Ringkasan Eksekutif: Harapan Baru Pusat Keuangan Dunia
amanat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus sebagai respons terhadap persaingan global dalam memperebutkan arus modal internasional.
amanat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus sebagai respons terhadap persaingan global dalam memperebutkan arus modal internasional.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia. Kehadiran PFII diarahkan bukan untuk menggantikan atau bersaing langsung dengan sistem perbankan domestik, melainkan sebagai pelengkap ekosistem keuangan nasional yang berfungsi menarik modal global, investasi internasional, dan aktivitas jasa keuangan lintas negara.
PFII merupakan langkah strategis untuk mengubah posisi Indonesia dari sekadar pasar tujuan investasi menjadi hub keuangan internasional yang mampu menangkap arus modal global. Keberhasilan kebijakan ini, bagaimanapun, tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak, tetapi oleh kemampuan Indonesia membangun kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan berstandar global, stabilitas ekonomi, serta kualitas sumber daya manusia.

Baca ePaper disini: