Industri transportasi daring dan bisnis aplikator memasuki era baru bagi hasil pendapatan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar untuk pengemudi (ojek online/Ojol) serta memperluas cakupan perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan.
Keluarnya Perpres ini disampaikan sendiri oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya pada perayaan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026). Dihadapan massa ribuan orang dari unsur buruh dan ojol yang berkumpul di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Prabowo menyoriti besarnya potongan yang selama ini diterapkan perusahaan aplikator kepada pengemudi.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa porsi pendapatan untuk pengemudi meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen. Kebijakan ini menjadi intervensi langsung negara dalam model bisnis platform digital, yang selama ini ditentukan sepihak oleh perusahaan aplikator.
Selain aspek pendapatan, Perpres juga memperluas perlindungan sosial bagi pengemudi. Pemerintah mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kerentanan pekerja sektor informal terhadap risiko kerja yang tinggi.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ucap Prabowo.
Kebijakan ini digadang-gadang menjadi bagian dari paket yang lebih luas dalam agenda ketenagakerjaan pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengumumkan sejumlah langkah lain, seperti penyesuaian upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi pekerja, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan iuran jaminan sosial hingga 50 persen untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Skema ini ditujukan untuk mendorong partisipasi pekerja informal dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Respons pelaku industri
Menanggapi kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dampak Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terhadap operasional perusahaan. Perusahaan menilai regulasi tersebut membawa perubahan signifikan terhadap struktur operasional platform digital, khususnya terkait skema komisi.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya menghormati kebijakan yang disampaikan Presiden dalam pidato Hari Buruh Internasional. Ia menegaskan bahwa Grab tetap mendukung arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/5/2026).
Baca juga:

Lebih lanjut, Neneng menyampaikan bahwa Grab masih menunggu salinan resmi dan lengkap dari regulasi tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. Proses penelaahan ini diperlukan untuk memahami rincian aturan serta implikasi operasional yang harus disesuaikan.
Ia menilai bahwa pengaturan komisi dalam kebijakan tersebut merupakan perubahan mendasar terhadap cara kerja platform yang selama ini berfungsi sebagai marketplace penghubung antara pengemudi dan konsumen.
“Kami akan berupaya mengimplementasikan perubahan ini guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.
Grab juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses implementasi kebijakan. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan transisi kebijakan berjalan tanpa mengganggu layanan maupun ekosistem yang telah terbentuk.
Sejak beroperasi di Indonesia, Grab menyebut telah melibatkan jutaan mitra pengemudi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem digital. Perusahaan menekankan perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi berbasis platform, termasuk dalam menciptakan peluang pendapatan bagi mitra pengemudi.

Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) juga menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh dampak kebijakan tersebut. Langkah ini diambil untuk memahami implikasi kebijakan serta menyiapkan penyesuaian operasional yang diperlukan.
Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menegaskan, perusahaan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa perusahaan tengah melakukan penelaahan internal guna memastikan kepatuhan sekaligus menjaga keberlanjutan layanan bagi mitra pengemudi dan pengguna.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans.
Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan beberapa kajian lebih lanjut untuk memahami detail, implikasi, serta penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans.
Aspirasi ojol
Sejumlah pengemudi ojol menyambut positif rencana kebijakan ini. Salah satu driver dari Grab, Nurhadi Prasetyo alias Adi (34), yang telah menjadi driver sejak 2 tahun lalu menyatakan kebijakan tersebut berpotensi membuat tarif lebih “normal” dibanding kondisi saat ini, sekaligus membuka harapan atas peningkatan kesejahteraan.
Adi menjelaskan, selama ini potongan platform yang mencapai sekitar 30% dinilai cukup membebani pendapatan pengemudi. Dengan skema baru yang menurunkan potongan menjadi sekitar 5%, ia berharap penghasilan bersih yang diterima driver bisa meningkat secara signifikan.
“Mudah-mudahan saja segera ditetapkan,” kata Adi kepada SUAR.
Ia juga menyinggung perbedaan pendapatan yang ia alami dalam sistem pembayaran saat ini. Menurut Adi, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam mekanisme pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan pemerintah yang mengatur batas potongan menjadi langkah awal untuk memperbaiki struktur pendapatan di sektor transportasi daring.
Meski demikian, Adi menekankan bahwa perbaikan tarif bukan satu-satunya kebutuhan mendesak bagi pengemudi ojol. Ia berharap pemerintah juga memberikan perhatian pada aspek perlindungan sosial, khususnya jaminan kesehatan bagi keluarga driver.
“Penginnya ada jaminan kesehatannya buat anak istri kak. Risikonya di jalan juga besar kan, tapi potongannya juga besar buat aplikasi,” ungkap Adi.
Senada, pengemudi dari platform Gojek, Nanang Irawan (27) menilai kehadiran aturan tersebut dapat memberikan kepastian dan mencegah praktik pemotongan tarif yang dinilai merugikan pengemudi.
