Agar Sama-sama Untung Setelah Pemangkasan Biaya Layanan

Pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% kepada UMK yang hanya menjual produk dalam negeri.

Agar Sama-sama Untung Setelah Pemangkasan Biaya Layanan
Ilustrasi: Perajin melihat stok kerajinan aksesori koginsashi miliknya pada aplikasi jual beli di Asriku Kreasi, Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Daftar Isi

Kabar gembira buat pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang khusus menjual produk dalam negeri. Mereka kini bisa memperoleh potongan biaya layanan hingga 50% saat berjualan di marketplace atau lokapasar. Pemerintah kini mewajibkan platform perdagangan elektronik atau e-commerce memangkas biaya layanan hingga 50% bagi bisnis jenis ini.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang sudah diundangkan sejak 17 Juni 2026 lalu.

Biaya layanan yang dimaksud disini adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.

Pasal 15 menyebut PMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri.

Bukan untuk reseller produk pabrikan besar

Namun, insentif itu tidak berlaku bagi UMK dengan kriteria tertentu. “Pemotongan biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji dan/atau produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) Permen UMKM 3/2026.

Pasal 17 kemudian mengatur pemberian insentif potongan biaya layanan kepada UMK dapat ditolak atau dihentikan oleh PPMSE apabila UMK menjual selain produk dalam negeri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria UMK dapat dilihat dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau memiliki hasil penjualan tahunan hingga Rp2 miliar. Sementara usaha kecil merupakan usaha dengan modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil yang selama ini memiliki kapasitas berbeda dibandingkan penjual berskala besar.

Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (ketiga kanan) berdialog dengan pelaku usaha saat menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2026). NTARA FOTO/Angga Palguna

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria UMK dapat dilihat dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

"Kami mintakan biaya layanan itu wajib di diskon 50% bagi usaha mikro dan kecil. Kita harus memberikan proporsi keadilan. Engga bisa dong disamakan UMKM yang besar dengan mereka yang mikro dan kecil," kata Maman ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/6/2026).

Maman menjelaskan pemerintah tidak mengatur biaya promosi yang bersifat kesepakatan bisnis antara platform dan penjual. Namun, untuk biaya layanan, platform diwajibkan memberikan diskon sebesar 50% kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pemerintah juga meminta platform e-commerce membuat kontrak jangka panjang dengan para penjual. Dengan demikian, selama masa kontrak, platform tidak dapat secara sepihak menaikkan biaya layanan. Jika terdapat rencana penyesuaian tarif, platform diwajibkan memberikan pemberitahuan setidaknya tiga bulan sebelumnya agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan perencanaan keuangan mereka.

"Jadi, kalau sudah berkontrak dengan seller-seller itu satu tahun, ya selama satu tahun itu enggak boleh sembarangan menaikkan harga," katanya.

Untuk memastikan insentif tepat sasaran, Kementerian UMKM juga tengah mengintegrasikan sistem Sapa UMKM dengan platform digital. Melalui sinkronisasi tersebut, pelaku usaha yang telah terdaftar dapat secara otomatis teridentifikasi sebagai penerima fasilitas yang diatur dalam beleid tersebut.

Perlu implementasi cermat

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat UMKM melalui berbagai bentuk insentif dan perlindungan. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan insentiff potongan biaya layanan memang bisa meningkatkan daya saing UMKM.

Namun implementasinya perlu dirumuskan secara cermat. "Agar mekanisme, kriteria penerima manfaat, serta dampaknya terhadap keberlanjutan ekosistem digital dapat berjalan secara seimbang dan efektif," katanya pada SUAR, Selasa (23/6/2026).

Perajin menyelesaikan pesanan blangkon untuk suvenir di Kampung Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). Kementerian UMKM menyebutkan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tersalurkan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 5 Juni 2026 telah mencapai Rp113,84 triliun atau setara 43,54 persen dari total realisasi pengadaan yang mencapai Rp261,45 triliun. ANTARAFOTO/Maulana Surya

Menurut idEA, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku UMKM menjadi kunci agar manfaat regulasi tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pihak dalam ekosistem ekonomi digital.

