Tak Hanya Proteksi, Ekosistem Ketenagakerjaan Butuh Harmonisasi

Tak Hanya Proteksi, Ekosistem Ketenagakerjaan Butuh Harmonisasi

Melindungi pekerja tanpa menjaga keberlangsungan usaha ibarat melindungi muara sungai tanpa menjaga sumber air di hulu

Tak Hanya Proteksi, Ekosistem Ketenagakerjaan Butuh Harmonisasi
Dalam Artikel Ini

Ada satu pertanyaan mendasar yang layak kita ajukan dalam melihat gagasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan :

Apakah perlindungan ketenagakerjaan harus dimaknai sebagai perlindungan terhadap pekerja semata, atau perlindungan terhadap seluruh ekosistem ketenagakerjaan?

Pertanyaan ini penting karena hubungan industrial tidak pernah hanya terdiri dari pekerja. Di dalamnya terdapat setidaknya ada tiga aktor utama yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Ketiganya memiliki kepentingan, hak, kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda.

Namun mereka memiliki satu tujuan yang sama, yaitu terciptanya keberlangsungan usaha, pekerjaan yang berkelanjutan, kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, konsep perlindungan ketenagakerjaan hanya dari satu sisi adalah sebuah kekurangan logika yang membahayakan.

Perlindungan pekerja

Tidak ada yang perlu diperdebatkan mengenai pentingnya perlindungan pekerja. Pekerja berhak memperoleh upah yang layak sesuai ketentuan, seperti jaminan sosial, kesehatan, keselamatan kerja, waktu kerja, waktu istirahat, kepastian hubungan kerja, kebebasan bersertifikat serta hak normatif lainnya.

Semua itu merupakan bagian penting dari hubungan industrial yang berkeadilan. Akan tetapi ada pertanyaan lanjutan yang tidak kalah pentingnya yaitu "Siapa yang melindungi keberlangsungan usaha yang menjadi sumber pekerjaan tersebut?"

Perusahaan bukanlah mesin uang yang selalu menghasilkan keuntungan, perusahaan menghadapi risiko pasar, perubahan permintaan, persaingan global, perubahan teknologi, kenaikan biaya energi dan bahan baku, perubahan nilai tukar, tekanan geopolitik, perubahan kebijakan, serta berbagai risiko bisnis lainnya.

Ketika perusahaan memperoleh keuntungan, pengusaha menikmati hasilnya, tetapi ketika perusahaan mengalami kerugian, pengusaha pula yang berada di garis depan menanggung risiko tersebut, maka jika regulasi semakin banyak memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk memenuhi hak pekerja, semestinya negara juga memastikan bahwa perusahaan memiliki ekosistem yang memungkinkan mereka bertahan, tumbuh, dan terus menyediakan lapangan pekerjaan.

Melindungi hulu sama pentingnya dengan muara

Ada sebuah analogi sederhana yang menurut saya relevan. Bayangkan aliran sebuah sungai Dalam pandangan ini, pekerja diposisikan layaknya masyarakat di kawasan muara yang secara sah membutuhkan pasokan air bersih dan berkelanjutan. Hak mereka atas air—sebagai representasi upah dan jaminan sosial—adalah esensial.

Namun, sistem ini akan hancur jika seluruh atensi kebijakan dan perlindungan hanya difokuskan pada pengamanan di titik muara semata.

Bayangkan jika negara menerbitkan aturan yang memaksa pengelola di wilayah hulu (pengusaha) untuk terus mengalirkan air tanpa jeda, bahkan ketika mata air sedang surut. Lebih parah lagi, ketika air benar-benar tidak tersedia, pengelola hulu justru diancam dengan sanksi pidana.

Kebijakan berwajah populis semacam ini secara sistematis abai bahwa kelestarian sumber air di hulu harus dijaga. Pengelola hulu dibiarkan sendirian menghadapi kekeringan tanpa ada yang memastikan mata air tetap mengalir atau membantu mereka mempertahankan kapasitas produksinya.

Pada akhirnya, sumber air di hulu akan benar-benar mengering dan mati. Ketika itu terjadi, muara yang dilindungi dengan begitu banyak aturan berlapis pada akhirnya akan tetap kehilangan air.

Analisis dari perumpamaan ini menunjukkan kelemahan fatal regulasi yang over-protective sepihak.

Pekerja mutlak membutuhkan pekerjaan, sedangkan pekerjaan hanya bisa eksis apabila ada perusahaan yang menaunginya. Selanjutnya, perusahaan sangat bergantung pada iklim usaha yang kondusif.

