Proses pemungutan pajak secara otomatis oleh marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dimulai pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan pengalihan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang kini dipotong, disetor, dan dilaporkan secara otomatis oleh platform digital.
Skema ini menyasar pedagang online beromzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun (PPh Final 0,5%). Sementara omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenakan pemotongan non-final yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Untuk menjaga aspek keadilan, pemerintah mengecualikan pedagang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun (dengan menyerahkan surat pernyataan omzet), pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB), penyedia jasa, serta platform yang belum ditunjuk sebagai pemungut.
Penerapan skema otomatisasi ini dilatarbelakangi oleh besarnya volume ekonomi digital nasional yang terus berkembang pesat. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencatatkan lonjakan tajam sebesar 50,62% dari Rp 266,3 triliun pada 2020 menjadi Rp 401,1 triliun pada 2021, lalu meningkat lagi 18,75% menjadi Rp 476,3 triliun pada 2022.
Meski sempat terkoreksi tipis 4,73% ke angka Rp 453,75 triliun pada 2023, industri ini segera bangkit dengan pertumbuhan 7,33% menjadi Rp 487,01 triliun pada 2024, dan diproyeksikan terus menguat 3,28% hingga mencapai Rp 503 triliun pada 2025. Pergerakan nilai transaksi yang konsisten di atas angka Rp 450 triliun ini menegaskan bahwa sektor e-commerce telah menjadi salah satu tulang punggung utama perekonomian nasional.
Pertumbuhan nilai transaksi tersebut sejalan dengan ekspansi jumlah pelaku usaha digital di tanah air. Catatan Statistik E-commerce Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa unit usaha e-commerce tumbuh dari 2,36 juta unit pada 2020 menjadi 2,87 juta unit pada 2021 atau naik 21,61% secara tahunan (yoy). Tahun berikutnya naik menjadi 3,0 juta unit pada 2022 atau 4,53% yoy, melonjak menjadi 27,33% (yoy), 3,82 juta unit pada 2023 hingga mencatatkan 4,4 juta unit usaha pada 2024.
Berdasarkan jenis produk yang dijual pada tahun 2024, sektor perdagangan besar & eceran mendominasi pasar sebesar 36,64%, disusul jasa akomodasi & penyediaan makan-minuman sebesar 24,84%. Produksi hasil pertanian yang diolah menjadi makanan/minuman & jasa lainnya sebesar 14,64%. Jasa lainnya sebesar 10,11%, serta sektor hasil pertanian, kehutanan, peternakan, & perikanan sebesar 9,04%.
Struktur barang dan jasa yang diperdagangkan tersebut secara langsung menentukan bagaimana dampak pemungutan PMK 37/2025 bekerja di lapangan. Mengingat aturan ini memprioritaskan penjualan barang dan mengecualikan transaksi jasa, mayoritas pelaku usaha di sektor perdagangan besar & eceran (36,64%) akan menjadi objek utama pemungutan PPh Pasal 22.
Sebaliknya, pelaku usaha di sektor jasa penyediaan makanan-minuman atau jasa lainnya mendapatkan pengecualian dari aturan ini. Selain itu, dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) usaha hingga Rp 500 juta, UMKM berskala mikro tetap terlindungi selama mereka rajin mengelola administrasi perpajakan dan menyertakan Surat Pernyataan Omzet ke pihak marketplace.
Ditinjau dari sisi pelaku usaha, kebijakan pemungutan per Agustus 2026 ini membawa dampak ganda yang signifikan. Di satu sisi, mekanisme otomatisasi yang dijalankan oleh marketplace menyederhanakan kepatuhan perpajakan (tax compliance). Sehingga pedagang tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetor PPh secara mandiri.
Namun di sisi lain, kebijakan ini menuntut kesiapan administrasi yang ketat bagi para pelaku usaha seperti diwajibkan melakukan pemadanan NIK-NPWP, merapikan pencatatan keuangan internal, serta memastikan status pembukuan usaha mereka.
Implikasi lanjutan, regulasi ini akan mendorong terciptanya ekosistem e-commerce yang lebih transparan, profesional, dan setara. Sekaligus, aturan ini menuntut adaptasi manajemen keuangan dari para pedagang agar arus kas usaha tetap terjaga dengan baik.