Sektor Keuangan yang Mengikuti Tuntutan Zaman

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah direvisi resmi berlaku. Memberi tambahan kewenangan ke OJK dan BI. Akan banyak tantangan menghadang.

Sektor Keuangan yang Mengikuti Tuntutan Zaman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Daftar Isi

Tambah kewenangan artinya tambah tugas. Begitu yang bisa dilihat dari posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Pasca disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026 lalu, OJK memang akan diberi kewenangan tambahan, dan otomatis tugas yang diemban juga bertambah.

Dari aturan yang baru, OJK akan memiliki kewenangan dalam pengawasan aset kripto dan bursa mineral serta komoditas strategis. Dari sisi kelembagaan, UU P2SK yang baru turut mengubah struktur Dewan Komisioner OJK, untuk menyesuaikan fungsi tambahan, seperti mengawasi bursa komoditas.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan, OJK akan melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis yang pembentukannya juga sama-sama diamanatkan dalam aturan yang baru ini. Seiring dengan itu, akan ada penambahan kursi baru anggota dewan komisioner (ADK) di OJK.

"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Angota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penambahan kursi dewan komisioner di OJK tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan pengawasan bursa mineral akan menambah kewenangan OJK sebelumnya.

"Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (3/6/2026).

"Dalam aspek kelembagaan disepakati penyempurnaan Dewan Komisioner OJK termasuk penambahan kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis," sambungnya.

Selain itu, OJK juga akan memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penyempurnaan kerangka regulasi sektor keuangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026). 

Dalam revisi ini,  memuat 17 perubahan utama yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, serta memperdalam pasar keuangan domestik guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, pengesahan revisi UU P2SK menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan kerangka regulasi sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global maupun transformasi digital. 

“Sejumlah ketentuan baru diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara otoritas, memperkuat ketahanan industri keuangan, serta memperluas perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan,” ujar dia.

Berikut ini 17 perubahan utama dalam revisi UU P2SK yang telah disahkan oleh DPR RI:

  1. Penguatan kelembagaan LPS melalui peningkatan independensi, tata kelola, dan pengawasan anggaran.
  2. Perluasan kewenangan OJK untuk mengawasi derivatif keuangan, aset kripto, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis.
  3. Penguatan kewenangan dan tata kelola BI, termasuk mekanisme Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan perlindungan hukum bagi pejabat BI.
  4. Penguatan fungsi evaluasi DPR terhadap BI, OJK, dan LPS, termasuk kebijakan, tata kelola, dan penggunaan anggaran.
  5. Penguatan industri perbankan dan perbankan syariah melalui konsolidasi dan perluasan kegiatan usaha.
  6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperluas struktur kepemilikan dan pendalaman pasar modal.
  7. Pengaturan transfer margin dan penguatan pasar derivatif sesuai standar internasional.
  8. Penerbitan surat utang khusus Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
  9. Perluasan perlindungan pemegang polis asuransi sejak perusahaan memasuki proses resolusi.
  10. Penguatan dana pertanggungan wajib dalam kecelakaan lalu lintas dan perlindungan korban.
  11. Pembentukan serta pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis di bawah pengawasan OJK.
  12. Penguatan regulasi aset kripto untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.
  13. Pembentukan satgas lintas lembaga untuk pemberantasan pinjaman online ilegal dan judi online.
  14. Perluasan penghapusan piutang macet UMKM pada lembaga keuangan BUMN dan BUMD.
  15. Penguatan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK dan aparat penegak hukum.
  16. Penguatan pengawasan dan resolusi perbankan melalui koordinasi OJK dan LPS.
  17. Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia untuk mendukung pendalaman.

Meningkatkan daya saing sektor keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antara otoritas. Salah satu substansi utama adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pemerintah juga menyambut baik berbagai pengaturan baru yang mendukung pengembangan sektor keuangan. Antara lain penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.

RUU ini juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif dan operasional.

