Berdasarkan regulasi tersebut, pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia berada dalam penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menampilkan 12 dari 1 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.