Pemerintah berencana menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online. Wacana ini bisa bermanfaat untuk membantu peningkatan kesejahteraan ojol karena bisa membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memperoleh insentif pajak. Kebijakan ini juga bisa menjaga keberlangsungan usaha dari perusahaan jasa aplikasi layanan ride hailing.
Perkembangan teranyar mengenai rencana penetapan ojol menjadi pengusaha mikro disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Kamis (6/8/2026) usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 Periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dudy mengatakan, peraturan presiden mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) dapat diterbitkan pada Agustus 2026, atau sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 ini.
"Iya diharapkan pada Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy.
Adapun substansi pengaturan untuk layanan angkutan penumpang roda dua, kata Dudy pada dasarnya telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 lalu, yang mana ketentuan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Perpres.
Perpres ini rencananya akan mengatur dua hal yang cukup krusial. Pertama, mengenai skema bagi hasil antara pengemudi ojol roda dua sebesar 92% dan bagi aplikasi sebesar 8%. Poin kedua adalah mengenai status pengemudi ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online
Mengenai pengemudi ojol yang bakal jadi pengusaha mikro, sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
Kebijakan tersebut juga berjalan beriringan dengan ketentuan potongan komisi maksimal 8% bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua. Dengan demikian, pengemudi memperoleh porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan.
Dengan status sebagai UMKM tersebut, sambung Maman, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.
Sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," kata Maman.
Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.
Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.
"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," ujar Maman.
Menurutnya, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas operasional di lapangan.
Beragam aspirasi pengemudi
Menanggapi keputusan ini, respon beragam disampaikan oleh pengemudi ojol. Jamal (48) pengemudi ojol dari Grab mengatakan, dirinya mengikuti saja bagaimana pengaturan dari pemerintah dan perusahaan jasa aplikasi. Menurutnya, yang penting dirinya tetap bisa mencari nafkah.
"Mau mitra atau UMKM ya yang penting saya tetap bisa kerja. Buat saya itu saja yang paling penting," ujar pria yang setiap hari beroperasi di sekitaran Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan ini.
Adapun mengenai wacana pengemudi ojol bisa mendapatkan pinjaman usaha bila berstatus UMKM, Jamal senang saja bila benar bisa terjadi. Sebab, dirinya jadi punya pilihan untuk bisa membuka usaha dengan istrinya.
Pandangan serupa juga disampaikan Dadang Anwar (55) pengemudi ojol dari GoTo. Ia mengatakan, dirinya tidak terlalu paham mengenai status pengemudi. Menurutnya yang terpenting adalah tetap bekerja tanpa ada perubahan yang bisa mengancam kelangsungan kerjanya.
"Saya ikut bagaimana pengaturannya. Saya yakin pemerintah dan perusahaan yang lebih tahu," ujar Dadang.
Keuntungan kemitraan
Chief of Public Affairs Grab Tirza Munusamy mengatakan saat ini terdapat lebih dari 3,7 juta mitra pengemudi Grab di seluruh Indonesia yang menggantungkan peluang pendapatannya melalui model kemitraan.
"Model kemitraan membuka akses penghasilan bagi siapa saja, termasuk orang tua tunggal, mahasiswa, buruh pabrik, penyandang disabilitas, hingga korban PHK," katanya pada SUAR, Sabtu (8/8/2026).
Di banyak daerah, sambungnya, terutama yang minim transportasi publik atau UMKM terdampak, kemitraan membantu roda ekonomi lokal tetap berputar tanpa bergantung pada kepemilikan kendaraan pribadi. Mitra memiliki kendali penuh atas jam kerja, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan hidup seperti antar anak sekolah, merawat keluarga, atau tetap kuliah sambil berpenghasilan.
Menurut Tirza, perubahan seluruh mitra menjadi karyawan berpotensi membatasi jumlah orang yang dapat diserap oleh perusahaan aplikasi. Ia mengutip data Modantara 2025 yang menunjukkan platform hanya mampu menyerap sekitar 10%-30% mitra apabila seluruh pengemudi diposisikan sebagai karyawan.
Atas dasar itu, Tirza menilai model kemitraan masih menjadi pilihan yang lebih realistis untuk mempertahankan akses masyarakat terhadap peluang pendapatan di sektor transportasi daring.
"Tanpa model kemitraan, risiko lonjakan pengangguran sangat nyata, dengan efek domino ke ekonomi keluarga dan daerah," katanya.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah menyampaikan bahwa transportasi daring kini menjadi elemen penting dalam ekonomi digital nasional. Selain menyediakan layanan mobilitas yang lebih efisien, sektor ini juga produktivitas masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui program kemitraan.
Melalui skema kemitraan, Maxim juga mendukung fleksibilitas bagi mitra pengemudi untuk dapat bekerja secara mandiri.
Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan, Gojek mendukung rencana pemerintah menetapkan status mitra driver sebagai pengusaha mikro. Ia menjelaskan, Gojek menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah, khususnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menetapkan mitra driver sebagai pelaku usaha mikro.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi mitra driver,” ujarnya.
