Platform Fee, Komponen Wajar dalam Bisnis
Pengenaan platform fee di perusahaan penyedia layanan digital, sesuatu yang umum dalam perniagaan jasa. Transparansi wajib, tapi juga perlu edukasi ke konsumen.
Pengenaan platform fee di perusahaan penyedia layanan digital, sesuatu yang umum dalam perniagaan jasa. Transparansi wajib, tapi juga perlu edukasi ke konsumen.
Dalam ekosistem ekonomi digital, konsumen kini dihadapkan dalam kemudahan yang tak terbayangkan sebelumnya. Beli tiket konser, atau tiket pesawat terbang juga kereta api, memesan kamar hotel, hingga membeli keperluan sehari-hari, tinggal pencet di gawai masing-masing. Dan, kebutuhan itu, langsung datang, tanpa menunggu.
Namun, kemudahan tersebut harus ditopang oleh infrastruktur yang butuh dikembangkan dan dikelola secara kontinyu. Mulai dari teknologi, sistem pembayaran, keamanan transaksi dan data, layanan pelanggan, hingga pengembangan fitur.

Untuk mendukung layanan tersebut, berbagai perusahaan digital mengenakan platform fee atau biaya platform, yang pada sejumlah layanan juga dikenal sebagai biaya layanan atau biaya administrasi.
Penyebutannya dapat berbeda dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya. Namun prinsipnya serupa, yaitu biaya yang dibayarkan oleh konsumen kepada platform ketika menggunakan layanan atau melakukan transaksi melalui platform tersebut.
Praktik semacam ini dapat ditemukan dalam berbagai layanan digital. Pada platform industri perjalanan misalnya, platform seperti LOKET dapat mengenakan service fee kepada pembeli tiket dalam transaksi tertentu.
Dengan demikian, harga tiket perjalanan merupakan nilai produk atau acara yang dibeli, sedangkan service fee merupakan biaya yang dibayarkan konsumen kepada platform yang menyediakan sistem pemesanan dan transaksi digital.
Sementara platform Online Travel Agent (OTA) seperti Traveloka, konsumen dapat menemukan biaya layanan dalam sejumlah transaksi, misalnya ketika melakukan pemesanan tiket perjalanan, hotel, maupun layanan lainnya.

Dalam transaksi tersebut, konsumen tidak hanya membeli tiket atau kamar hotel, tetapi juga menggunakan platform untuk melakukan pencarian, membandingkan pilihan, melakukan pembayaran, memperoleh konfirmasi transaksi, serta mengakses layanan pelanggan. Pemesanan tiket melalui OTA dapat disertai biaya jasa aplikasi atau biaya order.
Dalam transaksi perbankan konsumen juga telah lama mengenal mekanisme serupa dalam bentuk biaya administrasi, biaya transfer, atau biaya transaksi. Istilah yang digunakan dapat berbeda, mulai dari platform fee, biaya platform, biaya layanan, transaction fee hingga biaya administrasi, bergantung pada model layanan masing-masing perusahaan. Dalam materi awal, biaya transfer juga disebut sebagai salah satu contoh biaya jasa yang besarannya dapat berbeda-beda.
Seperti juga di sektor e-commerce, konsumen dapat menemukan biaya layanan, biaya platform, atau biaya administrasi dalam suatu transaksi. Contohnya pada platform seperti Shopee dan Blibli, konsumen dapat dikenakan komponen biaya layanan atau biaya platform ketika melakukan transaksi melalui aplikasi.
Artinya, selain membayar harga barang, konsumen juga membayar biaya kepada platform atas penggunaan layanan digital, yang memfasilitasi transaksi tersebut.
Praktik serupa juga ditemukan pada industri transportasi online. Pada aplikasi seperti Grab dan Gojek, konsumen dapat dikenakan platform fee atau biaya platform ketika menggunakan layanan tertentu.
Biaya tersebut dibayarkan oleh konsumen kepada platform, dan merupakan komponen yang berbeda dari nilai jasa perjalanan yang berkaitan dengan mitra pengemudi.
Dengan kata lain, dalam satu transaksi terdapat komponen yang memiliki fungsi berbeda. Konsumen membayar jasa perjalanan yang melibatkan mitra pengemudi, sementara biaya platform dibayarkan konsumen kepada perusahaan platform atas penggunaan aplikasi dan infrastruktur digital yang mendukung transaksi tersebut.
Jadi, keberadaan platform fee pada dasarnya merupakan konsekuensi dari berkembangnya ekonomi berbasis platform. Di balik kemudahan yang ditawarkan, mulai dari mempertemukan penjual dan pembeli, menyediakan sistem pembayaran, membangun infrastruktur teknologi, hingga menjamin keamanan transaksi—terdapat biaya untuk mengoperasikan dan memelihara ekosistem tersebut. Dan praktik ini tidak terbatas pada perusahaan swasta, bahkan juga BUMN sekalipun.