Bank sentral jadi agen pendorong penciptaan lapangan kerja

Selain OJK, Lembaga yang juga diberikan perluasan tugas adalah bank Central. Dimana salah satu butir amanat revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu adalah memperkuat otoritas moneter Tanah Air tanpa mengikis independensinya.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kedua kiri), Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono (kanan), Aida Budiman (kedua kanan), dan Ricky Gozali (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Butir perluasan tersebut tercantum dalam perubahan Ketentuan Pasal 7 angka 2 dalam Pasal 9 UU P2SK baru. Sebelumnya, klausul tugas BI yang dimandatkan dalam UU P2SK lama hanya memiliki 1 ayat berbunyi:

Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, dalam revisinya, UU P2SK baru memperluas mandat pertumbuhan tersebut dengan tambahan butir perincian yang berbunyi,

Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Agar ekonomi domestik tidak mati suri

Dihubungi dari Jakarta, Guru Besar Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, penambahan klausul mengenai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam UU P2SK tak serta-merta berarti mengubah hierarki prioritas, melainkan mengubah cara BI menggunakan instrumen-instrumennya secara simultan melalui bauran kebijakan yang ada.

"BI sudah tegas memisahkan arah dari masing-masing kebijakan agar mandat menjaga stabilitas nilai tukar dan mandat mendorong pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan. Kebijakan moneter tetap diprioritaskan untuk stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial akan dioptimalkan untuk pertumbuhan," jelasnya, Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kedua kanan), Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman (ketiga kiri), anggota DPR Komisi XI Charles Meikyansah (ketiga kanan), anggota DPR Komisi XI Thoriq Majiddanor (kiri), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri), dan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Ferry Irawan (kanan) secara simbolis meluncurkan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Wilayah Jawa 2026 di pergudangan Bulog Divre Jatim, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Rahma menjelaskan di saat kondisi global memaksa BI mempertahankan suku bunga moneter tinggi demi menjaga stabilitas rupiah, instrumen makroprudensial yang longgar menjadi penyeimbang agar ekonomi domestik tidak mati suri.

Beberapa kiat seperti pemberian insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang mengurangi Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank-bank yang rajin menyalurkan kredit ke sektor prioritas, pemberian loan-to-value (LTV) 100%, dan fasilitas pelonggaran aturan uang muka (DP) untuk kredit kendaraan dan properti, misalnya, bertujuan memicu geliat konsumsi masyarakat.

Menyelaraskan moneter dan makroprudensial

Melalui UU P2SK, kata Rahma, BI memiliki payung hukum lebih kuat untuk menyelaraskan kebijakan makroprudensialnya dengan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan dan kebijakan mikroprudensial OJK guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kebijakan moneter dan makroprudensial tidak saling mengeliminasi atau berebut prioritas. Perluasan mandat di UU P2SK hanya mempertegas bahwa BI tidak boleh egois sekadar melihat angka inflasi, tetapi harus memastikan instrumen likuiditasnya ikut menyuburkan lapangan kerja," imbuhnya.

Rahma menambahkan, perluasan mandat BI dalam UU P2SK mencerminkan konsensus makroekonomi global mengenai dua hal. Pertama, pelajaran dari krisis yang menunjukkan bank sentral tidak bisa menutup mata ketika inflasi rendah tetapi sektor riil dan perbankan hancur karena kekurangan likuiditas.

Kedua, pasar keuangan negara berkembang (emerging markets) belum sedalam pasar AS atau Eropa. Sehingga, jika bank sentral hanya mengandalkan suku bunga moneter sebagai instrumen, transmisinya ke sektor riil sering kali lambat. Karena itu, bank sentral di negara berkembang membutuhkan mandat hukum untuk mengintervensi aliran likuiditas langsung melalui kebijakan makroprudensial.

"Perluasan mandat BI bukanlah anomali, tetapi langkah menyeimbangkan diri dengan realitas bank sentral modern. BI memiliki legitimasi hukum serupa dengan The Fed atau Bank of England untuk mengintervensi perekonomian tanpa harus dituduh melanggar independensinya dalam menjaga stabilitas rupiah," tegas Rahma.

Pembentukan bursa komoditas

Amanat yang juga tak boleh dikesampingkan dari isi UU P2SK yang baru adalah pembentukan bursa komoditas mineral dan strategis. Agenda ini tidak dapat dilepaskan dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap referensi harga yang ditentukan di luar negeri.

a close up of a rock with lichen on it
Photo by Paul-Alain Hunt / Unsplash

Saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di DPR pada Mei lalu, Prabowo menyingung harga sejumlah komoditas unggulan Indonesia masih ditentukan oleh bursa asing. Komoditas yang ia sebut di antaranya minyak sawit mentah (CPO), nikel, emas, hingga berbagai hasil tambang lainnya yang selama ini mengacu pada referensi harga global seperti London Metal Exchange (LME) maupun bursa internasional lainnya.

