Sejumlah pakar menilai rencana pemerintah untuk mengakuisisi PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi bank khusus UMKM sebagai solusi baru tata Kelola pembiayaan sector rakyat di tengah tekanan fiscal dan volatilitas pasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah strategis untuk mengambil alih PNM dari Badan Pengelola Investasi Danantara guna diubah menjadi bank khusus UMKM yang fokus menyalurkan KUR.
Rencana tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2026) sebagai bagian dari upaya merombak skema pembiayaan UMKM agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menyebut kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan meningkatkan efisiensi pembiayaan sekaligus menjaga kredibilitas fiskal pemerintah.
Ia menjelaskan, beban subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang terus berulang mendorong pemerintah mencari skema yang lebih berkelanjutan. Di sisi lain, pasar tetap menuntut disiplin fiskal, tercermin dari imbal hasil surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun yang sempat bertahan di kisaran 6,41–6,44% pada fase volatilitas.
“Jika PNM dapat menjadi institusi fokus UMKM dengan tata kelola kuat, pemerintah memperoleh alat kebijakan yang lebih terarah untuk memperkuat produktivitas pelaku usaha kecil tanpa memperlebar ketidakpastian kebijakan,” tutur Syafruddin kepada SUAR, Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, transformasi PNM menjadi bank penyalur KUR berpotensi meningkatkan efektivitas distribusi pembiayaan, terutama jika pemerintah menetapkan standar operasional dan akuntabilitas yang ketat.
Selama ini, penyaluran KUR yang melibatkan banyak lembaga dinilai menghasilkan variasi dalam kualitas penyaluran, biaya administrasi, hingga ketepatan sasaran.
Bank UMKM yang terintegrasi, kata dia, dapat menyatukan data debitur, memperkuat pendampingan usaha, serta mempercepat penyaluran kredit ke segmen yang tepat. Namun, efektivitas tersebut bergantung pada indikator kinerja yang tidak hanya mengejar volume kredit, tetapi juga dampak ekonomi seperti peningkatan omzet dan keberlanjutan usaha.
Di sisi fiskal, ia mengingatkan adanya risiko ketika subsidi bunga dialihkan menjadi injeksi modal langsung ke lembaga seperti PNM. Skema ini memang dapat menekan beban jangka pendek, tetapi berpotensi memunculkan liabilitas kontinjensi jika kualitas kredit memburuk.
“Ketika NPL meningkat dan pemerintah perlu melakukan tambahan modal atau menanggung kerugian program,” ungkapnya.
Dia menilai konflik antara tujuan komersial perbankan dan mandat sosial KUR juga harus diantisipasi. Menurutnya, pemisahan yang tegas antara portofolio program dan portofolio komersial menjadi kunci agar bank tetap sehat tanpa mengabaikan akses pembiayaan bagi kelompok rentan.
"Pembentukan bank UMKM juga dapat memperbaiki akses pembiayaan jika mampu mengatasi tiga hambatan utama, yakni keterbatasan data, tingginya biaya transaksi, dan rendahnya kapasitas usaha. Penguatan teknologi, sistem penilaian kredit yang sesuai karakter UMKM, serta pendampingan usaha dinilai menjadi faktor penting," kata dia.
Kebijakan ini juga diperkirakan mengubah lanskap perbankan nasional, terutama dalam penyaluran KUR yang selama ini didominasi bank umum. Dengan masuknya PNM sebagai bank, porsi pasar dan struktur insentif antarbank dapat berubah, sehingga diperlukan penataan peran yang jelas antara bank UMKM dan bank komersial.
Di sisi lain, rencana pemberian modal besar hingga ratusan triliun rupiah dinilai meningkatkan kompleksitas tata kelola dan pengawasan. Bank dengan skala tersebut membutuhkan kerangka prudensial yang ketat, termasuk pengendalian risiko, audit internal, serta perlindungan terhadap potensi intervensi non-ekonomi..
“Bank UMKM harus menautkan kredit dengan pendampingan usaha, digitalisasi pencatatan, akses pasar, dan penguatan produktivitas,” bebernya.
Dinilai geser prioritas fiskal
Berbeda, rencana pemerintah mengubah PNM menjadi bank UMKM dinilai memiliki potensi memperkuat distribusi pembiayaan, namun juga memunculkan sejumlah risiko struktural.
Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menyebut kebijakan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam prioritas fiskal pemerintah, mengingat peran strategis Menteri Keuangan yang lebih luas dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Rahma menilai, langkah yang didorong oleh Purbaya tersebut memang membuka peluang efisiensi pembiayaan UMKM, terutama jika PNM dapat menghimpun dana murah dari masyarakat setelah berstatus bank. Selama ini, PNM bergantung pada pendanaan dari pasar modal dan penyertaan modal negara (PMN), sehingga biaya dana relatif lebih tinggi.
“Jika PNM menjadi bank dan bisa menghimpun dana murah dari masyarakat, ketergantungan PNM pada suntikan dana APBN bisa berkurang mungkin ini tujuan utamanya karena APBN kita kan udah cekak,” kata Rahma kepada SUAR.
Skema tersebut, ucapnya, juga dapat memperbaiki efektivitas penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), karena bunga pinjaman berpotensi turun seiring akses subsidi bunga pemerintah. Selain itu, status bank memungkinkan PNM menyediakan layanan keuangan digital secara langsung, yang dinilai dapat mempercepat perputaran ekonomi di sektor UMKM.
