Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online atau ojek online (ojol) hingga kini belum memasuki tahap finalisasi karena masih berada dalam fase pembahasan awal di parlemen. Regulasi tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, namun penyusunan substansi dan sinkronisasi kepentingan para pihak masih menjadi pekerjaan utama sebelum beleid dapat disahkan menjadi undang-undang.
Komisi V DPR RI menjadwalkan pembahasan lebih mendalam terhadap RUU Transportasi Online sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menuturkan kehadiran aturan ini dinilai penting mengingat sektor transportasi online terus berkembang pesat dan melibatkan jutaan mitra pengemudi serta perusahaan platform digital yang memiliki peran besar dalam layanan mobilitas masyarakat.
“Dalam proses penyusunan aturan, Komisi V DPR RI terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta, Selasa, (26/5/2026).

Ia mengatakan perwakilan asosiasi pengemudi ojol, perusahaan aplikator, hingga unsur terkait lainnya dilibatkan untuk menyampaikan pandangan dan masukan mengenai bentuk perlindungan hukum, pola kemitraan, hingga mekanisme pembagian pendapatan yang dinilai lebih adil bagi seluruh pihak.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah perlindungan kesejahteraan mitra pengemudi. Sejumlah aspirasi yang muncul mencakup pengaturan potongan biaya aplikasi, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, hingga transparansi algoritma platform digital.
DPR menilai aturan yang akan dibentuk harus mampu menyeimbangkan kepentingan pengemudi sebagai mitra, kebutuhan inovasi industri digital, serta keberlanjutan model bisnis perusahaan aplikasi.
“Sembari menunggu penyelesaian pembahasan RUU secara menyeluruh, DPR bersama pemerintah mendorong penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah transisi. Perpres tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengatur batas maksimal potongan aplikator serta memperkuat perlindungan kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar Saadiah
Langkah ini dipandang penting agar kepastian regulasi tidak sepenuhnya tertunda sambil menunggu proses legislasi di tingkat undang-undang selesai.
Goto dukung penuh pembagian komisi
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung penuh arahan pemerintah terkait pembagian komisi mitra pengemudi dengan perusahaan atau aplikator.
Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 Jumat (1/5).
“Kebijakan ini menetapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua (GoRide). Dengan aturan ini, perusahaan akan menerima potongan komisi sebesar 8 persen dibanding sebelumnya sebesar 20 persen,” kata Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo dalam keterangannya yang diterima SUAR di Jakarta (27/5/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap arahan presiden terkait kebijakan skema bagi hasil ojek online, Gojek dan GoTo menyiapkan empat langkah konkret.
Hans mengatakan, langkah pertama adalah penyesuaian skema bagi hasil layanan roda dua sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga memastikan tidak ada perubahan harga bagi pengguna layanan GoRide reguler, sehingga jumlah order dari konsumen akan tetap stabil dan pendapatan total bagi mitra pengemudi akan terjaga.Lebih lanjut, perusahaan juga menghapus “Program Langganan GoRide Hemat” untuk mitra pengemudi.
Penghapusan program langganan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi ini dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.
“Ke depannya, GoRide Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen seperti GoRide reguler. Oleh sebab itu, akan ada penyesuaian harga konsumen yang moderat pada GoRide Hemat, dan di saat yang sama Gojek memastikan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara terukur dan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat,” ujar Hans.
Baca juga:

Ia menambahkan pihaknya juga mendukung Asta Cita dengan terus memastikan seluruh program kesejahteraan mitra pengemudi yang telah berjalan tetap menjadi prioritas, seperti Program Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk mitra dan anak mitra pengemudi, Umroh gratis, Bursa Kerja Mitra Gojek, dan Cek Kesehatan Gratis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan akan terus dilanjutkan.Langkah terakhir, Gojek dan GoTo akan memperkuat ekosistem dan lini bisnis lain secara berkelanjutan.
Komitmen Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online (ojol), termasuk melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang lebih kuat. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi. Ia menilai potongan tersebut harus diturunkan demi keadilan bagi pekerja.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden.
Sebagai langkah konkret, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi, termasuk jaminan sosial dan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Baca juga:

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di sektor informal. Di panggung Hari Buruh Internasional, pesan itu disampaikan dengan jelas bahwa negara hadir, melindungi, dan memastikan setiap tetes keringat pekerja mendapat penghargaan yang layak.