Aturan terkait platform fee ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 19 tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid yang menggantikan Permendag nomor 31 tahun 2023 itu memuat sejumlah ketentuan baru. Namun, Pemerintah melalui aturan ini juga tidak mematok angka nominal atau persentase tetap (flat rate) besaran platform fee secara nasional untuk seluruh aplikasi.

Besaran tarif ditentukan oleh masing-masing perusahaan penyedia platform dengan mekanisme pasar dan ketentuan internal. Walau di aturan ini juga tegas menyatakan adanya kewajiban platform untuk menginformasikan biaya layanan secara lebih transparan dan konsisten.
Saat ini, para konsumen pemakai aplikasi digital banyak yang belum memahami fungsi adanya pungutan jasa aplikasi ini. Seorang konsumen pemakai layanan ojek daring di Jakarta, Rina, 28 tahun mengaku, sempat mempertanyakan juga adanya komponen platform fee ketika menggunakan layanan transportasi online.
Selama ini ia mengira, biaya yang dibayarkan sudah mencakup seluruh kebutuhan transaksi. “Awalnya saya juga sempat mikir, kenapa ada platform fee lagi? Kan sudah ada tarif perjalanan," katanya.
Namun seiring waktu, ia mengaku kini bisa memahami jika platform fee digunakan untuk menjaga aplikasi supaya tetap bisa dipakai dengan baik, misalnya untuk sistem jaringan. Meski demikian, ia menilai transparansi tetap penting agar konsumen mengetahui biaya apa saja yang dibayarkan ketika menggunakan layanan digital. “Yang penting menurut saya dijelaskan hingga clear. Jadi pengguna tahu uang yang dibayarkan itu untuk apa,” katanya.
Sedangkan Diah, 47 tahun, sebagai ibu rumah tangga, ia sering memakai aplikasi e-commerce untuk keperluan keluarganya. Dan menurutnya wajar saja jika ada tagihan tambahan yang dimasukkan dalam transaksi. ”Karena konsumen sudah dimudahkan, saya pikir biasa saja jika ada biaya seperti penggunaan aplikasi, juga biaya jasa lainnya,” katanya.
Dari pengalamannya selama ini, Diah memperhatikan tarif biaya jasa penggunaan aplikasi, akan disesuaikan dengan besaran nilai barang, jadi proporsional. Dan sudah juga sudah jadi hal lumrah jika biaya aplikasi dibayar konsumen karena ia memakai medium ini dalam bertransaksi. ”Seperti kita belanja di mall, ada harga sewa tempat yang sebenarnya juga dibayar konsumen, kalau kita belanja di sana,” ungkapnya.
Ia berharap tarif jasa aplikasi tidak memberatkan konsumen. ”Sewajarnya saja, konsumen pasti juga tidak keberatan,” katanya. Selain itu, pihak aplikator juga perlu memanfaatkan hasil dari platform fee itu secara bijak. ”Setidaknya bisa untuk menguatkan ekosistem aplikasi agar bisa melindungi data pemakai, itu yang penting menurut saya,” katanya.
Senada Risa, 28 tahun, seorang pegawai swasta, menyadari biaya jasa aplikasi atau platform fee akan meningkatkan kenyamanan dalam pemakaian aplikasi itu sendiri. ”Saya paham, pihak pengelola harus selalu maintain aplikasi yang kita pakai, agar mudah digunakan. Dan itu sumber dananya, ya pasti diambil dari jasa sewa aplikasi tadi,” ujar Risa.
Risa mengaku ia selalu memperhatikan di kertas tanda terima transaksi, pos apa saja yang dibayarkan saat membeli barang di e-commerce atau beli tiket di aplikasi perjalanan. Menurutnya tarif yang dipatok buat platform fee masih masuk akal. ”Selama aplikasi nya terus di improve, ada fitur yang menarik buat pemakai, saya sih enggak keberatan ada biaya layanan,” ungkapnya.
“Biaya platform atau platform fee dibayarkan langsung oleh konsumen kepada perusahaan pengelola platform. Biaya ini menjadi pendapatan platform dan bukan bagian dari hak mitra.”
Bagi konsumen, platform fee kerap terlihat sebagai biaya tambahan yang muncul di luar tarif perjalanan atau harga produk. Padahal, dalam operasional sebuah platform digital, terdapat berbagai komponen biaya yang tidak terlihat secara langsung oleh pengguna, mulai dari pemeliharaan sistem dan jaringan, keamanan transaksi, pengembangan teknologi, hingga layanan pelanggan.
Sehingga bisa dikatakan platform fee merupakan biaya layanan yang dikenakan oleh platform aplikasi, kepada konsumen saat menggunakan layanan melalui aplikasi.
