DPR RI mengesahkan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni 2026. Revisi bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Revisi UU P2SK merupakan upaya besar untuk memodernisasi sektor keuangan Indonesia. Tiga agenda paling strategis yang muncul dari revisi ini adalah:
- Perluasan kewenangan OJK sebagai pengawas sektor keuangan yang semakin kompleks. OJK akan mengawasi: aset kripto, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis.
- Perluasan mandat BI agar tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan aturan baru ini BI kini memiliki dasar hukum untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil,hingga penciptaan lapangan kerja. Perluasan mandat dilakukan tanpa mengurangi independensi BI sebagai bank sentral.
- Pembentukan bursa mineral nasional yang berpotensi mengubah posisi Indonesia dari penerima harga menjadi penentu harga komoditas strategis di pasar global, meski masih menghadapi tantangan besar dari sisi likuiditas, regulasi, dan kredibilitas pasar. Agenda ini tidak dapat dilepaskan dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap referensi harga yang ditentukan di luar negeri.