Meski demikian, Rahma mengingatkan adanya trade-off antara efisiensi finansial dan efektivitas sosial. Sebagai bank, PNM harus tunduk pada regulasi prudensial yang ketat, termasuk standar kelayakan kredit. Kondisi ini berisiko membatasi akses bagi pelaku usaha ultra mikro yang selama ini menjadi target utama PNM.
“Ada kekhawatiran nasabah ultra mikro yang sangat rentan akan sulit memenuhi standar perbankan, sehingga justru terjadi eksklusif keuangan bagi mereka yang paling membutuhkan,” bebernya.
Dari sisi kebijakan fiskal, Rahma menilai transformasi ini juga mengubah pola belanja negara, dari subsidi bunga KUR yang bersifat rutin menjadi investasi melalui PMN. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi beban jangka panjang, tetapi menimbulkan tekanan likuiditas di awal.
“Jika subsidi bunga dihentikan mendadak, jutaan UMKM akan menghadapi kenaikan bunga pinjaman secara drastis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti risiko konsentrasi fiskal jika dana besar dialokasikan ke satu lembaga, termasuk potensi inefisiensi dan beban terselubung apabila pengelolaan tidak optimal.
Lebih lanjut, Rahma menilai rencana ini berada pada level sektoral, sementara Menteri Keuangan seharusnya memprioritaskan isu makro seperti defisit anggaran, rasio pajak, dan stabilitas nilai tukar. Ia menegaskan bahwa menjaga defisit di bawah 3% produk domestik bruto (PDB) tetap menjadi tugas krusial di tengah ketidakpastian global.

Di sisi lain, pembentukan bank UMKM dari PNM juga berpotensi mengubah peta persaingan perbankan, terutama dalam penyaluran KUR yang selama ini didominasi bank-bank besar. Kehadiran PNM sebagai bank dinilai dapat menarik nasabah mikro dengan menawarkan bunga lebih rendah dan prosedur yang lebih sederhana.
Namun, Rahma menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada desain regulasi. Menurutnya, diperlukan fleksibilitas agar PNM tetap dapat menjalankan pendekatan pemberdayaan, meskipun beroperasi sebagai bank.
“Pembentukan bank UMKM dari PNM bukan peluru yang bisa langsung nembak tembus sesuai dengan harapan. Ini hanya menjawab persoalan biaya dana dan stabilitas likuiditas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan, terutama jika bank tersebut memiliki modal besar yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik. Tanpa pengawasan berbasis teknologi dan pemisahan yang jelas antara dana komersial dan penugasan pemerintah, risiko salah kelola dinilai dapat meningkat.
Rahma menegaskan, transformasi ini tidak cukup hanya berfokus pada penyaluran kredit, tetapi harus diarahkan untuk membangun kapasitas usaha UMKM agar mampu naik kelas dalam jangka panjang.
Penyalur KUR
Dalam rapat bersama DPR senin lalu, Purbaya mengatakan rencana pengalihan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto, meski proses negosiasi dengan Danantara masih berlangsung. Ia mengusulkan agar PNM ditempatkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan dan bertransformasi menjadi entitas perbankan dalam ekosistem Special Mission Vehicle (SMV), seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
“Saya sedang propose ke Danantara, PNM kasih ke saya (ke Kementerian Keuangan), nanti saya akan jadikan PNM itu penyalur KUR,” ujar Purbaya.
Langkah ini dilandasi evaluasi terhadap skema KUR yang selama ini bergantung pada perbankan. Pemerintah, kata dia, setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp40 triliun untuk subsidi bunga KUR, namun dana tersebut tidak menghasilkan efek bergulir karena habis sebagai kompensasi bunga.
“Kalau KUR yang lewat bank-bank itu kan, saya bayar bunga sampai 18%. Uangnya hilang setiap tahun Rp40 triliun. Analogi saya gini, ya sudah, ini saya ambil ke tempat saya, saya jadikan bank, setiap tahun saya setor Rp40 triliun ke dia (PNM). Jadi anggaran saya nggak bertambah, tapi dia meminjamkan sebagai dana bergulir, dengan bunga murah. Jadi Rp40 triliunnya enggak hilang,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berencana mengalihkan alokasi subsidi langsung ke PNM sebagai sumber pembiayaan. Dalam empat hingga lima tahun, injeksi dana tahunan itu diproyeksikan membentuk bank UMKM dengan kapasitas modal hingga Rp200 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam lingkup kewenangan pengawasan.
“Itu kan kemarin disampaikan Pak Menteri Keuangan di DPR. Yang intinya kita mendukung,” kata Kiki, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, dukungan akan diwujudkan melalui penguatan pengawasan jika PNM resmi menjadi bank. OJK akan memastikan proses perubahan berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi kepatuhan dan tata kelola.
Selama ini, PNM telah berada dalam pengawasan OJK sebagai lembaga jasa keuangan dengan karakteristik khusus (sui generis), sehingga pengawasan dapat dilanjutkan secara berkelanjutan.
Dari sisi pelaku UMKM, Sariatin (49) asal Jawa Timur, penjual bakso yang menjadi nasabah PNM, mengaku menyerahkan rencana tersebut kepada pemerintah. Ia menggunakan pinjaman PNM sebagai modal usaha kedai baksonya.
Menurutnya, transformasi menjadi Bank UMKM tidak menjadi persoalan selama tidak menyulitkan nasabah kecil.
“Saya sih menyerahkan ke atas (pemerintah), terserah mereka. Asal tidak bikin susah wong cilik. Kita kan orang yang tidak terlalu paham, mbak. Jadi terserah saja, yang penting nasabah jangan dipersulit,” cetusnya.