Dari pihak pengelola platform, menurut Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, perusahaan memang memiliki dua sumber pendapatan utama untuk operasional. Yaitu komisi dari mitra pengemudi yang dihitung dari tarif dasar perjalanan, dan platform fee yang dibayar langsung oleh konsumen. Komisi ini adalah imbalan atas layanan pencocokan driver dan penumpang, sedangkan platform fee digunakan untuk pengembangan teknologi, keamanan, layanan pelanggan, dan berbagai inisiatif pemberdayaan mitra.
Jadi, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi. “Komisi dari driver dan platform fee dari konsumen adalah dua hal berbeda yang menanggung dua sisi biaya berbeda,” jelas Tirza.
Komisi dari driver menurut Tirza mendukung insentif, pelatihan, serta operasional mitra driver, sementara platform fee menutupi investasi teknologi dan layanan untuk konsumen. “Tanpa keduanya, layanan yang cepat, aman, dan andal sulit dipertahankan,” ungkapnya.

Pihak pengelola platform seperti Grab, menurut Tirza perlu mengenakan platform fee karena di balik kemudahan layanan yang dinikmati pemakai, ada banyak biaya operasional yang harus ditanggung agar semuanya bisa berjalan dengan baik. “Biaya tersebut tidak hanya sekadar bayar server atau teknisi, tapi mencakup seluruh proses kompleks seperti pengembangan teknologi canggih yang terus diperbarui agar aplikasi tetap cepat dan stabil,” ujarnya.
Selain itu, Grab perlu memastikan keamanan data pengguna. “Grab harus memastikan setiap transaksi dan data pribadi terlindungi dengan sistem keamanan yang kuat. Sistem pembayaran yang cepat dan terpercaya juga butuh dana dan pengelolaan yang serius, agar transaksi berjalan mulus tanpa hambatan,” tambah Tirza.
Karena itu, platform fee bukan semata-mata soal mengambil keuntungan, melainkan merupakan kontribusi penting agar ekosistem platform yang melibatkan jutaan mitra pengemudi, merchant, dan konsumen, bisa terus berjalan lancar, memberikan manfaat optimal, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. “Tanpa platform fee, layanan berkualitas yang kita gunakan sehari-hari akan sulit dipertahankan,” ujar Tirza.
Mengacu ke situs resmi Grab, disana dijelaskan, jika platform fee merupakan biaya tambahan yang diberlakukan untuk beberapa layanan. Platform fee dipergunakan untuk peningkatan aspek-aspek layanan Grab bagi penumpang, seperti pengembangan inovasi keselamatan dan pengantaran, cakupan asuransi kecelakaan, dan biaya operasional lainnya.
Grab sendiri memberlakukan biaya jasa aplikasi semata-mata untuk cakupan asuransi kecelakaan personal, pelatihan dan fitur-fitur baru yang akan menjadikan perjalanan menjadi lebih berkualitas, nyaman dan aman untuk semua.
Cakupan asuransi kecelakaan personal akan ditingkatkan hingga maksimal Rp50 juta untuk perjalanan GrabCar dan GrabBike. Dengan begitu, Grab adalah salah satu perusahaan teknologi transportasi yang memberikan cakupan asuransi kecelakaan personal di Indonesia.
Kemudian, Grab juga mengembangkan sistem keselamatan berkendara yang inovatif melalui fitur Safety Centre atau Pusat Keselamatan, Number Masking yang menjaga privasi kontak penumpang, dan layanan tim cepat tanggap 24 jam 7 hari.
Ada juga fitur pengantaran seperti Multi Stop yang memberikan fleksibilitas bagi penumpang dalam perjalanannya di GrabCar, dan fitur Pelacakan Pemesanan, Tanda Pengiriman, Multi Stop & Pemesanan Paralel di GrabExpress.
Terkait adanya kemungkinan aturan baru lagi bagi pengelola platform ride-hailing, pengelolaan platform Gojek menyatakan saat ini pihaknya melihat skema yang ada, masih menjadi tantangan bagi lini bisnis roda dua. Oleh sebab itu, perusahaan akan melakukan sejumlah penyesuaian dengan mempertimbangkan peluang pendapatan mitra, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, serta keberlanjutan ekosistem layanan.
Perusahaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan. ”Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, perusahaan yang menaungi Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo.
Di situs resmi Gojek, dijelaskan jika platform fee atau Biaya Jasa Aplikasi adalah biaya yang dikenakan pada beberapa layanan untuk mendukung peningkatan produk serta pengalaman pengguna melalui inovasi dan peningkatan teknologi. Penerapan biaya ini merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam industri layanan berbasis aplikasi.
Jika dikenakan, jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis layanan yang kamu gunakan, jarak perjalanan, serta area operasional. Biaya Jasa Aplikasi dibayarkan oleh pelanggan dan diterima sepenuhnya oleh platform Gojek.

