Lama tidak terdengar, tiba-tiba publik dan dunia usaha kembali dihebohkan oleh isu tax amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan repatriasi aset. Bagaimana sebetulnya duduk perkara dari isu ini?
Beberapa waktu terakhir, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lebih banyak bicara derasnya belanja pemerintah bisa mendorong laju perekonomian. Namun, pada Kamis (23/7/2026), di kantor Kementerian Keuangan, Purbaya memilih untuk membahas soal tax amnesty, PPS, hingga repatriasi aset.
Kepada wartawan yang mencegatnya, Purbaya memperingatkan peserta program tax amnesty dan PPS yang hingga kini belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta.
Pemerintah juga mengungkapkan masih terdapat 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya dalam program tax amnesty maupun PPS.
Berdasarkan hasil analisis, nilai indikasi harta yang belum diungkap mencapai sekitar Rp 383 triliun. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir 2026 bagi para wajib pajak untuk merealisasikan kewajibannya secara sukarela. Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah akan memperketat pengawasan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek perpajakan atas setiap aliran dana yang masuk dari luar negeri.
"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau enggak mau masuk juga. Padahal (akan) dikasih macam-macam fasilitas. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan agar peserta tax amnesty dan PPS bersedia membawa kembali asetnya ke Indonesia.
Beragam instrumen investasi juga telah disiapkan untuk memberikan pilihan yang menarik bagi wajib pajak, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda realisasi komitmen repatriasi. Namun, berbagai insentif tersebut dinilai belum menghasilkan capaian yang optimal.
Menurut Purbaya, pemerintah telah menempuh berbagai pendekatan selama beberapa tahun terakhir, mulai dari memberikan fasilitas, mengajak, hingga mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Meski demikian, arus dana repatriasi masih belum sesuai harapan.
Ia menegaskan bahwa sisa waktu hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmennya secara sukarela. Mulai awal 2027, pemerintah akan beralih dari pendekatan persuasif menuju penegakan kepatuhan yang lebih tegas.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui penguatan pengawasan serta koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran perpajakan.
Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat kredibilitas sistem perpajakan nasional. Dengan memanfaatkan kesempatan hingga akhir 2026, wajib pajak masih dapat menyelesaikan komitmennya secara sukarela.
Sebaliknya, setelah memasuki 2027, pemerintah menegaskan akan menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap aliran dana dan harta yang belum dilaporkan sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Kilas balik Tax Amnesty dan PPS
Selama 10 tahun terakhir, pemerintah telah melaksanakan dua kali Tax Amnesty yakni Tax Amnesty jilid I yang berlangsung Juli 2016-31 Maret 2017 dan Tax Amnesty jilid II atau dikenal juga dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung 1 Januari - 30 Juni 2022.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, pelaksanaan Tax Amnesty jilid I tercatat diikuti 921.744 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp4.813,4 triliun dengan repatriasi aset sebesar Rp146 triliun.
Adapun pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II atau PPS tercatat diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp594,82 triliun dan repatriasi aset Rp13,70 triliun.
Namun, menurut data Kementerian Keuangan, rupanya para peserta Tax Amnesty maupun PPS itu masih banyak yang belum lakukan repatriasi aset. Padahal program PPS itu berakhir sejak 2022. Masih terdapat 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya dalam program tax amnesty maupun PPS. Adapun nilai indikasi harta yang belum diungkap mencapai sekitar Rp 383 triliun.
Di tengah pendapatan pajak dan negara yang belum optimal namun belanja negara terus bertambah masif, pemerintah tentu membutuhkan tambahan dana yang masuk kas negara. Di saat itulah, Purbaya mengingat ada potensi tambahan kas negara dari repatriasi aset peserta PPS dan Tax Amnesty.
Purbaya sendiri pada Mei 2026 pernah menegaskan bahwa tidak akan ada Tax Amnesty Jilid III selama dirinya masih menjabat sebagai bendahara negara. Ia pun menjamin harta yang sudah dideklarasikan pada program Tax Amnesty jilid I dan jilid II tidak akan diusut atau digali ulang.
Namun, melihat banyak peserta PPS yang belum juga lakukan repatriasi aset, Purbaya menegaskan, negara akan mengubah sikapnya tidak akan lagi merayu, membujuk, dan memberi insentif.
Ia menegaskan bahwa sisa waktu hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmennya secara sukarela. Mulai awal 2027, pemerintah akan beralih dari pendekatan persuasif menuju penegakan kepatuhan yang lebih tegas.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui penguatan pengawasan serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran perpajakan.
Terus didorong, perkuat likuiditas dalam negeri
Dihubungi terpisah, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan repatriasi aset perlu terus didorong karena dapat memperkuat likuiditas di dalam negeri serta menambah sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional. Dana yang kembali ke Indonesia dapat ditempatkan pada berbagai instrumen investasi domestik, seperti surat berharga negara, obligasi, maupun sektor riil, sehingga mampu meningkatkan ketersediaan modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Selain memberikan manfaat bagi perekonomian, repatriasi aset juga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Masuknya dana dari luar negeri berpotensi meningkatkan cadangan devisa, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memperluas basis investor di pasar keuangan domestik,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (26/7/2026).
Baca juga:

Kondisi tersebut dapat meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global dan memperbesar kepercayaan investor terhadap pasar keuangan nasional.
Dari sisi fiskal, repatriasi aset juga mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara. Pengungkapan aset secara sukarela menciptakan basis data perpajakan yang lebih akurat sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan semakin banyak aset yang tercatat dan diinvestasikan di dalam negeri, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai program pembangunan, memperluas layanan publik, serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Aturan PPS sudah sesuai ketentuan
Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan dalam kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.
Ini antara lain terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.
Apindo juga telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.
Baca juga:

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (26/7/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, Apindo mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.