Dengan demikian, upaya meningkatkan daya saing UMKM dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan industri e-commerce yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi digital nasional.

"Ke depan, idEA berharap implementasi regulasi ini dapat dilakukan melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, platform digital, dan pelaku UMKM sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pihak dalam ekosistem ekonomi digital," katanya.

Mendongkrak perdagangan produk dalam negeri

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital.

Ia mengatakan negara memang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap produk lokal, termasuk melalui pengaturan biaya layanan yang lebih berpihak kepada pelaku UMKM. Dengan demikian, produk dalam negeri dapat memiliki daya saing yang lebih baik di tengah dominasi barang impor di platform digital.

"Harapannya produk yang dijual, semakin banyak merupakan produk dalam negeri. Bukan sebaliknya, seperti yang terjadi sekarang dimana produk impor mendominasi," katanya.

Ia menilai kebijakan pemotongan biaya layanan bagi UMKMtidak serta merta mengganggu keberlangsungan bisnis platform digital. Menurutnya, platform masih memiliki ruang untuk menjaga profitabilitas tanpa memberikan tambahan beban yang signifikan kepada pelaku UMKM lokal.

"Meskipun nanti akan ada kenaikan harga untuk konsumen, toh barang impor akan menjadi lebih mahal. Platform juga masih mendapatkan untung dari situ tanpa memberikan tambahan beban yang signifikan terhadap produk UMKM lokal," katanya.

Mitigasi pengalihan beban

Sementara itu, Pengamat Bisnis dari DK Consulting, Djoko Kurniawan, menilai kewajiban pemotongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil sudah proporsional untuk meningkatkan daya saing UMKM.

Kebijakan tersebut dinilai dapat membuat margin usaha menjadi lebih longgar, sehingga pelaku usaha memiliki ruang untuk menetapkan harga yang lebih kompetitif, menambah stok barang, hingga memperkuat kegiatan pemasaran.

"Dana yang biasa dipakai untuk membayar fee besar marketplace bisa digunakan UMK untuk mengatur harga yang lebih bersaing dan jual menambah cadangan stok serta biaya marketing dan promosi," katanya.

Kebijakan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan bisnis e-commerce karena masih ada pebisnis non UMK yang berbisnis di e-commerce

Ia juga menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan bisnis e-commerce karena masih ada pebisnis non UMK yang berbisnis di e-commerce. Namun pihak e-commerce juga harus jeli agar pemain besar tidak membuat akun-akun kecil dan mengaku UMK untuk mendapat insentif potongan 50%. Definisi UMK harus ditinjau ulang agar subsidi tidak salah sasaran.

Karenanya, ia menilai aturan potongan biaya layanan 50% prsen harus dibuat jelas. Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu memastikan implementasi aturan berjalan secara tepat agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis platform digital.

UMKM hingga Industri Tersengat Dampak Pemadaman Listrik
Sejumlah pelaku usaha terpaksa mengandalkan generator set (genset) sebagai sumber listrik cadangan demi menjaga kegiatan usahanya tetap berjalan. Akan tetapi, penggunaan genset ini juga menimbulkan beban tambahan dari sisi biaya operasional.

Menurut dia, risiko pengalihan beban melalui kenaikan komponen biaya lain, tetap ada sehingga diperlukan petunjuk pelaksanaan yang jelas agar tidak muncul perbedaan persepsi di antara para pelaku industri.

Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan kepada platform e-commerce yang menjalankan ketentuan tersebut dengan baik.

"Pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan Permen ini. Dengan demikian UMK diuntungkan dan pihak e-commerce juga tetap bisa menjalankan bisnis dengan tidak rugi," katanya.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya