‎Babak Baru Perusahaan Ojol dari Skema Potongan Aplikasi 8%

Perusahaan transportasi daring beradaptasi menghadapi skema potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.

‎Babak Baru Perusahaan Ojol dari Skema Potongan Aplikasi 8%
Sumber: Situs resmi GoTo
Daftar Isi

Tiga perusahaan transportasi daring, Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim Indonesia, menyatakan siap menerapkan potongan aplikasi atau komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, dengan masing-masing perusahaan menegaskan tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan pengemudi, tarif bagi pelanggan, dan keberlanjutan bisnis.

Gojek mengumumkan penerapan potongan aplikasi 8% untuk layanan GoRide efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers pada 23 Juni 2026 yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.

Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan implementasi skema baru tersebut merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Catherine dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, Gojek mengakui penerapan skema tersebut akan menjadi tantangan bagi lini bisnis roda dua. Oleh sebab itu, perusahaan akan melakukan sejumlah penyesuaian dengan mempertimbangkan peluang pendapatan mitra, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, serta keberlanjutan ekosistem layanan.

Perusahaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Sikap serupa disampaikan Grab Indonesia. Perusahaan memastikan skema bagi hasil 8% untuk layanan GrabBike mulai berlaku pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus mendukung semangat ekonomi kerakyatan agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Menurut Grab, penerapan komisi baru bukan keputusan yang mudah sehingga perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

“Perusahaan menegaskan implementasi kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni perlindungan terhadap mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, dan keberlanjutan operasional platform,” jelas Neneng.

Grab juga menyebut akan terus menjaga peluang pendapatan mitra di tengah perubahan skema komisi tersebut.

Sumber: Riset LPEM FEB UI

Selain menjelaskan implementasi kebijakan, Grab menyoroti kontribusinya terhadap industri transportasi daring nasional. Perusahaan menyatakan telah berkontribusi terhadap sekitar 50% industri ride-hailing dan layanan pengantaran online di Indonesia, menciptakan sekitar 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta menjalankan program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp100 miliar bagi mitra pengemudi.

Sementara itu, Maxim Indonesia juga memastikan mulai memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% untuk layanan Maxim Bike pada 1 Juli 2026. Perusahaan menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan perusahaan menghormati regulasi pemerintah sekaligus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," kata Dirhamsyah.

Ia menambahkan perusahaan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pelanggan sembari menjaga peluang penghasilan pengemudi.

"Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," ucapnya.

Maxim menjelaskan bahwa selama ini komisi aplikasi yang diterapkan berada pada kisaran 8% hingga 15%, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12%.

Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, perusahaan menilai skema tersebut akan semakin memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra pengemudi tanpa mengubah keterjangkauan tarif bagi pelanggan.

Perusahaan menegaskan penerapan komisi 8% berlaku khusus bagi layanan transportasi penumpang roda dua dan operasional akan terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Order masih normal

Suryadi (34), pengemudi Grab asal Bekasi, mengaku belum merasakan dampak signifikan dari kebijakan penurunan komisi aplikasi menjadi 8%. Hingga saat ini, ia masih menerima pesanan dengan jumlah yang dinilai normal, terutama di kawasan Bekasi Barat, Summarecon, dan sejumlah stasiun KRL.

"Masih normal, masih ramai juga (orderan). Biasanya saya nyarinya di Bekasi Barat, Summarecon, lalu dekat stasiun-stasiun KRL," ungkap Suryadi kepada SUAR.

Baca juga:

Komisi 8% dan Ilusi Kesejahteraan: Ketika Kebijakan Populis Berakhir Lose–Lose
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Mohamad Ikhsan bersama tim ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Ibrahim Rohman, Prani Sastiono, Rizki Nauli Siregar.

Di tengah aktivitasnya sebagai pengemudi, Suryadi mengaku memiliki strategi untuk menjaga pendapatan, yakni mengandalkan pelanggan tetap yang memesan jasa di luar aplikasi. Menurutnya, skema tersebut membuat seluruh pembayaran diterima langsung oleh pengemudi, sementara pelanggan juga memperoleh tarif yang lebih murah dibandingkan harga di aplikasi.

Ia mengatakan pelanggan tetapnya didominasi orang tua yang membutuhkan layanan antar-jemput anak sekolah.

"Paling banyak langganan anak sekolah. Ibu-ibu yang minta anter jemput anaknya ke sekolah, itu bayarnya di luar aplikasi, jadi uangnya utuh ke kita. Kita akalinnya pakai itu aja sih kak. Misalnya di aplikasi dari rumah ke sekolah kena Rp17.000, nah mereka cukup bayar Rp15.000 aja," kata dia.

Meski belum merasakan perubahan berarti terhadap pendapatannya, Suryadi menyambut positif kebijakan komisi 8%. Namun, ia berharap aturan tersebut tidak justru mempersulit pengemudi dalam memperoleh pelanggan.

