto.

"Isu fragmentasi kepercayaan merupakan kombinasi tekanan dari dinamika regulasi yang berubah cepat, maraknya aktivitas ilegal yang merugikan investor dan masyarakat, serta masih rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait kepemilikan dan investasi aset kripto," katanya.

Membenarkan penelitian OJK, Robby sependapat bahwa kedudukan pedagang aset kripto sebagai titik akses langsung ke investor ritel menjadi krusial, bersamaan dengan peran bursa kripto (CFX) serta institusi kliring dan kustodi sebagai dua pilar ekosistem investasi kripto.

Keduanya berperan mencatat transaksi secara real-time serta menjamin keamanan aset seluruh pengguna. Meski berbeda peran, ketiganya bertanggung jawab menjaga keamanan konsumen saat terjadi persoalan.

Menghadirkan solusi menjaga kepercayaan investor maupun calon investor, ABI telah menyediakan kanal pengaduan perlindungan konsumen dalam ekosistem blockchain dan kripto pertama di Indonesia. Melalui kanal ini, masyarakat dapatmemiliki akses pengaduan terhadap seluruh tindakan yang berpotensi menyalahgunakan dan merugikan.

"Setiap laporan diarahkan pada pihak yang memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan penanganan yang jelas, terarah, dan perlindungan konsumen dapat dirasakan. Bagi konsumen pengadu, kami menjamin perlindungan data Anda sesuai peraturan OJK dan undang-undang, sehingga tidak perlu khawatir akan intimidasi," tegas Robby.

Dalam industri yang berkembang dan semakin dewasa, Robby berharap agar setiap perubahan kebijakan dalam industri disusun secara terencana, inklusif, dan tidak mengorbankan pelaku usaha yang patuh. Ia menekankan, selama ini, ketika konsumen atau pengguna bingung dan merasa dirugikan, pelaku usahalah tempat pertama mereka mengadu, bukan regulator atau aparat penegak hukum.

"Di bawah pengawasan OJK, kami yakin dan pasti bisa, bersama-sama seluruh pelaku industri, menciptakan ekosistem kripto yang lebih inklusif, berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak nyata yang dirasakan seluruh masyarakat," tandasnya.

Jangan sampai ada nila setitik 

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta juga telah menegaskan, dengan fondasi ekosistem ekonomi digital yang semakin matang dan inovasi yang terus dilakukan, kewaspadaan terhadap meningkatnya risiko serangan siber, pencurian data pribadi, dan isu interoperabilitas menjadi tonggak untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap ekonomi keuangan digital yang dirintis selama bertahun-tahun.

"Jangan sampai trust yang sudah terbentuk itu, karena tantangan-tantangan yang tidak bisa kita mitigasi dan selesaikan, baik berupa serangan siber atau masalah interoperabilitas, membuat masyarakat justru jadi enggan menggunakan karena meragukan keamanan produk keuangan digital," ucapnya.

Di atas fondasi keamanan digital yang kuat tersebut, perdagangan aset kripto menjadi salah satu bidang anyar yang memiliki peluang manfaat ekonomi yang besar, tidak hanya dari sisi pendapatan pajak, melainkan juga kebermanfaatan aset kripto yang dapat dieksplorasi lebih jauh, termasuk tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA)

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menambahkan, dengan inovasi blockchain, meningkatnya minat investor, dan dinamika kebijakan finansial yang ramah kripto (crypto-friendly), aset kripto telah menyediakan fondasi model bisnis baru, mulai dari decentralized finance (DeFi) hingga rupiah digital.

Meski demikian, bahwa ancaman peretasan platform, risiko kegagalan infrastruktur, manipulasi pasar, hingga praktik kriminalitas terselubung menjadi titik-titik lemah yang dapat mengganggu integritas pasar kripto. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian akibat serangan siber terhadap aset kripto pada semester pertama 2025 diperkirakan telah mencapai USD 2,3 miliar.

"Penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, keamanan siber, dan kepatuhan pada aspek antipencucian uang pada akhirnya bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Keberhasilan pengembangan industri bukan hanya ditentukan aturan, tetapi kesiapan kita semua melengkapi puzzle ekosistem keuangan digital, khususnya aset kripto ke depannya," tutup Adi.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, Ketenagakerjaan, dan Teknologi

Baca selengkapnya