Dilematis Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah memberikan keleluasaan bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif tiket hingga 50% dari tarif batas atas (TBA) untuk layanan ekonomi.

Dilematis Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Pesawat Trans Nusa melakukan pendaratan di Runway Utara atau Landasan Pacu 07L/25R Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026).
Daftar Isi

Melonjaknya harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir menuai protes dari penumpang pesawat usai pemerintah memberikan keleluasaan bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif tiket hingga 50% dari tarif batas atas (TBA) untuk layanan ekonomi.

Sementara itu, baik pemerintah dan pakar penerbangan menilai kenaikan fuel surcharge pada tiket pesawat domestik dinilai menjadi langkah yang sulit dihindari di tengah lonjakan harga avtur yang terus menekan industri penerbangan nasional.

Salah satunya adalah Odelia Clarisa, yang mengeluhkan harga tiket pesawat dari Jakarta-Kuala Lumpur yang naik 2-3 kali lipat dari bulan lalu.

Dalam unggahan media sosialnya, ia merasa kaget dengan harga baru naik pesawat ke negeri Jiran itu. "Sedih banget, kakakku harus bolak balik Jakarta- Kuala Lumpur untuk pengobatan sebulan sekali pasca kemoterapi. Kondisinya tidak mungkin jika sendiri sehingga harus ditemani untuk menjaga dan mengurus dia di sana," ujar dia pada Senin malam (19/5).

Ia mengaku Februari lalu saat perjalanan sebelumnya, ia masih membeli tiket pesawat dengan harga Rp700-800/ pax, namun sekarang sudah naik berkisar 2-3 kali lipat per pax.

"Astaga rasanya kayak sudah jatuh tertimpa tangga pula," kata dia.

Hal senada disampaikan Natalia Pujiastuti yang mengeluhkan tiket Merauke - Makassar yang tadinya berkisar Rp1,8 -Rp2,1 juta kini menjadi Rp3,5 juta - Rp4 juta. "Tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib calon mahasiswa baru yang akan berkuliah di sana," kata dia.

Berdasarkan pantauan SUAR, untuk perjalanan Jakarta - Yogyakarta untuk tanggal 27 Mei 2026 dibanderol dengan harga Rp2,1 juta - 2,3 juta per pax.

Kenaikan harga tersebut diambil seiring lonjakan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir. Ketentuan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026.

Dilema industri penerbangan nasional

Menanggapi hal tersebut, baik pemerintah dan pakar penerbangan menilai kenaikan fuel surcharge pada tiket pesawat domestik dinilai menjadi langkah yang sulit dihindari di tengah lonjakan harga avtur yang terus menekan industri penerbangan nasional.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Namun, berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter.

Maka, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri saat ini hanya dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (14/5).

Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat Keputusan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, yang sebelumnya menetapkan besaran fuel surcharge maksimal hingga 38%, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Minta publik pahami

Menanggapi keputusan tersebut, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih terhadap langkah pemerintah.

"Kami mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja kepada SUAR, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan dengan aturan baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

"Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya," katanya.

Sementara itu, Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan kenaikan fuel surcharge menjadi langkah yang sulit dihindari di tengah lonjakan harga avtur global yang disebut telah naik hampir 100% dibandingkan sebelum konflik Iran. Menurutnya, maskapai saat ini berada dalam tekanan berat karena biaya bahan bakar menyumbang sekitar 35–40% dari total biaya operasional, sementara margin keuntungan industri penerbangan umumnya hanya berkisar 2–3%.

"Dengan kenaikan biaya operasi yg sangat besar seperti itu, jika tidak naikkan harga tiket, bagaimana airlines bisa bertahan hidup?" katanya pada SUAR.

Ia menambahkan kenaikan fuel surcharge maupun kenaikan harga tiket tidak hanya di Indonesia. Semua negara mengalami hal serupa. Bahkan di beberapa negara, sejumlah maskapai mengurangi frekuensi terbang atau menutup sebagian rutenya karena menjadi tidak feasible untuk dilayani.