"Kenapa nikel kita ditentukan harganya oleh negara lain? Tidak boleh! Saya instruksikan kabinet saya; rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri. Dan kalau mereka enggak mau beli, ya enggak apa-apa, biar aja itu di bawah tanah untuk cucu kita nanti, daripada kita jual murah saudara-saudara sekalian," kata Presiden.

Banyak tantangan yang akan dihadapi

Namun, implementasi bursa mineral tidak lepas dari sejumlah tantangan awal yang perlu diantisipasi, terutama terkait kepastian hukum dan tingkat likuiditas atau aktivitas transaksi di pasar. Tanpa partisipasi pelaku usaha yang memadai dan dukungan sistem perdagangan yang kredibel, bursa mineral berisiko belum dapat berfungsi optimal sebagai acuan harga, baik di pasar domestik maupun global.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menilai, pembentukan bursa mineral di dalam negeri berpotensi mengubah posisi Indonesia dari sekadar penerima harga (price taker) menjadi pembentuk harga (price setter) di pasar global.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menginisiasi wadah perdagangan tersebut, mengingat posisinya yang sangat dominan untuk sejumlah komoditas mineral strategis yang transaksinya selama ini masih mengacu ke bursa luar negeri seperti bursa LME di London, bursa logam di Singapura maupun bursa metal di Shanghai, Cina.

London Metal Exchange

Sudirman menyebut, kekuatan Indonesia di komoditas seperti nikel, timah, emas, tembaga, dan bauksit menjadi modal utama pembentukan bursa mineral domestik. Selama ini, perdagangan komoditas-komoditas tersebut masih banyak mengacu pada bursa internasional, padahal Indonesia memiliki posisi yang sangat kuat dalam rantai pasok global.

Ia menjelaskan Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia serta salah satu eksportir timah terbesar global menjadi modal penting untuk membangun acuan harga sendiri. Sementara itu, emas merupakan komoditas strategis untuk lindung nilai, sedangkan tembaga dan bauksit memiliki peran penting dalam mendukung hilirisasi, termasuk pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik.

Namun demikian, ia menilai rencana pembentukan bursa mineral di dalam negeri bukan berarti akan berjalan dengan mulus mengingat akan ada potensi hambatan.

"Pengalihan transaksi ke bursa domestik yang wajib diawasi ketat ini, menimbulkan kekhawatiran dari sisi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi korporasi. Sentimen pembentukan regulasi baru di sektor minerba terbukti sempat memicu respons negatif di pasar modal, yang menyebabkan saham-saham emiten tambang rontok massal karena kekhawatiran tergerusnya margin laba bersih perusahaan," katanya pada SUAR, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, pada masa transisi menuju implementasi sistem baru yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027, terdapat potensi kendala teknis dalam pengikatan kontrak baru. Hambatan perdagangan pada sistem baru berisiko menahan laju penjualan komoditas, yang dalam jangka pendek dapat menurunkan volume ekspor dan penerimaan pajak negara sementara waktu.

Ia juga menyoroti potensi volume transaksi di dalam bursa domestik
yang bisa sepi dan likuditasnya rendah di awal pembentukan. Dalam kondisi tersebut, pelaku industri, baik domestik maupun global, berpotensi tetap menggunakan acuan harga internasional seperti LME atau bursa di Singapura.

Perlu didukung infrastruktur teknologi mumpuni

Lebih jauh, Sudirman menilai membangun kepercayaan pelaku pasar global tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Bursa mineral Indonesia harus didukung oleh infrastruktur teknologi yang andal, sistem hukum yang memberikan kepastian, serta tata kelola yang transparan dan bebas dari intervensi.

Karena itu, menurut dia, keandalan operasional dan sistem perdagangan yang memenuhi standar internasional menjadi syarat mutlak agar bursa komoditas strategis Indonesia dapat diakui secara global.

Logistik batubara

Selain transparansi dalam pengelolaan logistik dan gudang komoditas, integritas pengelolaan internal bursa akan menjadi faktor utama dalam membangun kredibilitas.

"Independensi bursa dari dinamika politik menjadi poin krusial yang tidak boleh ditawar agar para investor global menaruh kepercayaan penuh pada mekanisme pasar," katanya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, Ketenagakerjaan, dan Teknologi

Baca selengkapnya