Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang di platform e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace besar, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan PMK 37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Karena pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya, pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2026).
Keempat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut akan memulai pemungutan pajak pada 1 Agustus 2026. Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.
Perlakuan setara pedagang digital dan konvensional
Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Mekanisme pemungutan melalui lokapasar ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan, pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Karena Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PMK 37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Diantaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Pemungutan PPh pasal 22 oleh marketplace juga tidak diberlakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” ungkap Bimo.
Bergantung pada pemahaman pelaku usaha
Terkait pemberlakukan kebijakan baru ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri, sehingga pemungatan pajak melalui marketplace berjalan secara efektif.
Sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku ekosistem e-commerce di Indonesia, idEA menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. "Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace,” ujar Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada SUAR, Kamis (2/7/2026).
Menurut Budi, fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun seller. Sejak menerima penunjukan sebagai pihak pemungut pada 1 Juli 2026, marketplace anggota idEA terus melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta persiapan komunikasi kepada seller.

Selain kesiapan sistem, Budi menilai keberhasilan implementasi juga sangat bergantung pada pemahaman para pelaku usaha. Karenanya, dibutuhkan pedoman implementasi yang komprehensif, baik dalam bentuk Nota Dinas, FAQ, maupun petunjuk teknis lainnya untuk memastikan kesamaan interpretasi, memberikan kepastian bagi marketplace, serta mengurangi potensi kebingungan di tingkat penjual.
"Komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi, FAQ, dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas," kata Budi.
Bukan jenis pajak baru, tapi restrukturisasi administrasi
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai PMK Nomor 37 Tahun 2025 memang tidak menghadirkan jenis pajak baru sebagaimana ditegaskan pemerintah. Secara hukum fiskal, kebijakan ini merupakan restrukturisasi administrasi, bukan pengenaan pungutan baru di luar PPh yang sudah ada.
Ia menilai, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh berpotensi sangat besar untuk mendongkrak kepatuhan pajak pelaku pasar digital. Pasalnya, banyak pelaku UMKM digital atau pedagang kecil tidak patuh bukan karena enggan membayar, melainkan karena buta literasi perpajakan dan sistem pelaporan yang rumit.
"Mekanisme baru di PMK 37/2025 ini mempersempit ruang bagi 'shadow economy' di ranah digital. Transaksi yang terekam secara real-time di database, sehingga penyedia platform langsung memungut PPh-nya. Dengan cara demikian, tingkat kepatuhan akan meningkat secara signifikan di dalam ekosistem tersebut," katanya.
Tambahan penerimaan cukup masif
Secara kuantitatif, potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini diproyeksikan cukup masif karena didorong oleh dua faktor utama. Pertama, selisih yang lebar (tax gap) antara volume transaksi bruto di e-commerce platform nasional dan realisasi PPN dan PPh yang disetor mandiri oleh pedagang. Dengan, otomatisasi pemungutan ini, akan mengonversi tax gap tersebut secara langsung menjadi penerimaan kas negara.
Kedua, melalui data transaksi yang disetorkan platform ke DJP, pemerintah memperoleh profil data keuangan pedagang yang akurat. Hal ini berfungsi sebagai pintu masuk untuk memperluas basis wajib pajak baru. "Untuk jangka panjang, diharapkan ada peningkatan rasio pajak secara nasional," katanya.
Namun, Prianto menilai PMK 37/2025 memunculkan risiko tinggi terhadap pergeseran kanal penjualan (channel shifting) ke media sosial untuk menghindari pajak. Kondisi ini justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru antara marketplace formal dengan kanal perdagangan digital lain yang belum tersentuh mekanisme pemungutan pajak.
Karena itu, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan dalam implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025. Salah satunya pemerintah perlu memperjelas batas antara marketplace dengan platform social commerce maupun layanan iklan baris (classified ads). Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam penerapan kebijakan perpajakan di berbagai kanal perdagangan digital.
Selain itu, menurut Prianto perlu ada penyelarasan yang matang antara kebijakan perpajakan ini dengan perlindungan data pribadi sesuai dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta aturan pembinaan UMKM oleh Kementerian UMKM.
"Tujuannya adalah agar platform tidak dibebani biaya kepatuhan yang terlalu tinggi, yang pada akhirnya akan dibebankan kembali kepada pedagang kecil," katanya.
