Pemerintah resmi menetapkan mekanisme baru pemungutan pajak e-commerce yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini menjadi babak baru perdagangan digital di Indonesia.
Penetrasi internet tak menjamin penguatan transaksi daring di suatu daerah. Tergantung kesiapan infrastruktur fisik dan ditopang oleh kemajuan ekonomi daerah
Para pedagang dunia digital akan mulai dipungut pajak via lokapasar. Pintu masuk untuk memperluas basis wajib pajak baru
Pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% kepada UMK yang hanya menjual produk dalam negeri.
Pemerintah berencana meninjau kembali regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi digital sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Riset YouGov mengatakan 79% responden warganet di Indonesia mencari promo saat berbelanja ecommerce.
Menampilkan 12 dari 6 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.