Ekosistem ini membutuhkan intervensi pemerintah untuk menciptakan keseimbangan. Dengan demikian, melindungi pekerja tanpa mempedulikan daya tahan perusahaan sama destruktifnya dengan menjaga masyarakat muara namun membiarkan sumber air di hulu hancur lebur.

Perajin merapikan kain batik tulis di rumah produksi Zie Batik, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Beban pengusaha di pundak yang tak terlihat

Selain kewajiban membayar upah dan jaminan kerja, pengusaha juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum, kepastian berusaha, produktivitas, efisiensi dan ruang yang wajar untuk mengelola risiko bisnis.

Sebab perusahaan yang sehat bukan hanya menguntungkan pemilik modal, perusahaan yang sehat menciptakan pekerjaan, perusahaan yang produktif mampu meningkatkan upah dan kesejahteraan, perusahaan yang kompetitif mampu mempertahankan tenaga kerja, perusahaan yang berkelanjutan mampu menyediakan pekerjaan dalam jangka panjang, maka sesungguhnya melindungi perusahaan bukan berarti mengurangi perlindungan pekerja. Sebaliknya, menjaga perusahaan tetap hidup adalah bagian dari menjaga keberlangsungan pekerjaan.

Tak semua dapat hal sama

Keadilan tidak selalu berarti memberikan hal yang sama kepada semua pihak, namun memberikan hak dan kewajiban secara proporsional sesuai peran, tanggung jawab dan kemampuan masing-masing.

Pekerja memiliki hak sekaligus kewajiban, Pengusaha memiliki hak sekaligus kewajiban, Pemerintah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab. Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan semestinya tidak hanya bertanya

“Apa yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja?” tetapi juga “Apa tanggung jawab pekerja terhadap keberlangsungan perusahaan?” dan “Apa tanggung jawab pemerintah agar pekerja dan perusahaan dapat tumbuh bersama?”

Pekerja bukan hanya penerima hak, tetapi pencipta nilai. Hubungan kerja tidak boleh hanya dibangun atas paradigma hak pekerja. Harus ada keseimbangan dengan tanggung jawab pekerja.

Pekerja bukan sekadar penerima upah dan hak normatif. Pekerja adalah bagian dari proses penciptaan nilai. Oleh karena itu, pekerja juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi, menjaga produktivitas, disiplin, kualitas, keselamatan kerja, integritas, dan kerja sama.

Semakin besar nilai yang diciptakan, semakin besar pula kemampuan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dengan demikian, hubungan industrial harus bergerak dari paradigm 'Saya bekerja karena saya berhak mendapatkan upah' menuju paradigm 'Saya bekerja, menciptakan nilai, dan mendapatkan imbalan yang adil atas nilai yang saya ciptakan.'
Ilustrasi industri manufaktur garmen di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sang penanggung risiko

Di sisi lain, pengusaha tidak boleh hanya melihat pekerja sebagai biaya. pekerja adalah Human Capital. Investasi terhadap kompetensi, kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, dan produktivitas pekerja merupakan investasi terhadap masa depan perusahaan.

Akan tetapi pada saat yang sama, pengusaha membutuhkan ruang untuk mengelola perusahaan secara sehat. Perusahaan harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar.

Perusahaan harus mampu meningkatkan produktivitas. Perusahaan harus mampu bersaing secara global. Dan ketika perusahaan mengalami tekanan ekonomi, harus tersedia mekanisme penyelesaian yang rasional, proporsional, dan tidak otomatis mengkriminalisasi setiap persoalan ketenagakerjaan.

Pemerintah tak hanya jadi regulator

Sementara itu, pemerintah memiliki posisi yang sangat strategis. Pemerintah bukan hanya pembuat regulasi. Pemerintah juga harus menjadi regulator, fasilitator, mediator, sekaligus penjaga keseimbangan.

Pemerintah harus memastikan pekerja terlindungi, tetapi pemerintah juga harus memastikan dunia usaha memiliki iklim yang kompetitif. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum.

Pemerintah harus mendorong investasi. Pemerintah harus memperkuat produktivitas. Pemerintah harus memastikan kebijakan ketenagakerjaan sejalan dengan kebijakan industri, perdagangan, investasi, pendidikan, pelatihan, dan perlindungan sosial. Sebab persoalan ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri, namun merupakan bagian dari sistem ekonomi nasional.

Peserta memotong kain saat mengikuti pelatihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bandung Barat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura/kye)

Perlukah sanksi pidana?

Satu aspek yang juga perlu menjadi perhatian adalah penggunaan sanksi pidana dalam regulasi ketenagakerjaan. Pidana tentu diperlukan terhadap pelanggaran serius yang dilakukan dengan sengaja. Namun perlu dibedakan antara kesengajaan melakukan pelanggaran dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban karena kondisi objektif perusahaan.