Menurutnya, tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan dari lonjakan harga avtur karena maskapai juga menghadapi penurunan jumlah penumpang akibat masyarakat menunda atau membatalkan perjalanan udara.

"Pengenaan fue surcharge murni untuk membantu airlines bertahan hidup. Bukan untuk meningkatkan marjin laba. Jika airlines tidak mampu bertahan hidup, mulai bertumbangan, kita mau bayar mahal untuk terbang pun tidak ada yg melayani," katanya.

Dua pesawat maskapai dalam negeri melintas di Runway Utara atau Landasan Pacu 07L/25R Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma)

Dilematis

Terkait penerapan fuel surcharge yang hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, Alvin mengatakan hal itu karena tarif kelas ekonomi domestik masih diatur pemerintah melalui skema tarif batas atas. Sementara untuk penerbangan non-ekonomi seperti premium economy dan business class, serta penerbangan internasional, harga tiket sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar sehingga maskapai bebas menyesuaikan tarif tanpa regulasi pemerintah.

Besaran potensi kenaikan tiket sendiri, kata dia, sangat bergantung pada level fuel surcharge yang ditetapkan pemerintah. Ia menambahkan keputusan Keputusan Menteri 1041/2026, bertujuan mempermudah dan mempercepat penyesuaian terhadap fluktuasi harga avtur yang sangat dinamis. Dengan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) cukup menerbitkan surat edaran untuk menentukan level fuel surcharge yang berlaku pada periode tertentu tanpa harus menerbitkan keputusan menteri baru setiap kali harga avtur berubah.

"Bukan berarti airlines bisa sesukanya memilih level fuel surcharge. DJPU yang menetapkan fuel surcharge level mana yang diberlakukan. Ini untuk mempercepat implementasi regulasi, beri kepastian kepada pelaku industri dan juga kepada pengguna jasa," katanya.

Senada, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan fuel surcharge pada maskapai menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan.

Sebab harga avtur berkontribusi signifikan hingga 40 persen dari biaya operasional. Di sisi lain, kenaikan fuel surcharge yang muaranya terjadi kenaikan pada harga tiket, akan berdampak pada sisi kemampuan membayar pengguna pesawat udara.

"Ini berpotensi untuk menggerus kepeminatan masyarakat untuk menggunakan pesawat udara, karena harga tiket pesawat menjadi mahal. Saat ini penumpang pesawat domestik turun sekitar 20 persen, oleh dampak kenaikan sebelumnya," katanya pada SUAR.

Baca juga:

Pemudik Keluhkan Tiket Pesawat Mahal, Pakar Desak Revisi Aturan Tarif
Harga tiket pesawat domestik yang dinilai mahal dipengaruhi oleh kebijakan tarif dan beban pajak, bukan semata mekanisme pasar

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Kemenhub melakukan langkah mitigasi untuk menjaga keseimbangan dan keberlangsungan usaha dan pelayanan. Menurutnya, Kemenhub harus lebih aktif dan pro aktif dalam melakukan pengawasan, agar maskapai udara tidak melakukan pelanggaran batasan maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge tersebut.

Kemudian, Kemenhub juga harus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja maskapai udara, khususnya dari sisi On Time Performance (OTP). Kinerja maskapai pada aspek OTP sangat penting untuk menjaga kepuasan penumpang pesawat udara, dari sisi willingness to pay.

"Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan kinerja maskapai kepada penggunanya," katanya.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan diskon pada tarif tiket pesawat, dengan cara memangkas dan atau menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket pesawat. Hal ini agar kebijakan terasa lebih adil, tidak semua persoalan finansial dibebankan pada penumpang pesawat udara.

Selanjutnya, pemerintah didorong sebisa mungkin memberikan subsidi khusus pada maskapai udara yang melayani area 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Subsidi khusus itu bisa dengan cara membeli seat kosong pada penerbangan perintis pada daerah 3T tersebut.

"Kemudian, maskapai udara harus didorong untuk melakukan efisiensi, sehingga bisa menekan pada keseluruhan biaya operasionalnya," katanya.

Baca selengkapnya

Ω