Public Relations Senior Manager Tiket.com, Sandra Darmosumarto menyatakan, pada prinsipnya, perusahaan memandang biaya layanan (platform fee) sebagai bagian dari mekanisme bisnis yang umum diterapkan dalam ekosistem perdagangan digital maupun travel agent konvensional.
“Berdasarkan pemahaman kami terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), biaya tersebut dapat diterapkan sepanjang disampaikan secara transparan kepada konsumen, tidak menyesatkan, dan tidak disamarkan sebagai bagian dari harga utama. Tiket.com juga senantiasa mengikuti ketentuan regulasi serta mendukung kebijakan yang jelas, konsisten, dan berlaku setara bagi seluruh pelaku industri,” kata Sandra.
Senada, Fathiyyah Maryufani, Head of Media and Communication Bukalapak menyatakan, secara umum, pengenaan platform fee adalah hal yang wajar bagi sebuah platform yang menyediakan layanan bagi para penggunanya, di mana besarannya tentu akan berbeda-beda sesuai dengan strategi masing-masing perusahaan.
“Terkait mekanismenya, ada platform fee yang dikenakan kepada seller dan ada juga yang ke buyer atau pengguna, dan hal itu tentu akan berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan tersebut.Khusus untuk platform Bukalapak saat ini, platform fee yang dikenakan ke penjual sudah tidak ada lagi setelah kami menghentikan layanan marketplace produk fisik,” jelasnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, platform fee pada dasarnya merupakan imbalan yang diterima penyedia platform digital atas perannya mempertemukan mitra dengan konsumen sekaligus menyediakan infrastruktur seperti aplikasi, sistem pembayaran, keamanan transaksi, dan layanan pelanggan.
"Model ini umum digunakan dalam ekonomi digital, terutama pada transportasi online, pesan antar makanan, marketplace, toko aplikasi, dan platform kreator," katanya pada SUAR, Rabu (12/8/2026).
Agar tak terjadi kebingungan bagi konsumen, Rendy menilai transparansi menjadi kunci. Konsumen perlu mengetahui berapa total yang dibayarkan, berapa yang diterima mitra, dan berapa yang menjadi pendapatan platform. "Dengan informasi tersebut, pembagian nilai dalam transaksi bisa dilihat secara lebih utuh dan tidak hanya berdasarkan persentase yang ditampilkan di awal," katanya.
Senada, Ekonom senior Prasasti Institute Piter Abdullah Redjalam menilai keberadaan platform fee merupakan hal yang wajar dalam ekosistem ekonomi digital. Menurutnya, biaya tersebut dapat dipandang sebagai kompensasi atas penggunaan platform yang dibangun dan dikelola perusahaan dengan investasi teknologi yang tidak kecil.
Ia mengibaratkan platform digital sebagai sebuah “lapak” tempat pelaku usaha menawarkan barang atau jasa kepada konsumen. Bedanya, lapak tersebut berada di ruang digital. "Platform fee itu sama dengan orang menyewa lapak di mal. Cuma bedanya adalah tempat yang disewa itu adanya di internet, aplikasi," katanya.
Menurut dia, kehadiran platform digital memberikan nilai tambah bagi pengemudi karena mempertemukan mereka dengan konsumen yang sebelumnya lebih sulit dijangkau secara langsung. Karena itu, penggunaan infrastruktur digital tersebut juga memiliki biaya.
Piter menambahkan, keberadaan platform juga memungkinkan seller, atau penyedia kamar hotel, atau pengemudi mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Sebelum adanya aplikasi, penjual barang atau jasa harus mencari pelanggan secara konvensional, sedangkan melalui platform digital mereka dapat terhubung dengan konsumen melalui sistem yang telah dibangun perusahaan.“Wajar banget ada aplikasi fee. Aplikasi itu membangunnya mahal sekali,” katanya.
Meski begitu ia juga tidak sepakat jika penentuan aplikasi fee dilepas begitu saja ke mekanisme pasar. Memang perlu Ada pengaturan dari Pemerintah untuk melindungi pengguna platform. “Tetapi pengaturan itu hendaknya juga tdk membatasi atau bahkan mematikan perkembangan startup atau perusahaan platform,” ungkapnya.
Pengaturan Pemerintah juga hendaknya tidak berbeda-beda antara satu industri dengan industri lainnya. Misal Platform e-commerce dengan platform ride-hailing, atau dengan platform lainnya.
“Pengaturan platform fee hendaknya masih memberikan ruang insentif bagi perusahaan platform untuk melakukan inovasi teknologi. Jangan lupa bahwa basis utama platform digital adalah teknologi. Yang pasti membutuhkan dana investasi yg sangat besar,” tegasnya.