Tata Kelola Industri Data Center: Berkaca dari AS dan Tiongkok
Indonesia yang memiliki peluang menjadi hub data center terbesar di ASEAN, perlu menyiapkan strategi penataan industri yang komprehensif agar terarah dan dapat meminimalisir dampak ekologi dan ekonomi.
•
3 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Indonesia memiliki peluang emas untuk berkembang menjadi Hub Data Center terbesar di Asia Tenggara, didukung oleh potensi sumber daya energi yang melimpah. Namun, untuk mewujudkan visi tersebut secara optimal, Indonesia perlu berkaca dari pembangunan dan pengelolaan industri data center di dua pasar terbesar dunia, yakni Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.
Isu-isu krusial terkait dampak lingkungan, beban infrastruktur, dan efisiensi industri harus diantisipasi sejak dini. Dengan mempelajari karakteristik penataan ruang dan regulasi dari kedua negara tersebut, Indonesia dapat merumuskan cetak biru pengelolaan yang lebih terarah, memastikan bahwa pertumbuhan pesat industri ini berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, ketahanan energi nasional, serta kesejahteraan masyarakat.
Di Amerika Serikat, persebaran pusat data sangat terkonsentrasi di negara bagian yang menawarkan insentif pajak dan fleksibilitas negosiasi utilitas listrik, dengan Virginia memimpin sebagai pusat utama sebanyak 674 fasilitas, disusul oleh Texas (537), California (296), dan Georgia (276), sementara kawasan lainnya menampung 2.983 fasilitas. Karakteristik data center di wilayah ini didominasi oleh fasilitas hyperscale berskala masif yang menopang kebutuhan raksasa teknologi komputasi awan dan kecerdasan buatan (AI).
Skala infrastruktur yang besar di AS berdampak signifikan pada konsumsi daya nasional, di mana persentase penggunaan listrik oleh data center di AS telah mencapai 4,9% dari total permintaan listrik di wilayahnya. Lonjakan permintaan energi ini mulai menimbulkan tekanan berat pada keandalan jaringan listrik sipil serta pasokan air lokal di wilayah-wilayah sentral tersebut.
Sebaliknya, Tiongkok menunjukkan pola persebaran yang secara historis terpusat di kawasan pesisir timur yang merupakan kawasan ekonomi yang terpusat, seperti Shanghai yang memiliki 57 fasilitas, Beijing (49), Langfang (38), dan Guangzhou (28). Proporsi penggunaan listrik industri ini di Tiongkok tercatat mencapai 1,1% dari total permintaan listrik nasional.
Menyadari krisis keterbatasan lahan dan energi di kawasan timur, Tiongkok secara proaktif mengubah karakteristik penataannya melalui mega-proyek infrastruktur yaitu Eastern Data, Western Computing. Negara ini merelokasi dan mengembangkan klaster data center terintegrasi di wilayah barat dan utara (seperti Mongolia, Gansu, dan Xinjiang) untuk memanfaatkan suhu udara yang lebih dingin sebagai sistem pendingin alami serta menyerap surplus pasokan energi terbarukan.
Desentralisasi ala AS atau Sentralisasi ala Tiongkok
Perbedaan karakteristik persebaran ini berbanding lurus dengan pendekatan regulasi dan tata kelola yang diterapkan oleh kedua negara. Di Amerika Serikat, tata kelola secara historis bersifat desentralisasi, di mana letak fasilitas dan regulasi energi diserahkan pada dinamika pasar bebas serta kebijakan pemerintah lokal. Namun, pertumbuhan fasilitas yang membebani infrastruktur sipil memicu lahirnya intervensi regulasi pelindung dari pemerintah federal.
Pada September 2026, AS mengesahkan Ratepayer Protection Act yang menargetkan pusat data AI berkapasitas besar dengan kebutuhan daya minimal 100 Megawatt. Regulasi ini berperan sebagai regulasi yang mengizinkan regulator mewajibkan pihak operator menanggung seluruh biaya pembangunan pembangkit dan jalur transmisi listrik baru, sehingga beban investasi infrastruktur tersebut tidak dialihkan ke dalam tagihan listrik warga.
Di sisi lain, Tiongkok memegang tata kelola yang sepenuhnya tersentralisasi melalui Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC) yang secara ketat mengatur tata ruang dan efisiensi industri. Pemerintah menetapkan mandat energi yang agresif, seperti keharusan menekan nilai efisiensi penggunaan daya atau Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 mulai tahun 2025, batas penggunaan air 2,5 liter per kWh, serta kewajiban fasilitas beralih ke 100% energi terbarukan pada tahun 2032.
Intervensi teknis yang ketat ini sangat krusial mengingat struktur sebaran konsumsi energi di ekosistem data center terutama yang pengembangan data center AI yang membutuhkan banyak energi. Melihat kajian Deloitte, daya komputasi dan sumber daya server menyedot porsi terbesar yakni 40%, disusul oleh operasional sistem pendingin sebesar 39%, sistem pengkondisian daya internal sebesar 10%, serta sisanya terbagi untuk peralatan jaringan (5%), sistem penyimpanan (5%), dan pencahayaan (1%).
Tata Kelola Komprehensif
Melihat pada langkah Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia perlu mengadopsi strategi penataan yang komprehensif agar industri data center tidak berkembang menjadi beban ekologis maupun ekonomi.
Melihat dari Tiongkok, Indonesia perlu mengadopsi ketegasan tata kelola kawasan industri secara terpusat dengan mengarahkan pembangunan ke daerah-daerah yang memiliki keunggulan pasokan energi terbarukan atau potensi efisiensi termal, sembari menerapkan mandat penggunaan air dan batas efisiensi energi (PUE) yang lebih ketat.
Sementara melihat dari Amerika Serikat, Indonesia perlu belajar menyusun regulasi ekonomi pelindung infrastruktur sipil. Hal tersebut memastikan tata kelola energi mewajibkan korporasi penyedia data center menanggung sendiri biaya pengadaan infrastruktur tambahan agar ekspansi industri tidak membebani tarif listrik masyarakat.
Dengan mengombinasikan regulasi efisiensi energi yang ketat dan perlindungan jaringan listrik yang adil, Indonesia diharapkan dapat membangun ekosistem pusat data yang lebih tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan.
Bagian selanjutnya tersedia khusus untuk member SUAR