Belajar dari Contoh Terbaik demi Reformasi Pajak Futuristik
Strategi pajak yang akomodatif dan memudahkan wajib pajak akan memperluas basis penerimaan secara organik. Contoh terbaik dari Jepang dapat menjadi model pembelajaran
Strategi pajak yang akomodatif dan memudahkan wajib pajak akan memperluas basis penerimaan secara organik. Contoh terbaik dari Jepang dapat menjadi model pembelajaran
Kementerian Keuangan mempersiapkan kiat reformasi pajak berhaluan masa depan sebagai kerangka strategi penerimaan negara. Selain perluasan basis pajak, kemudahan wajib pajak dan pelibatan akal imitasi (AI) akan semakin terintegrasi dalam metode audit maupun evaluasi. Pengalaman Negeri Sakura menjadi contoh terbaik yang patut ditiru.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan, strategi perpajakan konvensional menuntut pembaruan di tengah meningkatnya tekanan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara di seluruh dunia. Tak hanya meredam kejut, otoritas fiskal global harus turun tangan mendorong pertumbuhan di tengah prospek ekonomi global yang lesu dan inflasi yang merangkak naik.
“Dengan target pertumbuhan ekonomi 6% dan defisit fiskal 2,4% terhadap PDB, strategi mencapai keduanya secara bersamaan menuntut reformasi perpajakan untuk mendorong penerimaan lebih kuat dan berdasar, bukan sekadar ambisi kebijakan semata,” ujar Juda dalam pidato kunci International Tax Conference di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Salah satu arah reformasi tersebut adalah mendorong strategi perpajakan semakin kompatibel dengan lanskap ekonomi digital yang semakin kompleks dan lintas batas negara. Menurut Juda, arah tersebut dipilih mengingat besarnya nilai tax gap ekonomi digital, serta perlunya mendorong unit usaha informal menjadi semakin formal.
Dalam hal ini, sejumlah penyempurnaan yang dipraktikkan Coretax telah menjadi landasan untuk memperkuat penarikan pajak secara terintegrasi. Ke depan, ia mengingatkan, implementasi AI perlu berperan lebih dari mempermudah administrasi dan pelayanan, tetapi juga kemudahan wajib pajak dalam membayarkan kontribusinya kepada negara.
“Dengan kombinasi risk-based supervision yang fokus pada prioritas terpenting, penguatan ini bukan hanya mendorong efektivitas, tetapi juga untuk meningkatkan kredibilitas institusi dan kepercayaan publik. Penarikan pajak yang adil, terprediksi, transparan, dan efektif akan mengoptimalkan dan memperkuat penerimaan perpajakan kita,” tegas Juda.
Guna mencapai tujuan besar itu, Penasihat Senior Japan International Cooperation Agency (JICA) Naofumi Kosugi merekomendasikan reformasi pajak semakin mengoptimalkan data-driven tax administration yang telah mulai diterapkan.
Langkah-langkah itu antara lain mengimplementasikan audit pajak dan deteksi penipuan bertingkat melalui analisis rekam jejak transaksi, serta mempergunakan predictive AI model dalam risk scoring melalui persilangan data perpajakan, rekening bank, aset kripto, dan transaksi e-commerce.

Ia menjelaskan, metode asesmen risiko melalui web scraping dan pencocokan data secara umum akan menjadikan deteksi pengemplang pajak menjadi lebih efisien. Agregasi data yang dapat dibaca oleh AI perlu dilatih untuk memetakan high-risk profiles secara presisi dalam luaran data audit, sehingga petugas pajak dapat bekerja secara efisien.
Guru Besar National Tax College Jepang itu menjelaskan, berkaca dari pengalaman Japan National Tax Agency (JNTA), analisis mahadata terhadap data perpajakan tidak hanya mengoptimalkan proses audit data pajak di lapangan, tetapi juga membantu otoritas pajak memperoleh akurasi desimal dalam mendata penerimaan setiap wajib pajak.
Dengan bantuan AI pula, kata Kosugi, JNTA mengoptimalkan layanan yang memudahkan wajib pajak karena data yang saling terhubung menghasilkan borang pajak yang sudah terisi data gaji, biaya pengobatan, dan potongan pajak yang langsung terhubung dalam satu pangkalan data terpusat.