Ditemui ketika menunggu pesanan Go-Foodnya disiapkan, Nanang, yang telah menjadi pengemudi sejak 2020, mengatakan regulasi dari pemerintah membuat posisi driver lebih terlindungi dalam hubungan dengan platform ojol.
“Kita-kita mah senang, kak, kalau diatur sama presiden. Jadi lebih terjamin dan aplikasi mah enggak sadis potong ongkos kita, ya,” ucap Nanang di Bekasi.
Ia menjelaskan, selama ini skema pemotongan dan biaya yang dikenakan oleh aplikasi kerap dirasakan tidak transparan. Menurutnya, pengemudi tidak hanya menerima potongan dari setiap perjalanan, tetapi juga menanggung biaya lain yang bersifat seperti langganan kepada platform.
“Yang paling apa ya, bingung (dilema) buat driver. Tarif hemat (buat ojol). Kita kan bayar itu, kak, langganan ke aplikasinya. Jadi kayak subsidi silang gitu. Ya enggak nyalahin penumpang juga, tapi driver banyak yang enggak mau ambil. Soalnya (yang uang diterima) dikit,” kata Nanang.
Fixed Cost kunci pendapatan driver
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online dan pengaturan potongan platform sebesar 92:8 belum tentu meningkatkan pendapatan pengemudi.
Ia menekankan bahwa meski regulasi memberikan kepastian jaminan sosial, skema tarif yang berlaku saat ini justru menjadi faktor kunci yang membatasi kenaikan pendapatan driver.
Huda menyatakan dukungannya terhadap penerbitan peraturan presiden yang mengatur perlindungan pekerja online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi daring untuk memperoleh jaminan sosial yang sejalan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Pertama, saya mendukung adanya peraturan presiden terkait perlindungan pekerja online, termasuk kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Aturan ini memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi online akan jaminan sosial sejalan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Huda kepada SUAR.
Namun demikian, ia menyoroti tantangan dalam implementasi, terutama terkait skema pembagian iuran. Banyak pengemudi yang terdaftar di lebih dari satu aplikasi, sehingga berpotensi menimbulkan pembayaran ganda. Huda menilai pemerintah perlu merancang mekanisme yang tepat agar seluruh pengemudi tercakup tanpa menambah beban berlebih.
“Tinggal nanti bagaimana skema pembagian siapa menanggung apa dan berapa. Hal ini dikarenakan banyak dari pengemudi transportasi online mempunyai lebih dari satu aplikasi,” ungkapnya.
Selain itu, Huda mengkritisi kebijakan pembagian potongan antara pengemudi dan platform sebesar 92:8. Ia mempertanyakan kejelasan komponen yang diatur dalam skema tersebut, mengingat dalam sistem pembayaran transportasi online terdapat perbedaan antara harga yang dibayar konsumen dan pendapatan yang diterima pengemudi.
“Dalam skema pembayaran, ada dua harga, yaitu harga ke konsumen dan harga ke pengemudi. Harga ke konsumen terdiri dari biaya perjalanan+biaya platform+biaya lainnya, sedangkan biaya untuk pengemudi hanya biaya perjalanan,” ujarnya.
Baca juga:
Menurut Huda, kebijakan penurunan potongan platform tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi selama sistem tarif masih menggunakan skema fixed cost sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam skema ini, perubahan potongan hanya berdampak pada pendapatan perusahaan aplikasi.
“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” kata dia.
Ia menambahkan, berkurangnya pendapatan platform berpotensi mendorong pengurangan insentif atau diskon bagi konsumen. Kondisi tersebut dapat menekan permintaan dan berdampak pada penurunan pendapatan agregat pengemudi.
“Jika platform kehilangan pendapatan, saya rasa yang akan terjadi adalah diskon ke konsumen akan berkurang. Demand akan turun, dan pendapatan agregat pengemudi akan terkoreksi,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Huda mengusulkan skema baru berupa penarikan biaya tetap oleh platform melalui sistem voucher atau tiket, bukan persentase dari tarif perjalanan. Skema ini dinilai dapat memberikan kepastian potongan bagi pengemudi, meski masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Maka saya ada ide skema fixed cost untuk platform dimana platform menarik potongan bukan dengan skema ad valorem (bagi hasil), melainkan tarif tetap dengan skema voucher atau tiket,” jelasnya.
Pekerjaan lain
Pandangan berbeda disampaikan, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Ia menilai, jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap. Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu, sehingga tidak pernah menjadi pilihan.
Dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai, karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama. Kalau mau sejahtera jangan menjadi driver ojek.
"Pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak bukan sebagai driver ojol," ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, potongan 8% yang diamanatkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah. Menurutnya, bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya yang akhirnya pengangguran akan bertambah.