Bagaimana jika perusahaan mengalami penurunan order secara drastis? Bagaimana jika terjadi krisis likuiditas? Bagaimana jika terjadi perubahan pasar yang sangat ekstrem? Bagaimana jika perusahaan menghadapi kondisi force majeure? Apakah setiap ketidakmampuan memenuhi kewajiban harus serta-merta dipandang sebagai kejahatan?

Di sinilah prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium menjadi penting. Hukum Pidana seharusnya tidak menjadi respons pertama terhadap setiap persoalan Hubungan Industrial. Dan Hubungan Industrial pada dasarnya adalah hubungan sosial dan ekonomi, maka penyelesaian melalui dialog, perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi atau mekanisme penyelesaian perselisihan harus tetap mendapatkan ruang yang kuat.

Harmonisasi ketenagakerjaan

Karena itu, saya melihat ada sebuah alternatif paradigma yang layak dipertimbangkan. Bukan hanya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetapi RUU Harmonisasi Ketenagakerjaan.

Paradigma ini bukan berarti mengurangi perlindungan pekerja, justru sebaliknya, pekerja akan lebih terlindungi apabila perusahaan tempat mereka bekerja mampu bertahan dan berkembang.

Perusahaan akan lebih kuat apabila pekerjanya produktif dan sejahtera. Keduanya akan lebih kuat apabila pemerintah menciptakan regulasi yang adil dan iklim usaha yang sehat.

Jalan beda, tapi tujuan harus sama

Memang benar, pengusaha dan pekerja memiliki kepentingan yang tidak selalu sama. Pengusaha berbicara mengenai produktivitas, efisiensi, daya saing, investasi dan keberlanjutan.

Sementara pekerja berbicara mengenai upah, kesejahteraan, kepastian kerja, perlindungan dan martabat.

Perbedaan itu wajar, bahkan perbedaan kepentingan merupakan karakter alamiah Hubungan Industrial. Yang tidak boleh terjadi adalah menjadikan perbedaan tersebut sebagai pertentangan tanpa akhir. Jalannya boleh berbeda, tetapi tujuannya harus sama.

Tujuan akhirnya adalah usaha berkelanjutan → lapangan kerja tercipta → pekerja memperoleh penghasilan → kesejahteraan meningkat → daya beli masyarakat meningkat → transaksi ekonomi tumbuh → pertumbuhan ekonomi nasional meningkat.

Inilah sebuah mata rantai yang harus dijaga bersama. Jika perusahaan berhenti, pekerjaan hilang. Jika pekerjaan hilang, pendapatan berkurang. Jika pendapatan berkurang, daya beli turun.

Jika daya beli turun, transaksi ekonomi melemah. Dan jika transaksi ekonomi melemah, pertumbuhan ekonomi pun ikut terdampak. Oleh karena itu, keberlangsungan usaha bukan kepentingan pengusaha semata. Ia adalah kepentingan pekerja dan kepentingan negara.

Perajin menjemur kain batik tulis usai dilakukan pewarnaan di rumah produksi Zie Batik, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

Tanggung jawab bersama

Kita membutuhkan paradigma baru dalam hubungan industrial. Bukan semata-mata employee protection tetapi shared responsibility. Pekerja bertanggung jawab terhadap produktivitas dan penciptaan nilai. Sedangkan pengusaha bertanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Kemudian, pemerintah bertanggung jawab menciptakan regulasi, kepastian hukum, iklim usaha, perlindungan sosial, dan ekosistem yang memungkinkan keduanya tumbuh.

Dengan paradigma tersebut, maka Pekerja tidak hanya dilindungi, tetapi juga diberdayakan. Pengusaha tidak hanya diwajibkan, tetapi juga diberikan kepastian dan ruang untuk berkembang. Pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga menciptakan ekosistem.

 Karena seorang pekerja bukan hanya membutuhkan perlindungan atas haknya. Ia membutuhkan pekerjaan yang berkelanjutan.

"Lindungi pekerjanya, jaga perusahaannya, kuatkan pemerintahnya, dan harmoniskan hubungan industrialnya,"

Sebab pekerja membutuhkan perusahaan. Perusahaan membutuhkan pekerja. Keduanya membutuhkan pemerintah yang adil. Dan negara membutuhkan ketiganya.

Jalan kita boleh berbeda, tetapi tujuan kita harus sama, yaitu menciptakan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan daya saing, dan membangun pertumbuhan ekonomi nasional.

Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis. Bila Anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri Anda dengan kirim email ke [email protected]

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Opinion

Rekomendasi SUAR