Beragam manfaat
Ekonom senior sekaligus Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah mengatakan, pengemudi ojol ini sudah tepat apabila dikelompokkan sebagai mitra atau UMKM. Jika diposisikan sebagai karyawan organik, ada beberapa fleksibilitas yang selama ini menjadi daya tarik pekerjaan ojol yang kemungkinan akan berkurang seperti minimnya persyaratan kerja hingga fleksibilitas waktu kerja.
Pengemudi ojol sendiri didefinisikan oleh Piter sebagai pekerja lepas, di mana pengemudi bekerja berdasarkan pesanan yang diterima, bukan bekerja dengan jam kerja tetap seperti karyawan kantor.
“Kalau dijadikan karyawan organik, perusahaan akan menetapkan banyak persyaratan seperti syarat pendidikan, syarat umur, dan lain-lain. Dampaknya, banyak pengemudi yang akan kehilangan pekerjaan,” kata Piter, Minggu (09/08/2026).
Jika pengemudi ojol dianggap sebagai karyawan perusahaan, hubungan kerjanya pun nantinya akan mengikuti pola ketenagakerjaan formal, di mana di dalamnya ada aturan jam kerja, kewajiban perusahaan, serta berbagai hak dan kewajiban pekerja lainnya.
“Posisi sebagai mitra adalah yang terbaik bagi pengemudi ojol. Saat ini dibandingkan pekerjaan lainnya, pengemudi ojol termasuk yang paling sejahtera, baik dari sisi penghasilan maupun dari sisi fleksibilitas beban kerja,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menilai, penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM berpotensi memberikan manfaat dari sisi akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga posisi tawar dalam ekosistem transportasi daring.
Sebagai bagian dari UMKM, pengemudi ojol dapat lebih mudah mengakses pembiayaan berbunga rendah yang disubsidi pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman khusus UMKM dari perbankan dan lembaga keuangan formal.
"Hal ini mempermudah mereka untuk keperluan modal kerja, seperti pembelian kendaraan baru, penggantian suku cadang, atau perbaikan smartphone tanpa harus bergantung pada pinjaman online ilegal atau fintech berbunga tinggi," katanya.
Dengan status sebagai UMKM, pemerintah dan aplikator juga dapat menyalurkan program pelatihan formal yang lebih terstruktur, mulai dari manajemen keuangan keluarga, literasi digital lanjutan, hingga diversifikasi usaha misalnya pelatihan kewirausahaan mikro. Program-program pengembangan kapasitas yang selama ini kerap difokuskan pada pelaku usaha konvensional dapat diperluas mencakup sektor ekonomi gig.
Selain itu, perlindungan hukum dan advokasi kebijakan bagi ojol juga menjadi lebih jelas. Status formal sebagai pelaku usaha mikro memberikan landasan posisi tawar (bargaining power) yang lebih kuat dalam advokasi kebijakan, baik dalam hal penentuan tarif, skema bagi hasil dengan aplikator, maupun jaminan keselamatan kerja.
"Pemerintah memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk mengintervensi regulasi kemitraan agar lebih berpihak pada kesejahteraan pengemudi," katanya.
Di sisi lain, ia menilai penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM juga memiliki sejumlah risiko, terutama terkait perlindungan ketenagakerjaan. Kategorisasi tersebut secara tidak langsung mengukuhkan posisi pengemudi sebagai mitra mandiri atau wirausaha, bukan sebagai pekerja formal.
"Akibatnya, aplikator berpotensi lepas tangan dari kewajiban dasar ketenagakerjaan konvensional, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan penuh (BPJS yang ditanggung perusahaan), serta batasan jam kerja yang manusiawi," katanya.
Baca juga:

Dengan demikian, meskipun status UMKM membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan pemerintah, pengemudi tetap menghadapi risiko kehilangan sejumlah kepastian yang melekat pada status pekerja formal.
Selain persoalan perlindungan, status UMKM juga dapat menambah beban administratif bagi pengemudi. Sebagai pelaku usaha, pengemudi pada prinsipnya perlu memiliki pencatatan dan administrasi usaha yang lebih tertib. Bagi pengemudi yang bekerja setiap hari di jalan, kewajiban pendataan maupun pelaporan tambahan berpotensi menjadi beban baru yang menyita waktu di luar aktivitas mencari penumpang atau menerima pesanan.
Persoalan lainnya adalah kepastian pendapatan. Berbeda dengan pekerja formal yang memperoleh kepastian upah minimum, pendapatan pengemudi yang ditempatkan sebagai pelaku UMKM tetap sangat bergantung pada mekanisme pasar, mulai dari jumlah pesanan, tarif perjalanan, hingga besaran potongan yang dikenakan aplikator.
"Bantuan atau fasilitas UMKM tidak serta-merta menyelesaikan akar masalah fluktuasi tarif dan persaingan ketat di jalan," katanya.