"Tapi jangan sampai hadirnya kita malah bikin susah semua, kita kan niat cari kerja kak. Bismillah Alhamdulillah kita mah," ucapnya.

‎Bisa efektif jika ada insentif

‎Direktur Riset Paramadina Public Policy Institute Fajar Anandi menilai rencana pembatasan potongan komisi perusahaan aplikator menjadi maksimal 8% perlu dibarengi kebijakan pendukung dari pemerintah agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis platform digital.

‎Menurutnya, insentif fiskal dan kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, pengemudi, konsumen, serta pelaku UMKM yang bergantung pada ekosistem ojek online.

‎Fajar mengatakan kebijakan komisi 8% berpotensi mengurangi ruang margin perusahaan aplikator. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema kompensasi, salah satunya berupa tax relief atau pengurangan pajak bagi perusahaan yang mematuhi aturan tersebut.

‎"Mungkin kalau dari sisi ekonomi dasar, pemerintah bisa kasih semacam tax relief untuk perusahaan aplikator. Jadi misalnya ketika dalam proses assessment jelas sekali perusahaan aplikator sudah dengan sangat baik memegang aturan yang ada, menjalankan kewajiban hanya cut 8%, maka kemudian ada tax relief, ada pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan ini," ucap Fajar kepada SUAR.

Sumber: Riset LPEM FEB UI

‎Ia menilai insentif tersebut seharusnya dipandang sebagai investasi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri, bukan sekadar pengurangan penerimaan negara.

‎Menurut Fajar, apabila bisnis aplikator tetap sehat, perusahaan dapat mempertahankan margin usahanya, pengemudi memperoleh lebih banyak pendapatan karena potongan komisi lebih rendah, sementara konsumen tetap mendapatkan layanan dengan harga yang kompetitif.

‎Selain pengurangan pajak, ia mengusulkan pemerintah memberikan insentif tambahan bagi perusahaan yang meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Bentuknya dapat berupa pengurangan pajak lebih besar bagi aplikator yang menyediakan perlindungan sosial, termasuk kepesertaan BPJS, serta memastikan kualitas perlengkapan keselamatan bagi pengemudi.

‎"Yang pemerintah assessment bukan sekadar pelaksanaan 8% itu apakah disiplin atau tidak, tapi hal-hal lain yang kemudian juga jadi amenities yang dipersiapkan oleh perusahaan aplikator untuk pengemudi misalnya," katanya.

‎Di sisi lain, Fajar juga mengusulkan dukungan pemerintah melalui subsidi biaya operasional pengemudi, terutama apabila harga bahan bakar mengalami kenaikan akibat dinamika geopolitik global.

‎Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan skema agar bahan bakar yang digunakan pengemudi ojek online tetap memperoleh perlindungan harga sehingga biaya operasional tidak meningkat tajam setelah penerapan komisi 8%.

‎Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD penyedia transportasi publik untuk mengembangkan skema integrasi layanan. Salah satu bentuknya ialah program bundling tarif antara layanan ojek online dengan transportasi massal seperti MRT, LRT, maupun TransJakarta.

‎Menurut Fajar, peran ojek online sebagai layanan first mile dan last mile membuat integrasi tarif dapat meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik sekaligus menjaga permintaan terhadap layanan ojek online.

‎"Apakah bisa dibikin semacam bundling harga itu? Kalau Anda naik ini, maka Anda akan naik transportasi publiknya ada potongan atau lebih murah atau seperti apa. Itu juga bisa sebenarnya karena pada akhirnya akan meningkatkan demand sehingga secara kumulatif akan menguntungkan," ujarnya.

Baca juga:

RUU Ojol dalam Tahap Awal, Komisi V DPR Siapkan Pembahasan Mendalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online atau ojek online (ojol) hingga kini belum memasuki tahap finalisasi karena masih berada dalam fase pembahasan awal di parlemen.

‎Selain dukungan fiskal, Fajar menilai pemerintah perlu segera memperjelas tata kelola industri aplikasi digital. Berdasarkan riset Paramadina Public Policy Institute bersama INDEF, hingga kini belum ada kementerian yang memiliki mandat utama sebagai koordinator pengaturan ekosistem perusahaan aplikator.

‎Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah komponen biaya, seperti biaya layanan dan biaya asuransi, belum memiliki landasan regulasi yang jelas sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

‎‎Fajar mengusulkan pemerintah menunjuk satu kementerian sebagai koordinator utama yang bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, tanpa perlu membentuk lembaga baru.

‎Ia menilai pengaturan tersebut harus mencakup keseluruhan ekosistem, bukan hanya hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, tetapi juga pelaku UMKM, konsumen, serta berbagai pihak yang terlibat dalam layanan digital berbasis aplikasi.

‎"Karena pada akhirnya yang perlu kita lihat bukan hanya soal ojolnya saja, tapi ekosistem yang terbangun di dalamnya. Mitra pengemudi, perusahaan aplikator, serta pelaku usaha UMKM yang seharusnya kita perhatikan," cetusnya.

Penulis

Baca selengkapnya