Ringkasan Eksekutif: Harapan Baru Pusat Keuangan Dunia

amanat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus sebagai respons terhadap persaingan global dalam memperebutkan arus modal internasional.

Ringkasan Eksekutif: Harapan Baru Pusat Keuangan Dunia
Ilustrasi kegiatan pusat keuangan dunia Photo by KOBU Agency / Unsplash

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia. Kehadiran PFII diarahkan bukan untuk menggantikan atau bersaing langsung dengan sistem perbankan domestik, melainkan sebagai pelengkap ekosistem keuangan nasional yang berfungsi menarik modal global, investasi internasional, dan aktivitas jasa keuangan lintas negara.

  • Salah satu daya tarik utama PFII adalah insentif fiskal yang sangat kompetitif, termasuk rencana tarif pajak 0 persen yang dapat diberikan hingga 50 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian jangka panjang bagi investor sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya. Namun, insentif tersebut dibatasi pada aktivitas di dalam kawasan PFII dan diimbangi dengan mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas sistem keuangan serta mencegah erosi basis pajak nasional.
  • PFII juga dirancang untuk menarik dana global, bukan menghimpun dana domestik. Bank asing yang beroperasi di kawasan tersebut tidak diperbolehkan menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat Indonesia di luar PFII. Dengan demikian, PFII diharapkan tidak mengganggu persaingan dengan perbankan domestik, tetapi justru menjadi pintu masuk bagi foreign direct investment, investor institusi, sovereign wealth fund, family office, dan modal global lainnya.
  • Bagi perekonomian nasional, PFII berpotensi menghasilkan efek berganda berupa peningkatan arus modal asing, pendalaman pasar keuangan, perluasan akses pembiayaan, peningkatan likuiditas, transfer teknologi dan pengetahuan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat regional dan global. Kehadiran aktivitas valas di PFII juga diharapkan dapat memperkuat likuiditas valuta asing dan pada akhirnya mendukung ketahanan eksternal serta stabilitas nilai tukar.

PFII merupakan langkah strategis untuk mengubah posisi Indonesia dari sekadar pasar tujuan investasi menjadi hub keuangan internasional yang mampu menangkap arus modal global. Keberhasilan kebijakan ini, bagaimanapun, tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak, tetapi oleh kemampuan Indonesia membangun kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan berstandar global, stabilitas ekonomi, serta kualitas sumber daya manusia.

Baca selengkapnya