“Melalui cara ini, wajib pajak tinggal mengoreksi dan mendeteksi kesalahan kalkulasi sebelum mengirimkan laporan pajaknya. Sistem juga secara berkala mengirimkan notifikasi mengenai tenggat yang relevan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengisi formulir pajak dari nol pada hari pelaporan,” ungkapnya.
Tak hanya menjanjikan kemudahan, kapasitas pangkalan JNTA juga memanfaatkan bahasa pemrograman untuk mendeteksi data tunggakan pajak untuk mendorong penarikan secara lebih efisien.
Keberhasilan analisis data mikro ini juga telah diimplementasikan Zambia Revenue Authority untuk menganalisis keberhasilan penerimaan negara, sekaligus menyediakan bukti-bukti tepat dan mendukung dalam proposal reformasi perpajakan setiap tahunnya.
Namun, Kosugi juga menggarisbawahi tantangan yang hingga kini masih dihadapi JNTA, mulai dari pelindungan data pribadi melaui enkripsi ketat terhadap data-data sensitif wajib pajak, serta transparansi dan akuntabilitas pemrograman algoritma AI yang perlu terus dilatih untuk menghindari bias dan memastikan keadilan proses asesmen pajak.
“Otoritas pajak memegang peran utama untuk memitigasi kesalahan-kesalahan yang mungkin dibuat AI. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia tetap dibutuhkan dan menjadi kunci utama agar kontrol manusia tetap dipertahankan pada simpul-simpul pengambilan keputusan,” ujar Kosugi.
Meski implementasi AI menjanjikan reformasi yang futuristik, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengingatkan tantangan penarikan pajak bukan terletak pada struktur ekonomi informal yang besar dan kapasitas institusional yang lemah.
“Keduanya menciptakan ekonomi berbiaya tinggi, sekaligus menjadi lahan subur tumbuhnya shadow economy yang selama ini menjadi celah dalam penarikan pajak penghasilan badan usaha di Indonesia,” kata Rimawan.
Menurutnya, terdapat tiga area paralel dalam shadow economy yang saling bertumpang tindih, yaitu underground economy yang legal, tetapi tersebumbunyi; aktivitas ekonomi ilegal, dan sektor informal. Ketiganya tidak terdata pada pangkalan data perpajakan, tidak terekam secara statistik, dan tidak memiliki institusi atau lembaga hukum.
“Ketika pemerintah ingin mentransformasikan usaha informal menjadi usaha formal, pemerintah harus bergerak lebih dulu dalam menciptakan kesempatan yang dapat diambil usaha-usaha ini. Jika pemerintah menunggu, transformasi itu sulit dimulai sendirian oleh pelaku usaha,” kata Rimawan.
Di sisi lain, General Manager Human Resource Management PT. Pan Brothers Nurdin Setiawan menilai, sistem Coretax sejatinya mempunyai fungsi positif yang memudahkan pelaporan SPT Pribadi maupun Badan secara digital. “Namun dalam implementasinya sekarang masih banyak kendala,” katanya.
Kendala paling besar menurut Nurdin, sistem Coretax masih sering mengalami kegagalan atau error, yang mengharuskan pihak pelapor harus mengulang dari awal. “Kemudian data aktiva atau asset harus diinput satu demi satu. Proses input ini sudah memakan waktu cukup lama, tetapi saat akan submit malah error lagi,” ungkapnya.

Bahkan, sering pula ada kasus, wajib pajak yang sudah mengisi sampai selesai dan dinyatakan sukses, tapi tetap mendapat Surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Sistem Coretax juga menjadi kendala tersendiri buat industri padat karya karena jumlah tenaga kerjanya banyak. “Sosialisasi dan training Coretax yang dilakukan berulang-ulang juga masih membuat pelaporan menjadi terlambat,” katanya.
Untuk mengatasi situasi itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mendorong agar prosedur pelaporan dibuat lebih sederhana, lebih user friendly, dengan sistem yang lebih stabil.
Anggota Dewan Pertimbangan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia itu mengungkap, meski perbaikan terus berjalan, masih ada kendala prosedur yang relatif rumit hingga masalah teknis sistem. Ia berharap hal-hal semacam ini diperhatikan karena Coretax sangat terkait dengan PPh Badan yang berdampak langsung pada cash flow.
“Perbaikan-perbaikan juga perlu dibarengi sosialisasi yang lebih intensif dan teknis, agar implementasi Coretax tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga benar-benar mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tukas Sanny.